Faizatul Rosyidah Blog

Just another Blog of Mine to Share My Mind

Setiap umat atau bangsa yang menganut ideologi tertentu, dapat dipastikan menaruh perhatian besar kepada generasi muda mereka. Sebab, generasi muda itulah yang akan melestarikan ideologi yang mendasari seluruh cara hidup (the way of life) generasi masa sekarang (Taufiq Al-Hakim, Tsaurah As Syabab, hlm.17; Usus At-Ta’lim Al-Manhaji, hlm. 7-8).

Demikian pula umat Islam yang menganut ideologi Islam. Sudah pasti mereka mempunyai perhatian besar pada lahirnya generasi muda Islami, yaknigenerasi yang mempunyai kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah), baik dalam polapikirnya (‘aqliyah) maupun dalam pola sikap dan perilakunya (nafsiyah). (Usus At-Ta’lim al-Manhaji, hlm. 8).

Terdapat 3 (tiga) pihak yang bertanggung jawab untuk melahirkan generasi islami tersebut. Pertama: keluarga, yang menjadi wadah pertama pembentukan generasi islami melalui ayah dan ibu. Kedua: masyarakat, yang menjadi lingkungan (al-bi‘ah) tempat generasi Islami itu tumbuh dan hidup bersama anggota masyarakat lainnya. Ketiga: Negara Khilafah, yang bertanggung jawab melahirkan generasi islami sebagai bagian dari tugas negara untuk menjalankan sistem pendidikan serta sistem-sistem sosial lainnya yang terkait (Najah As Sabatin, Asasiyat Tarbiyah al-Athfal, hlm. 1; Fathi Salim, Bina‘ an-Nafsiyah Al-Islamiyah wa Tanmiyatuha, hlm. 22; Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyah al-Awlad, I/33; Usus at-Ta’lim al-Manhaji, hlm. 9).

Tanggung Jawab Khilafah

Negara Khilafah bertanggung jawab untuk melahirkan generasi Islami itu melalui penerapan Syariah Islam dalam segala aspek kehidupan, antara lain sebagai berikut:

1. Menerapkan Sistem Pendidikan Formal.
Sistem pendidikan merupakan metode utama dan langsung untuk melahirkan generasi islami. Tujuan sistem pendidikan adalah untuk menghasilkan generasi yang berkepribadian islami (syakhshiyah Islam), yang berbekal ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, baik ilmu keislaman (tsaqafah islam) maupun ilmu dalam cakupan sains dan teknologi. Negara menerapkan sistem pendidikan ini melalui sekumpulan UU syariah (qanun syar’i) maupun UU administrasi (qanun idari) yang terkait dengan pendidikan (Usus at-Ta’lim al-Manhaji, hlm. 9).
Sistem pendidikan dalam Negara Khilafah ada 2 (dua) macam. Pertama: sistem pendidikan formal (at-ta’lim al-manhaji), yaitu sistem pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan negara, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh swasta. Sistem pendidikan ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi (at-ta’lim al-’aaliy). Kedua: sistem pendidikan non-formal (at-ta’lim ghayr al-manhaji), yaitu sistem pendidikan yang tidak tunduk pada peraturan negara dalam hal pengaturan pendidikan, misalnya pendidikan yang dilaksanakan di rumah, mesjid dan pesantren; juga berbagai forum seperti seminar, konferensi, pelatihan/training, dan sebagainya.

Meskipun sistem pendidikan non-formal tak tunduk pada peraturan negara, Khilafah tetap bertanggung jawab dan mengawasi materi yang diberikan, tidak berbeda dengan sistem pendidikan formal. Negara berkewajiban mengawasi agar materi yang diberikan tetap berupa ide yang lahir dari akidah Islam, seperti materi tauhid, fikih, tafsir, dan sebagainya; atau berupa ide yang dibangun di atas akidah Islam, yaitu meski tidak lahir dari wahyu tetapi tetap tidak boleh bertentangan dengan akidah, misalnya sains dan teknologi. Jika ada bagian sains dan teknologi yang bertentangan dengan Aqidah, seperti teori Evolusi Darwin, negara akan melarang pengajaran teori tersebut dalam berbagai lembaga pendidikan (Usus at-Ta’lim al-Manhaji, hlm. 9; Muqaddimah Ad Dustur, II/120).

Dengan demikian, negara akan menindak tegas sekolah atau lembaga pendidikan yang mengajarkan ide-ide yang bertentangan dengan Islam, misalnya ilmu-ilmu sosial dari Barat, seperti ekonomi, sosiologi, psikologi; juga berbagai ide dan filsafat Barat seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, marxisme, eksistensialisme, utilitarianisme, pragmatisme, darwinisme, dan sebagainya; kecuali jika materi-materi seperti itu diajarkan dalam level pendidikan tinggi dan diajarkan bukan untuk diyakini, melainkan sekadar untuk diketahui serta dijelaskan kekeliruandan pertentangannya dengan Islam(Muqaddimah Ad Dustur, II/168).

Beberapa Prinsip dalam Penyelenggaraan Pendidikan Formal oleh Daulah Khilafah adalah Sebagai Berikut:
a.    Pendidikan untuk Semua
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah pendidikan. Besarnya perhatian terhadap pendidikan ditunjukkan oleh Rasulullah ketika menetapkan tebusan bagi tawanan perang Badar dengan mengajar membaca sepuluh anak Muslim. Berdasarkan segmen peserta didik, saat ini terdapat dua jenis pendidikan, yakni pendidikan untuk kalangan orang berada dan pendidikan untuk masyarakat umum.
Daulah Khilafah tidak akan menyelenggarakan pendidikan secara diskriminatif. Pendidikan bebas bea yang bermutu dari tingkat dasar hingga menengah akan disediakan untuk seluruh warga negara tanpa membedakan agama, mazhab, ras, suku bangsa maupun jenis kelamin. Untuk pendidikan tinggi, Daulah Khilafah akan menyediakan sesuai kemampuan
b.    Membangun Kepribadian yang Islami
Dalam Daulah Khilafah, pendidikan akan diselenggarakan dengan dasar akidah Islam yang tercermin pada penetapan arah pendidikan, penyusunan kurikulum, dan silabi serta menjadi dasar dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pendidikan harus diarahkan bagi terbentuknya kepribadian Islam anak didik dan membina mereka agar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta tsaqafah Islam. Pendidikan juga harus menjadi media utama bagi dakwah dan menyiapkan anak didik agar kelak menjadi kader umat yang akan ikut memajukan masyarakat Islam. Kebijakan pendidikan seperti ini berlaku umum pada sekolah negeri maupun swasta. Allah SWT. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim [66]: 6)

c.    Meningkatkan Keahlian dalam Seluruh Bidang Kehidupan
Melalui pendidikan, Daulah Khilafah akan memastikan bahwa warga negaranya mampu menguasai berbagai bidang keahlian yang diperlukan untuk kemajuan masyarakat. Secara garis besar, seperti yang disebut oleh Imam Ghazali, ilmu pengetahuan dapat dikategorikan menjadi dua, yakni ilmu kehidupan dan tsaqafah Islam.
Berkaitan dengan tsaqafah Islam, negara akan mendidik anak-anak agar dapat menguasai tsaqafah Islam seperti fiqih, tafsir, ulumul Quran dan hadits dan lainnya. Berkaitan dengan ilmu kehidupan, Daulah Khilafah akan mengarahkan agar putra-putri umat Islam unggul dalam berbagai bidang pengetahuan dan teknologi seperti teknik mesin, ilmu kimia, fisika, kedokteran, dan sebagainya. Rasulullah saw. mengatakan:
“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.” (Hr. Muslim)
Dari sistem pendidikan yang bermutu tinggi di masa lalu lahir pribadi-pribadi istimewa yang mampu menjadi pemimpin politik dan pemerintahan serta militer sepertAbu Bakar ra, Khalid bin Walid ra, dan Shalahuddin al-Ayyubi. Pada saat yang sama, lahir pula sosok-sosok yang luar biasa seperti Imam Abu Hanifah dan al-Khuwarizmi yang ahli dalam ilmu fikih maupun cabang ilmu tsaqafah Islam yang lain

d.    Pendidikan Bahasa
Bahasa Arab memegang peranan penting dalam kehidupan umat Islam. Bahasa Arab adalah bahasa al-Quran dan hadits; bahasa dalam ibadah shalat, juga bahasa internasional, khususnya untuk dunia Islam. Seorang qadhi (hakim) tidak akan mungkin bisa berijtihad tanpa memahami bahasa Arab. Maka, dalam Daulah Khilafah Bahasa Arab akan menjadi bahasa resmi negara. Pengajaran bahasa Arab menjadi bagian dari kurikulum yang wajib diajarkan di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta. Sementara, bahasa asing boleh diajarkan untuk kepentingan dakwah dan demi melancarkan urusan umat Islam, di antaranya untuk menerjemahkan buku-buku pengetahuan yang diperlukan oleh masyarakat.
e.    Metode Pengajaran yang digunakan Adalah Untuk Membangkitkan Kecerdasan dan Memperbaiki Perilaku
Metode belajar mengajar harus dibuat sedemikian rupa agar mampu membangkitkan kecerdasan dan mengubah perilaku yang buruk menjadi lebih baik. Metode belajar dengan cara menghafal harus diterapkan secara tepat, karena metode ini bila salah penerapan bisa mengekang kecerdasan anak didik karena kemampuan berfikir anak tidak terasah. Ketika mengajarkan pemikiran-pemikiran yang terkait dengan pandangan hidup, para guru wajib menanamkan pandangan hidup Islam dan menjadikan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatan, serta menanamkan rasa suka dan benci sesuai sudut pandang Islam. Dengan cara ini diharapkan anak didik akan dapat terdorong untuk berpikir dan bersikap sesuai dengan petunjuk wahyu. Sementara ketika mengajarkan pengetahuan-pengetahuan yang tidak terkait dengan pandangan hidup tertentu, seperti ilmu fisika, matematika, kimia atau teknik, kedokteran, dan ilmu lainnya, para guru mendorong anak didik mempelajarinya sebagai bagian dari ibadah dan demi kemaslahatan umat serta dan keridhaan Allah SWT. Dalam al-Quran, Allah SWT. Berfirman: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allahkepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Qs. al-Qashash [28]: 77)

f.    Pendidikan Tinggi
Ada karakter khusus dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berbeda dengan jenjang pendidikan sebelumnya. Kalau jenjang pendidikan sebelumnya lebih bertujuan ke arah membangun profil anak didik, maka pendidikan tinggi dalam Daulah Khilafah bertujuan:
1.    Melakukan Tarkiiz (penancapan) profil kepribadian Islam secara intensif agar mahasiswa bisa menjadi PEMIMPIN dalam MEMANTAU & MENGATASI:
i.    Permasalahan mendasar dan krusial masyarakat (qadhaya mashiriyah: permasalahan yang diharuskan atas kaum Muslimin untuk menyelesaikannya dengan resiko hidup atau mati)
ii.    Persoalan umum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
2.    Mencetak para pemimpin umat yang benar-benar berkepribadian Islam, kompeten, dan siap menerapkan Islam, melindungi dan mengembannya ke seluruh penjuru dunia.
3.    Menghasilkan himpunan ulama sekaligus ilmuwan dan para ahli di berbagai bidang, seperti kedokteran, teknik, pertanian, guru, hakim atau ahli syariah dan bidang lain yang mampu mengurus kemaslahatan hidup umat melalui penyusunan rancangan strategis jangka pendek dan jangka panjang, yang siap dijalankan negara (Khilafah), dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan umat Islam.
4.    Mempersiapkan individu yang akan menjadi pelaksana praktis dan pengelola urusan umat: para hakim (qadhi), dokter, insinyur, guru, dsb.
5.    Pendidikan tinggi juga diselenggarakan untuk tujuan menghasilkan peneliti yang mampu melakukan inovasi di berbagai bidang yang memungkinkan umat ini mengelola hidupnya secara mandiri.
6.    Di samping itu, pendidikan tinggi juga bertujuan membangun ketahanan negara dari ancaman disintegrasi dan berbagai ancaman lain dari luar negeri.
Untuk kepentingan tersebut, Khilafah akan mendirikan perguruan tinggi dalam berbagai bentuknya (universitas, institut,sekolah tinggi, akademi atau lainnya) lengkap dengan pusat-pusat penelitian, laboratorium, perpustakaan dan sarana lain sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini ketergantungan umat Islam kepada negara-negara kolonialis bisa dihindari. Dengan cara ini pula, maka kemaslahatan masyarakat dan negara tidak akan jatuh dibawah pengaruh dan kendali asing, sekecil apapun bentuknya.
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 141)

Perlu dicatat, pendidikan tinggi dengan program studi apapun tetap akan mengajarkan tsaqafah Islam kepada para mahasiswa. Pengajaran tsaqafah Islam di dalam pendidikan tinggi ini bertujuan agar kelak ketika mereka menjadi pemimpin benar-benar memahami Islam dan memiliki bekal tsaqafah yang mencukupi, sehingga bisa mengurus kepentingan rakyatnya dengan baik, apa pun bidang yang dia tekuni.

2. Menerapkan Syariah Islam Secara Umum.
Negara bertanggung jawab menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam sistem pendidikan, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan (nizham ijtima’i), sistem pidana (nizham uqubat), dan sebagainya.
Penerapan syariah ini secara tidak langsung juga menjadi cara untuk membentuk generasi yang islami. Misalkan, sistem pendidikan formal yang cuma-cuma kepada seluruh rakyat. Kebijakan negara ini akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh rakyat, termasuk anak-anak dan remaja, untuk menikmati pendidikan gratis dan berkualitas dari negara (Muqaddimah Ad Dustur, II/173).
Contoh lain, sistem ekonomi yang diterapkan negara akan memberikan bantuan harta kepada kaum fakir dan miskin, baik melalui pembagian harta zakat maupun harta selain zakat. Maka dari itu, para pemuda yang miskin yang tidak mampu menikah karena tak punya harta untuk membayar mahar akan mempunyai kesempatan untuk menikah. Jadi penerapan hukum zakat ini akan berkontribusi besar menjaga moralitas generasi muda karena mereka akan terhindar dari perbuatan tercela seperti zina akibat ketidakmampuan ekonomi. (Muqaddimah Ad Dustur, II/7-8).
Contoh lain, dalam sistem pemerintahan, akan ada departemen khusus yang menangani media massa, yaitu Departemen Penerangan (jihaz al-i’lam). Tugasnya antara lain mengawasi segala bentuk media massa dalam negara Khilafah. Lembaga negara inilah nanti yang akan menjalankan fungsi pengawasan tersebut yang menjamin generasi Islami tetap aman dari segala pengaruh media massa yang negatif dan destruktif, seperti situs-situs porno, dan sebagainya. (Muqaddimah ad-Dustur, II/291).
Contoh lain, dalam sistem pergaulan (nizham ijtima’i), negara akan menerapkan wajibnya infishal, yaitu pemisahan komunitas laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan khusus seperti di rumah, maupun dalam kehidupan umum seperti di sekolah dan jalan raya. Hanya kondisi-kondisi tertentu saja yang dibolehkan untuk ikhtilath, seperti saat bersilaturahmi antarkerabat, berjual-beli di pasar, beribadah haji (seperti tawaf), dan sebagainya. Peraturan ini tentu akan sangat kondusif untuk melahirkan generasi islami yang salih dan salihah, karena akan menghindarkan mereka dari pergaulan bebas dan liar ala Barat seperti sekarang ini (Muqaddimah ad-Dustur, I/321).

3. Mewujudkan Lingkungan Islami.
Negara Khilafah bertanggung jawab untuk mewujudkan lingkungan yang baik (al-bi‘ah as-shalihah) bagi generasi muda umat Islam. Hal ini karena lingkungan berpengaruh besar terhadap individu yang hidup di dalamnya. Lingkungan yang buruk dapat merusak individu-individu yang baik, sebaliknya lingkungan yang baik dapat memperbaiki individu-individu yang buruk. (Fathi Salim, Bina‘ an-Nafsiyah Al-Islamiyah wa Tanmiyatuha, hlm.13).
Negara melakukan tanggung jawabnya untuk membentuk lingkungan Islami ini dengan mengawasi 2 (dua) hal. Pertama: kebiasan atau adat-istiadat yang berlaku di masyarakat (‘urf ‘am). Kedua: pendapat umum yang berkembang di masyarakat (ra`yu ‘am) (Fathi Salim, Bina` an-Nafsiyah al-Islamiyah wa Tanmiyatuha, hlm. 22-23).
Maka dari itu, negara akan melarang berbagai kebiasaan yang bertentangan dengan Islam yang merusak proses pembentukan generasi islami. Misalnya adanya geng-geng di lingkungan kampung atau sekolah, termasuk geng motor yang marak belakangan ini. Negara juga akan mengawasi dan menindak komunitas hobi, seperti perkumpulan musik, perkumpulan olah raga, jika aktivitasnya bertentangan dengan syariah islam.
Negara juga akan melarang berbagai kafe, bar, klub, atau lokasi-lokasi wisata, seperti hotel dan pantai; juga berbagai play station, warung internet (warnet) dan sebagainya yang umumnya menjadi tempat kumpulnya anak muda jika di tempat-tempat tersebut terjadi penyimpangan syariah, seperti membolos dari sekolah, beredarnya minuman keras, adanya transaksi narkoba, aktivitas pacaran, dan semisalnya.
Negara pun akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Wasa’il al-I’lam fi ad-Dawlah al-Islamiyah, hlm. 6-7).

4. Menerapkan Sanksi Hukum.
Negara Khilafah akan memberlakukan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat) yang tegas sebagai upaya kuratif terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran syariah, baik sanksi itu berupa hudud, jinayat, mukhalafat maupun ta’zir. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 17-21).
Penerapan sanksi-sanksi hukum oleh negara ini juga merupakan upaya kuratif untuk melahirkan generasi islami. Sebab, upaya preventif bisa jadi masih dilanggar juga. Maka dari itu, maka hukum-hukum syariah yang bersifat kuratif ini akan memainkan perannya secara efektif. Sebagai contoh, Islam telah mengharamkan zina; juga mengharamkan perbuatan-perbuatan yang dapat menghantarkan zina, seperti khalwat (berduaan dengan lain jenis). Ini hukum preventif. Namun, kalau hukum ini masih dilanggar juga, sanksi syariah sebagai hukum kuratif mau tak mau akan diterapkan. Mereka yang berzina akan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali cambukan jika yang berzina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2). Khalifah boleh menambah hukuman ini dengan hukuman pengasingan (taghrib) selama satu tahun. Adapun jika yang berzina sudah muhshan, hukumnya dirajam sampai mati, berdasar hadis-hadis Nabi saw. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 27-29). Contoh lain, Islam telah mengharamkan homoseksual. Islam juga mengharamkan dua orang laki-laki tidur di bawah satu selimut. Ini hukum preventif. Namun, kalau ada laki-laki yang tetap nekat melakukan perbuatan homoseksual, maka syariah memberikan hukuman tegas sebagai hukum kuratif, yaitu menjatuhkan hukuman mati (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 40).
Demikianlah, negara Khilafah akan menerapkan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat) ini bagi siapa saja yang melanggar syariah Islam. Maka penerapan sanksi ini diyakini akan dapat turut melahirkan generasi islami yang bermoral. Sebab, di balik sanksi-sanksi yang tegas itu sebenarnya tersembunyi suatu hikmah yang baik, yaitu menimbulkan efek jera (zawajir) di kalangan masyarakat luas, sehingga individu masyarakat (termasuk kaum mudanya) tidak berani melakukan pelanggaran syariah, seperti berzina atau melakukan liwath (homoseksual).

Penutup

Demikianlah gambaran ringkas bagaimana tanggung jawab negara Khilafah dalam upayanya untuk melahirkan generasi Islami. Hanya dalam negara Khilafah sajalah, berbagai tanggung jawab tersebut akan dapat dilaksanakan. Tanpa Khilafah, tak akan ada pihak yang bertanggung jawab untuk melahirkan generasi Islami yang kita harapkan, kecuali institusi keluarga.
Memang dalam negara demokrasi yang sekuler dan liberal ini masih bisa lahir generasi Islami, tetapi itu hanyalah anomali. Kebanyakan generasi muda umat Islam saat ini akan mudah sekali terjerumus menjadi generasi yang bejat dan amoral, akibat tiadanya Khilafah dan pengaruh destruktif negara demokrasi-sekular saat ini.
Walhasil, sistem demokrasi-sekular ini wajib kita hancurkan dan kita ganti dengan Khilafah. Kalau tidak, generasi muda Islamlah yang justru akan hancur. WalLahu a’lam.

Khitan Smart Klamp

MENGENAL KHITAN TEKNIK SMART KLAMP

Smartklamp adalah salah satu inovasi terbaru dunia kedokteran khususnya di bidang sirkumsisi (khitanan) dan saat ini sangat banyak di pakai di dunia Internasional. Sejak diluncurkan pertama kali di pameran alat kesehatan dunia di Dusseldorf, German, tahun 2001, alat ini langsung melejit memasuki pusat-pusat pelayanan kesehatan di Eropa, Amerika dan Asia Tenggara. Alat ini sangat diminati oleh para dokter disebabkan alat ini sangat praktis dan aman dibandingkan alat lain yang saat ini ada.

KEUNGGULAN SMARTKLAMP

Praktis
• Alat ini hanya terdiri dari 2 komponen terbuat dari bahan yang ringan dan kuat sehingga persiapan sunatan sangat mudah.- Pemasangan alat sangat mudah, tanpa perdarahan, tanpa jahitan dan tanpa perban.
• Perawatan setelah sunatan sangat mudah karena tidak memerlukan perawatan khusus seperti metode lain. Dengan alat ini pasien dapat langsung beraktifitas normal seperti bersekolah, bermain, bekerja bahkan berenang. Pada saat liburan anak boleh berpergian keluar kota tanpa khawatir akan berdarah atau komplikasi lain.
• Pelepasan alat ini sangat mudah bahkan bisa dilakukan sendiri oleh orang tua atau pasien yang telah dewasa.

Aman
• Prosedur pemasangan alat ini memberikan keamanan yang lebih baik sehingga terhindar dari cedera atau trauma saat pemasangan.
• Alat ini dibuat untuk sekali pemakaian (disposable) sehingga terhindar dari resiko infeksi dan tertular penyakit seperti HIV/AIDS, hepatitis dsb. Metode ini tidak memerlukan antibiotik selama perawatan.
• Alat ini sangat cocok digunakan untuk anak dengan kelainan seperti Hemofilia, Autis, Hiperaktif, Retardasi Mental, bayi dengan Fimosis, Infeksi/ radang, dsb.
• Pada anak yang masih mengompol alat ini adalah pilihan terbaik bagi orang tua karena dengan alat ini luka khitanan terhindar dari siraman air kencing.

Cepat
• Waktu pemasangan sangat cepat (hanya sekitar 5 – 7 menit)
• Alat akan terpasang selama 5 hari untuk anak-anak dan 7 hari untuk dewasa.
• Selama penggunaan alat akan terasa singkat karena tanpa perawatan khusus.
• Waktu penyembuhan rata-rata lebih cepat dibandingkan metode lain yaitu 20 hari sejak hari dikhitan.

Nyaman
• Alat ini sangat ringan dan ergonomis sehingga serasa tidak habis disunat
• Tidak menimbulkan rasa nyeri
• Pilihan waktu sunatan tidak harus liburan atau cuti bekerja karena pasien dapat langsung beraktifitas sehari setelah dikhitan. Khitanan pun dapat dilakukan pagi, siang ataupun malam dengan hasil yang sama.
• Alat ini terdiri dari berbagai ukuran sehingga dapat digunakan untuk berbagai usia mulai bayi, anak-anak sampai dewasa.

Kosmetis
• Hasil khitanan akan lebih estetis, rapi dan simetris sehingga pasien akan merasa lebih puas.

Ekonomis
• Sebanding dengan berbagai keunggulan yang dimilikinya, maka biaya khitan Smartklamp sangat ekonomis dan terjangkau oleh berbagai kalangan.

CARA PEMASANGAN ALAT

1. Dibius secara lokal

2. Penis dibersihkan dan dibebaskan perlengketan yang ada

3. Alat Smartklamp dipasang; pertama tabungnya kemudian klem penguncinya.

4. Setelah letak Smartklamp telah sesuai, klem dikunci lalu kulit kulup dibuang.

5. Proses selesai sekitar 5 sampai 7 menit. Tanpa perdarahan, tanpa jahitan dan tanpa perban. Selanjutnya pasien dapat langsung beraktifitas seperti biasa.

CARA PERAWATAN
• Minum obat yang diberikan secara teratur
• Menjaga kebersihan dengan mandi teratur seperti biasa
• Bilas glans penis dan alat Smartklamp dengan air setiap selesai buang air kecil.
• Setelah mandi atau membilas, keringkan penis dan alat Smartklamp dengan sebaik-baiknya lalu bubuhkan betadine atau alkohol pada areal bekas luka pemotongan.

CARA PELEPASAN

1. Setelah hari ke-5 (pasien anak) atau ke-7 (pasien dewasa) alat dilepas. Pertama gunting klem pada sisi kiri dan kanannya.

2. Lalu lepaskan klem dengan mengangkatnya.

3. Kemudian teteskan necrotic jaringan kulit yang berwarna hitam dengan baby oil sebanyak mungkin setiap 15 menit sekali selama 3 jam, melalui tabung bagian luar dan dalam.

4. Setelah tabung dapat diputar, maka tabung dilepas.

5. Setelah tabung lepas, lakukan pengompresan dengan rivanol (gunakan kassa steril, jangan kapas) pada bagian jaringan necrotic minimal 10 kali sehari. Selingi dengan betadine.

6. Dalam waktu beberapa hari maka luka akan sembuh sempurna. Hasil khitan metode Smartklamp jauh lebih rapih, simetris dan estetis.

MEMBUKA PELAYANAN KHITAN TEKNIK SMART KLAMP:

- SETIAP HARI KERJA / JADWAL LAIN (SESUAI PERJANJIAN)
- BERTEMPAT DI KLINIK IAIN SUNAN AMPEL SBY/ TEMPAT LAIN (SESUAI PERJANJIAN)
- HANYA MELAYANI ANAK-ANAK (BUKAN ORANG DEWASA)
- BIAYA : @ Rp. + 500.000 (di Klinik IAIN Sunan Ampel), + transport (di tempat lain)
- KOLEKTIF 5 ORANG ADA DISCOUNT 20%

KEUNTUNGAN KHITAN DENGAN TEKNIK SMART KLAMP :

- Tanpa gunting, jahit dan perban
- Setelah khitan anak bisa langsung memakai celana
- Alat sangat ringan dan ergonomis sehingga serasa tidak habis disunat
- Tidak menimbulkan rasa nyeri
- Hasil khitanan akan lebih estetis, rapi dan simetris sehingga pasien akan merasa lebih puas.
- Perawatan setelah sunatan sangat mudah karena tidak memerlukan perawatan khusus seperti metode lain.
- Dengan alat ini pasien dapat langsung beraktifitas normal sehari setelah dikhitan seperti bersekolah, bermain, bekerja bahkan berenang

Pendaftaran/Informasi:

Hubungi Klinik IAIN Sunan Ampel Surabaya
Jl. A. Yani 117 Surabaya
Tlp. 8410298 ext 130 atau Cp: Perawat INDARTI 031-78484033

 

SMARTKLAMP adalah alat khitan sekali pakai (disposable) berteknologi tinggi, yang didesign untuk menghasilkan khitanan yang lebih aman, cepat dan canggih. SMARTKLAMP terbuat dari bahan plastik pilihan yang bekerja seperti klem pada tali pusar bayi yang baru lahir. Sunat/Khitan dengan metode SMARTKLAMP tidak perlu dijahit, tidak perlu diperban dan pasien langsung bisa beraktifitas. SMARTKLAMP hadir dengan berbagai ukuran yang cocok untuk bayi hingga dewasa.
Harga persatuan Rp. 140.000,- (belum ongkos kirim).
Kontak Pemesanan SMARTKLAMP: KLINIK IAIN SUNAN AMPEL
Jl. A. YANI 117 SURABAYA telp. 031-8410298 EXT 130.
Cp. Faizah 085731933223 (sms only), Indartiningsih 031-78484033, 081938339915

Pergaulan bebas rupanya masih menjadi bagian dari kehidupan remaja di negeri muslim ini. Di tengah keinginan menyelamatkan para remaja dari pergaulan bebas, sebuah video pesta seks pelajar justru beredar baru-baru ini. Kali ini terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Dalam video tersebut terdapat tujuh anak laki-laki serta dua perempuan melakukan pesta mesum di hutan Semampir, Desa Semugih Rongkop. Diduga kuat peristiwa itu diabadikan dengan kamera ponsel oleh salah satu pelaku (Kompas.com, 01/02/2012).

Sebagaimana yang sudah-sudah, merebaknya seks bebas di kalangan remaja (pelajar) selalu mengingatkan pada sebuah program yang kini giat dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, yaitu pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). Dalam kasus ini pula, salah seorang pemerhati sosial Gunung Kidul, Tri Asmiyanto, berpendapat bahwa pemerintah setempat seharusnya lebih berperan dengan pemberian pelajaran kesehatan produksi (kespro) bagi pelajar dan harus diberikan secara tuntas di sekolah.

Mengapa pada setiap kasus seks bebas remaja selalu memunculkan solusi pendidikan KRR? Benarkah seks bebas remaja dapat ditanggulangi dengan pendidikan kespro? Atau dengan kata lain, benarkah jika mereka telah memahami pendidikan kesehatan reproduksi ini lantas mereka manjauhi perilaku gaul bebas dan free seks? Mengapa seiring dengan digulirkannya program pemerintah ini justru angka kejadian tindakan tak senonoh itu makin tinggi? Dengan demikian, sejauh mana efektivitasnya? Jika memang tidak efektif, apa yang sebenarnya diperlukan para remaja agar terhindar dari perilaku seks bebas tersebut?

Gaul Bebas, Persolaan Ideologis

Semua kalangan tentu sepakat bahwa pergaulan bebas, termasuk perzinahan adalah tindakan kotor dan merusak. Apalagi di kalangan remaja – masa yang semestinya tidak memikirkan persoalan tersebut apalagi melakukannya, karena mereka seharusnya disibukkan oleh padatnya kegiatan belajar di sekolah dan berbagai aktivitas yang menyertainya. Kenyataannya, banyak dari mereka yang terjerumus pada jebakan syaitan ini.
Bila dicermati, perilaku menyimpang remaja ini tentu tidak lepas dari semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab membentuk perilaku baik pada remaja. Mereka itu adalah orang tua (keluarga), sekolah (masyarakat) dan negara. Ketika tatanan kehidupan yang ada pada keluarga, sekolah atau masyarakat bahkan negara menyimpang jauh dari yang seharusnya, maka bisa dipastikan perilaku remaja pun akan menyimpang. Dan kini, sekulerisme, kapitalisme dan turunannya yaitu liberalisme betul-betul telah menyatu dengan pola pendidikan yang diberikan oleh ketiga pihak tersebut kepada para remaja.
Kini, semakin banyak keluarga yang sekuler, cenderung berlepas tanggung jawab dalam membina ketaatan para remaja kepada Sang Khalik. Berbekal minimnya pembinaan ketaatan dari keluarga, mereka pun memasuki dunia pendidikan di sekolah yang juga tak memberinya cukup imunitas terhadap derasnya serangan budaya kufur (pergaulan bebas). Apalagi , kini sekolah sudah semakin kapitalis dengan kecenderungannya menitik beratkan aspek kognitif dan kemampuan akademis serta mengabaikan target-target pembentukan kepribadian dan perilaku shalih pada peserta didik.

Di sisi lain, negara selaku penyelenggara berlangsungnya kehidupan bermasyarakat tak punya nyali untuk memberantas serangan virus-virus jahat. Pornografi dan pornoaksi belum juga terbendung. Berbagai sarana dan tempat maksiyat bagi kebiasaan gaul bebas tumbuh subur tak tersentuh racun pembasmi. Sanksi pun tak pernah membuat jera pelaku, apalagi mencegah pelaku lain untuk meninggalkan perbuatan buruknya.
Tatkala penjagaan dari ketiga pihak itu pun lemah, maka remaja benar-benar harus berhadapan dengan ideologi sesat dan sistem hidup yang rusak. Kehidupan mereka semakin liberal, tak terkecuali saat mereka berinteraksi dengan lawan jenis. Dorongan seksual yang tak terbendung, sementara kontrol diri mereka lemah, ditambah lingkungan yang mendukung, benar-benar telah memuluskan jalan bagi tindakan bejat ini. Oleh karenanya, selama sekulerisme, kapitalisme dan liberalisme ada di sekitar mereka, maka pergaulan bebas akan subur berkembang. Inilah akar persoalannya, pergaulan bebas adalah buah dari liberalisme, paham kehidupan yang menjauhkan perilaku remaja dari pengaturan syariat Islam.

Berbagai keprihatinan bukan tidak banyak diungkapkan, berbagai upaya penanggulangan pun bukan tidak pernah dilakukan. Namun sayang, semua itu belum membuahkan hasil yang nyata karena belum menyentuh akar persoalannya yaitu pandangan hidup sekuler, kapitalis dan liberalis. Inilah persoalan utama yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak tatkala hendak mencari solusi bagi masalah yang semakin rumit ini. Masalah pergaulan bebas adalah persoalan ideologi (pandangan hidup). Maka solusi dari semua persoalan ini tentu haruslah menyentuh pandangan hidup, baik yang diemban keluarga, sekolah (masyarakat) maupun negara. Dari sini, akan nyatalah kesahihan dan efektivitas solusi yang diambil.

Menyoal Pendidikan Kespro Remaja (KRR)

Selama statistik kejadian seks bebas di kalangan remaja meningkat, berbagai program yang telah dicanangkan pun layak mendapat sorotan, sejauh mana efektivitasnya. Pemerintah Republik Indonesia telah memaklumkan pentingnya kesehatan reproduksi remaja, setidaknya hal ini sudah tertuang dalam Propenas 2001. Pendidikan kesehatan reproduksi remaja pun mulai digencarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sebagai upaya untuk memberikan informasi yang benar dan akurat tentang kesehatan reproduksi remaja.

Kekhawatiran pun telah mulai muncul, terutama begitu melihat konten pendidikan KRR yang biasa disampaikan. Diantaranya adalah konsep ABCD (Abstinensia, Be faithful, use Condom, no Drug) yang berpeluang besar disalahgunakan remaja. Konsep ini memang dirancang agar remaja tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah, setia dengan pasangan, menggunakan kondom agar terhindar dari penyakit menular seksual, dan menghindari obat terlarang sebagai sarana penularan penyakit. Intinya, remaja harus memiliki perilaku seksual yang bertanggung jawab. Memang, program tersebut terkesan baik dan menjanjikan perbaikan bagi perilaku seksual remaja. Namun, bernarkah?

Jika ditelusuri dalam implementasinya barulah nampak bias dari tujuan yang dikehendaki. Dalam berbagai bentuk dan sarana penyampaiannya, pendidikan KRR selalu diawali dengan mengajak remaja untuk memahami proses pubertas yang mereka alami, dengan berbagai perubahan yang terjadi pada tubuh (fisik), mental dan libido mereka. Intinya bahwa eksplorasi seksual pada masa pubertas ini adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh remaja, karena kondisi libido mereka yang memang sedang tinggi-tingginya. Namun agar tidak sampai terjatuh pada resiko mengalami kehamilan tidak diinginkan atau tertular penyakit menular seksual, maka perilaku seksual mereka haruslah senantiasa ‘aman’ dan ’sehat’. Dari sisi inilah “konsep ABCD” diperlukan. Dengan konsep ini, maka remaja tidak bisa disalahkan jika mendapati dirinya harus bereksplorasi seksual asal dilakukan secara bertanggung jawab.

Dalam konsep atau kampanye ABCD, maka A adalah Abstinensia, artinya bahwa mereka tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Ini tentu bukan kampanye yang salah. Andaikan konsep ini hanya berhenti pada huruf A, tak ada masalah. Sayangnya, mereka melanjutkannya dengan konsep B, C, dan D.

Adapun B berarti Be faithful atau setialah. Maksudnya, hubungan seksual baru aman jika dilakukan dengan pasangan yang setia (tidak gonta-ganti pasangan). Bagi para remaja, kampanye ini tentu sangat menyesatkan, karena kebanyakan mereka memang belum menikah. Dengan konsep ini, mereka akhirnya merasa memiliki jalan untuk melakukan aktivitas seksual secara ‘aman dan bertanggung jawab’ yaitu asal setia dengan pasangan (pacarnya).

Belum lagi bila hal itu ditambah dengan konsep C (use Condom), yaitu menggunakan kondom. Dikehendaki, dengan alat ini hubungan seksual akan terhindar dari kehamilan tak diinginkan dan penularan penyakit seksual (dual protection). Dengan kondom pula, mereka malahan merasa lebih aman untuk melakukan hubungan seksual meski dengan berganti-ganti pasangan. Jelaslah bahwa program kondomisasi hanya akan membuat remaja semakin berani, ‘nyaman dan aman’ melakukan perzinahan. Sekalipun sebenarnya kondisi ‘nyaman dan aman’ tersebut adalah semu. Sebab, seks bebas tak akan pernah aman dari murka Allah SWT meskipun menggunakan kondom.

Adapun D (no Drug) menghendaki remaja agar menghindari obat terlarang. Meski kampanye ini tidak salah, namun pada tataran solusi bagi yang sudah terinfeksi kecanduan obat, penanganan yang diberikan tidak menuntaskan masalah, malah membawa persoalan baru. Seperti dengan pembagian jarum suntik steril, obat-obatan substitusi (pengganti) narkoba, dan lain-lain yang masih berdampak buruk bagi remaja dan perilaku seksualnya.

Intinya, pendidikan KRR sesungguhnya hingga kini belum menampakkan efektivitasnya. Adapun Barat yang konon telah menjalankan pendidikan semacam ini dan diklaim terjadi perubahan perilaku seksual remaja, perubahan tersebut sebenarnya tidak otomatis menunjukkan tingkat keberhasilan program ini. Sebab, kita semua tentu mengetahui rusaknya kehidupan seksual remaja di Barat yang telah mencapai klimaknya akibat sistem kehidupan liberal yang berlaku. Titik jenuh itulah yang membuat remaja berpikir ulang untuk mencari bentuk pelampiasan seksual yang lebih aman. Namun, tetap saja perubahan tersebut tidak mengarah pada perilaku seksual yang benar dan diajarkan agama. Mereka bukan meninggalkan seks bebas sama sekali, namun mereka hanya menggantinya dengan seks yang ‘bertanggung jawab’.

Sementara di Indonesia, dengan tingkat pendidikan seksualitas yang rendah, komoditas seksualitas masih menjadi barang yang banyak diminati semua kalangan, bahkan anak kecil. Oleh karena itu, meski bertujuan baik, pendidikan KRR yang sarat dengan muatan materi seksualitas kerap menjadi ajang remaja membicarakan persoalan ini di antara mereka. Yang terjadi justru munculnya rangsangan seksual akibat pemikiran, ditambah fakta-fakta yang banyak mereka jumpai di sekitarnya.

Meski mereka telah memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi, tingginya gejolak nafsu yang tanpa diimbangi kekuatan taqwa kepada Allah SWT kerap mengantarkan remaja pada perbuatan maksiyat (zina). Inilah yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak tentang rendahnya kualitas pendidikan KRR yang diajarkan di lembaga pendidikan. Mengapakah pendidikan seksual (sebutan yang lebih pantas daripada KRR) semata-mata mengajarkan agar hubungan seks berlangsung aman dan bertanggung jawab?

Tak hanya sisi seksualitas yang menonjol dalam pendidikan semacam ini. Namun, target-target dan metode penyampaiannya pun jauh dari upaya mendobrak akar liberalisme pergaulan remaja. Lebih-lebih aspek normatif yang digunakan tidaklah berbasis akidah yang bisa melahirkan keyakinan dan dorongan untuk bersikap. Dalam keadaan seperti ini, tak jarang dijumpai peserta didik yang mengetahui masalah seks bebas, bahaya dan resikonya, namun mereka tidak memiliki dorongan yang kuat untuk meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Semua ini terjadi karena pendekatan yang digunakan bukan pendekatan ideologis. Dengan demikian, pendidikan KRR memang layak dinyatakan tidak efektif hingga seharusnya diganti dengan pendidikan berperilaku berbasis akidah Islam.

Islam Menuntaskan Pergaulan Bebas

Sesungguhnya syariat Islam memiliki sejumlah aturan yang berkaitan dengan penanaman pemahaman agar setiap muslim (termasuk remaja) bertanggung jawab atas kehormatan dirinya (QS. An Nuur [24] : 30-31) . Hukum Islam juga mengatur apa yang mesti dilakukan remaja bila kebetulan libido mereka muncul, sabda Rasulullah SAW: “Yaa ma’syara Asysyaabaabi manistathoo’a minkum alba-ata falyatazawwaj faiinahu aghadhdhu lilbashari wa ahshanu lilfarji wa man lam yastathi’ fa’alaihi bi ashshawmi fainnahu lahu wijaaun”(muttafaq ‘alaihi) yang artinya: “wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” Islam bahkan mengatur kehidupan masyarakat agar interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan umum dan khusus tidak menimbulkan rangsangan seksual. Semua itu tercakup dalam hukum-hukum pergaulan dalam Islam.
Aturan Islam tersebut juga mengatur bagaimana rangsangan seksual boleh diimunculkan (yaitu dalam hubungan pernikahan) dan menjaga dari perilaku dan segala hal yang memunculkan rangsangan seksual. Dengan penerapan aturan ini maka kehidupan remaja akan jauh dari pergaulan bebas. Oleh karena itu, solusi bagi meningkatnya kasus pergaulan bebas remaja sebenarnya adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam.

Di sisi lain, jika negara memiliki kapasitas menerapkan hukum Islam dalam semua persoalannya, tentu kemunculan kasus pergaulan bebas akan segera diminimalisir. Diantaranya adalah melalui sanksi yang tegas dan kebijakan yang mengikat baik bagi pelaku seks bebas maupun para pemilik modal yang mendapatkan keuntungan dari bisnis seks ini. Selama ini, kebijakan setengah hati inilah yang membuat pelaku khilaf karena berbagai sarananya bertebaran di mana-mana. Memblokir situs porno, menjatuhkan sanksi tegas pengedar pornografi dan pelaku pornoaksi, menghentikan kondomisasi dan lokalisasi miras maupun PSK, hingga kebijakan pendidikan yang integral dengan aqidah dan hukum syariat Islam, adalah hal-hal yang seharusnya menjadi prioritas utama negara untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sembari berharap perubahan kebijakan yang signifikan dari negara, tentunya upaya preventif yang dilakukan oleh pihak terdekat dengan remaja harus tetap dilakukan. Keluarga sebagai benteng terakhir pembinaan remaja di rumah selayaknya mengambil peran lebih. Mereka berkewajiban memberikan pemahaman ke-Islaman yang kuat kepada anak-anak remaja sekaligus mengawasi perilaku dan mendorong para remaja untuk terlibat dalam berbagai aktivitas produktif. Semua itu diharapkan dapat menyalurkan energi remaja yang tinggi dan menghindarkan dari pelampiasan energi secara keliru. Orang tua tak perlu latah ikut-ikutan memberikan pendidikan seks yang justru hanya akan menggairahkan rangsangan seksual remaja.

Penutup

Sungguh bangsa ini akan tetap terpuruk manakala generasi mudanya masih bersimbah lumpur kehinaan akibat pergaulan bebas. Remaja hanyalah salah satu korban dari bercengkeramnya ideologi kufur sekulerisme dan turunannya (liberalisme). Oleh karena itu, satu-satunya cara menyelamatkan mereka adalah dengan mencabut akar ideologi kufur tersebut dan menanamkan ideologi Islam yang terbukti shohih dan membawa kebaikan bagi manusia di dunia dan akhrat. Semoga kita semua kian menyadari pentingnya kembali kepada negara Islam yang manjadikan ideologi Islam tersebut sebagai satu-satunya pengatur kehidupan manusia. Aamiin Ya Rabbal ‘alamiin. []

Oleh: Noor Afeefa
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/16/mempertanyakan-kesahihan-pendidikan-kespro-dalam-penanggulangan-seks-bebas/

Quo Vadis Sistem Pendidikan Indonesia: Catatan Konferensi Intelektual Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia

Pada 16 Desember 2011 di Jakarta, digelar sebuah konferensi dengan tema “Sistem Pendidikan Pragmatis Sebagai Faktor Pendorong Esensial Bagi Rusaknya Kualitas Generasi”. Acara yang diselenggarakan oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia tersebut, dihadiri kurang lebih 350 peserta yang merupakan dosen dari sejumlah universitas di seluruh Indonesia, aktivis mahasiswi, serta pakar pendidikan.

Konferensi ini bertujuan untuk membedah akar masalah dalam sistem pendidikan di Indonesia. Dalam konferensi tersebut dikemukakan sebuah wacana bahwa sistem pendidikan di Indonesia telah jatuh dalam kondisi pragmatisme. Hal inilah yang mengakibatkan turunnya kualitas dan tingkat pendidikan di Indonesia saat ini.

Turunnya kualitas dan tingkat pendidikan di Indonesia tersebut disebabkan karena sistem pendidikan di Indonesia dewasa ini, telah terpengaruh oleh nilai-nilai liberalisme dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar.  Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia beranggapan bahwa kondisi ini mengakibatkan lahirnya generasi calon pemimpin di Indonesia yang tidak memiliki integritas serta kepekaan sosial. Di sisi lain, pragmatisme pendidikan di Indonesia juga dapat dijumpai dari arah kebijakan pendidikan nasional terutama terkait kurikulum dan pembiayaan pendidikan di Indonesia yang terjebak pada kapitalisme. Tingginya biaya pendidikan, serta komodifikasi pendidikan mengakibatkan terciptanya diskriminasi sosial terutama bagi mahasiswa yang berlatar belakang keluarga ekonomi lemah. Hasilnya generasi muda yang memiliki keterbatasan ekonomi, secara tidak langsung terpinggirkan untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Kebijakan pendidikan pemerintah Indonesia yang hanya mengedepankan kepentingan ekonomi, mendukung kepentingan pasar din atas asas kejujuran serta integritas, menunjukkan bahwa pemerintah cenderung tidak memikirkan kepentingan rakyat. Menurut Muslimah Hizbut Tahrir, kendala dalam sistem pendidikan tersebut mencerminkan gambaran pemerintah Indonesia yang saat ini yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, namun cenderung berpihak pada kepentingan pasar (kapital).

Dalam konteks keindonesiaan, negara cenderung menjadikan peningkatan performa ekonomi nasional sebagai fokus utama. Negara justru melupakan salah satu fungsi utamanya untuk mencerdaskan serta melindungi masyarakat. Inilah mengapa komersialisasi dan komodifikasi pendidikan di Indonesia terjadi.

Selain itu, Muslimah Hizbut Tahrir beranggapan bahwa adanya kemitraan komprehensif antara Indonesia dengan Amerika Serikat juga berimbas pada dunia pendidikan. Salah satu poin dalam paket kerjasama menyeluruh antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tersebut menyangkut kerjasama pendidikan. Pemerintah AS berkomitmen untuk mengucurkan dana hingga mencapai 165 Juta Dollar AS yang ditujukan untuk dunia pendidikan di Indonesia. Sejumlah pertemuan antara pihak pemerintah AS dan sejumlah petinggi dalam jajaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk membicarakan prospek kerjasama antara sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dengan beberapa perguruan tinggi di Amerika Serikat dianggap oleh Muslimah Hizbut Tahrir justru merugikan pihak Indonesia. Hal ini dikarenakan keberadaan kemitraan dalam dunia pendidikan tersebut tak lain merupakan bentuk “Politik Etis” baru dan tidak menghasilkan kemitraan yang sejajar dan seimbang. Keberadaan kerjasama tersebut pada akhirnya hanya akan menghasilkan akademisi pragmatis dan oportunis yang menyuarakan kepentingan Kapitalisme Amerika Serikat dan menyisakan rakyat Indonesia yang semakin terbelakang dan tidak mampu mengakses pendidikan yang berkualitas.

Selain itu isu yang diangkat adalah adanya kecenderungan dunia pendidikan terutama dunia pendidikan tinggi yang cenderung berkiblat pada sistem pendidikan Barat. Sebagai contoh kini tidak ada perbedaan yang signifikan anatara kurikulum pendidikan di Indonesia, dengan dunia pendidikan Barat terutama Amerika Serikat.  Hal ini menunjukkan adanya ketergantungan yang besar dari dunia pendidikan di Indonesia pada pasar global. Hasilnya sekali lagi tecipta segregasi sosial di tengah masyarakat. Pemerintah cenderung  lebih berpihak pada sistem pendidikan yang berorientasi pasar global ketimbang memberikan pemerataan akses terhadap pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konferensi tersebut MHTI mengutuk sistem pendidikan yang mengikuti logika kapitalisme,  liberalisme dan sekulerisme. MHTI berpendapat, sebagai negeri muslim semestinya Indonesia menerapkan sistem Pendidikan Islam. Tidak diterapkannya sistem pendidikan yang berorientasi pada nilai-nilai Islam serta lebih mengedepankan pada kepentingan pasar global mengakibatkan kondisi lingkungan sosial di Indonesia yang semakin buruk. Isu-isu problem social seperti kekerasan, kurangnya integritas social, minimnya kejujuran, serta berbagai kecurangan di tengah masyarakat dianggap merupakan akibat dari tidak diterapkannya sistem pendidikan Islami.

Dalam konferensi yang berlangsung selama 4 jam tersebut, dipaparkan pemikiran dari para peserta konferensi, beberapa testimoni dari aktivis mahasiswi di Indonesia. Dalam pandangan Penulis, acara tersebut dikemas menarik karena diselingi dengan beberapa animasi-animasi singkat yang menghibur serta memberikan gambaran terkait tema yang dibahas, khas gaya retorika MHTI.

Sebagai contoh dalam salah satu film pengantar ditunjukkan statistik terkait tingkat pendidikan di Indonesia. Humor juga ditunjukkan dalam animasi lainnya untuk menggambarkan sistem pendidikan yang justru menghasilkan generasi pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan. Karikatur Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang disinyalir tersandung skandal korupsi besar ditunjukkan untuk menggambarkan sistem pendidikan yang tidak memenuhi kebutuhan masyarakat akan pentingnya lahir pemimpin yang berpihak pada rakyat.

Dalam animasi lain yang bernada lebih serius dan introspektif, juga ditampilkan potret generasi muda yang menderita dan menjadi korban dalam sistem kapitalisme.  Sebuah karikatur unik juga menggambarkan seorang murid manusia normal yang masuk ke dalam dunia pendidikan Indonesia, dan ketika lulus justru menjadi sosok keledai. Menggambarkan ketidakpedulian dan kebodohan justru dilakukan oleh mereka yang notabene produk sistem pendidikan saat ini.

Secara umum, konferensi tersebut sekali lagi menunjukkan kemampuan aktivis MHTI dalam mengangkat sebuah isu menjadi isu sentral. Identik dengan logika HTI dalam memasarkan idenya. Bagian pertama konferensi tersebut menggambarkan problem aktual masyarakat. Dr. Isnaeni dan Dr. Ni’matuzahroh menjelaskan bagaimana generasi pragmatis lahir sebagai dampak dari sistem pendidikan yang miskin ‘visi’ dan minimnya peran negara dalam memajukan kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Ibu Siti Muslikhati, staf pengajar Hubungan Internasional dari UMY menjelaskan intervensi AS dalam dunia pendidikan di Indonesia dan menjelaskan asumsi ketergantungan pendidikan Indonesia pada AS melalui mekanisme kemiteraan komprehensif yang sangat dikutuk oleh HTI. Sedangkan Ibu Caria Ningsih, dosen ekonomi UPI menggambarkan komodifikasi pada pendidikan Indonesia sebagai konsekuensi logis sistem ekonomi neoliberal yang dianut negara. Pemaparan dilengkapi dengan sejumlah statistik dan data yang menggambarkan fakta penurunan kualitas generasi muda yang menjadi semakin pragmatis dan tidak memiliki visi yang jelas.

Berikutnya setelah dipaparkan problematika sosial, MHTI menawarkan paket solusi dalam konferensi ini adalah konstruksi sistem pendidikan Islam dengan didukung sistem politik dan ekonomi Islam. Ibu Febrianti memaparkan tawaran MHTI agar seluruh bagian dalam masyarakat baik Negara, orang tua, guru dan pihak penyelengggara pendidikan semestinya memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal pendidikan. Selain itu, dalam sistem pendidikan Islam kurikulum yang diajarkan pada peserta didik haruslah bersumber pada akidah Islam. Oleh karena itu Ibu Febrianti menekankan pentingnya sistem pendidikan yang berbasis Ideologi yang sama dengan ideologi Negara, dalam hal ini adalah ideologi Islam dalam wadah Negara Khilafah a la Hizbut Tahrir. Generasi baru ini pada gilirannya akan menjadi bagian dari sistem global dengan basis redistribusi peran kerja dimana setiap individu harus memiliki perannya masing-masing.

Aktivis MHTI, Ibu Nida saadah, pengamat ekonomi dari MHTI dengan retorika khas HTI nya kemudian menjelaskan sumber-sumber pemasukan Negara yang memungkinkan untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan pendidikan Islam dalam Negara khilafah. Selain itu dijelaskan pula oleh Ibu Zidniy bagaimana peran khalifah untuk melakukan diplomasi dan kerjasama yang lebih bersifat seimbang. Dengan system pengelolaan sumber daya alam yang bersifat mandiri, maka sistem pendidikan dalam Negara khilafah akan menjadi lebih independen dan mempertahankan integritas pendidikan pada nilai-nilai islam tanpa harus menggantungkan utang atau bantuan dari pihak-pihak asing.

Selain itu, dalam konferensi ini juga disampaikan testimoni dari aktivis mahasiswi dari sejumlah kampus di Indonesia. Para aktivis tersebut menyuarakan komitmennya dengan sangat emosional untuk memperjuangkan Islam dan merubah sistem pendidikan kapitalis di Indonesia menjadi sistem pendidikan yang Islami. Dalam testimoni tersebut juga diceritakan pengalaman mereka yang mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan tinggi terutama disebabkan problem ekonomi dan akses informasi. Dengan gaya orasi yang menggebu-gebu dan energik para aktivis tersebut berkomitmen dan menyeru untuk diterapkannya Islam untuk terwujudnya masyarakat dan kehidupan yang lebih baik.

Terlepas dari mendukung atau tidak mendukung solusi yang ditawarkan oleh MHTI, namun melalui konferensi tersebut MHTI berhasil mengangkat sebuah isu yang krusial di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam konteks membumikan sebuah isu menjadi isu public, harus diakui bahwa MHTI memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik. MHTI mampu menghadirkan sebuah solusi sistem pendidikan yang menurut penulis aplikabel dalam konteks kenegaraan ketika Negara yang dimaksud adalah Negara khilafah.  Namun, tidak jauh berbeda dengan diskursus yang dikembangkan sebelumnya, MHTI hanya menghadirkan dekonstruksi dan sebuah diskursus sebagai sebuah konstruksi. Masih belum dapat dijumpai solusi aplikatif dan taktis yang dikemukakan oleh MHTI terkait problem mendesak sistem pendidikan Indonesia.

Dalam pandangan penulis, setiap sistem pendidikan dalam sebuah Negara memang memiliki tujuan yang hendak dicapai. Dalam pengalaman negara-negara barat, setiap pendidikan yang dikembangkan di Barat tentu ditujukan sebagai wadah transformasi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarkat Barat. Dalam hal ini, pendidikan tersebut akhirnya mampu menghasilkan generasi muda yang memang diinginkan oleh masyakarakat di Barat dan mendukung sistem kehidupan di Barat itu sendiri. Kita pun semestinya tidak perlu menutup mata ada beberapa aspek dalam pendidikan Barat yang semestinya dapat diadopsi dalam pendidikan di Indonesia. Etika profesionalisme pendidikan, semangat untuk melakukan penelitian dan berkarya dan tradisi berfikir kritis dan mengedepankan logika jika mampu diadaptasi justru dapat menjadi pemicu kebangkitan pendidikan sebuah negara. Hal itu pula lah yang dilakukan Eropa pada masa Renaissance ketika mengadopsi tradisi berfikir ilmiah, termasuk salah satunya dari dunia Islam, dan disesuaikan dengan nilai kehidupan Barat yang menjadikan kebangkitan Eropa di masa itu.

Penulis pun teringat ketika membaca sejarah perjuangan Indonesia. Ketika founding father Indonesia menjadikan politik etis sebagai kondisi yang menguntungkan perjuangan Revolusi Kemerdekaan Indonesia dan tidak jatuh pada jebakan kolonialisme. Bukan mendiamkan ketidaksetaraan politik etis, namun menjadikannya sebagai batu loncatan bagi perjuangan besar Revolusi Kemerdekaan. Mengambil langkah praktis, konkrit, namun tidak kehilangan arah akan diskursus besar yang ingin diraih.

Seandainya MHTI mampu menghadirkan langkah praktis dan membumi, serta menjadikan aktualitas sebagai batu loncatan untuk mencapai diskursus besar, maka penulis berkeyakinan dengan kamampuan komunikasi publik yang baik serta konsistensi, setidaknya keberadaan MHTI akan mampu memberi warna dalam pergerakan wanita di Indonesia.

Terakhir, dalam diskusi tersebut Juru Bicara MHTI Ibu Iffah Ainur rahmah menutup acara dengan memberikan sejumlah kesimpulan terkait konferensi tersebut. Dalam konferensi yang bermottokan “Perubahan” tersebut Ibu Iffah menyeru kepada para intelektual muslim untuk segera merubah kondisi hari ini ke arah system yang lebih baik, yang lebih dapat memberikan kesempatan akses bagi seluruh masyarakat, serta melawan segala bentuk intervensi dalam dunia pendidikan dan menyerukan diterapkannya nilai-nilai islam.
(A-Francoise Collignon. G)

Penulis:
A-Francoise Collignon-G
Lecturer in the department of international relations in the Faculty of Political and Social Studies, Airlangga University, Surabaya, Indonesia.
PHD candidate in History in EHESS, Paris
Sedang melakukan penelitian terhadap MHTI

Oleh: Dr. Isnaeni (MWA Unair)

 

Selama bumi dengan segala kehidupannya masih eksis, pasti akan kita jumpai wujud kelompok-kelompok yang komitmen memperjuangkan terciptanya bangsa yang besar, sebagai tonggak sebuah Negara. Salah satu elemen bangsa yang merupakan core kekuatan suatu Negara adalah generasi muda, sehingga kebesaran suatu bangsa dapat dicirikan oleh kualitas generasi mudanya. Generasi yang dilahirkan oleh suatu negara dengan kepribadian unggul dalam konteks memahami keberadaan dirinya sebagai mahluk ciptaan Allah dengan tugas pokok menjalankan ibadah selama hidupnya, akan menciptakan generasi pemimpin yang luar biasa tangguhnya. Terkait dengan kualifikasi tersebut, setiap negara pasti akan memiliki ciri yang spesifik tergatung pada pola pemerintahan yang dianutnya. Negara Islam pasti memiliki pola yang berbeda dengan negara sekuler dalam menyiapkan generasinya untuk mewujudkan bangsa yang besar, karena tolok ukur dan value yang hendak diraih juga berbeda. Versi islam dalam mencirikan Negara yang besar adalah Negara yang memiliki komitmen tinggi untuk merealisasikan rahmatan lil ‘alamin dan ini hanya dapat dicapai dengan dukungan para generasi yang shaleh, bertaqwa kepada Allah SWT, yang memahami, menyadari dan melaksanakan tanggung jawabnya kepada Allah, Rasul, dan seluruh kaum muslimin sebagai refleksi hablum minallah wa hablum minannas. Generasi yang memiliki ciri seperti ini insya Allah akan senantiasa mengemban dakwah Islam untuk mengembalikan kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Ciri tersebut akan menjadi landasan yang kokoh bagi generasi dalam berkiprah meraih prestasi baik di bidang keilmuan atau pengembangan teknologi maupun dalam meniti karier.

Dalam dunia pendidikan, ada korelasi yang signifikan antara pemerintah sebagai lembaga “eksekutif” dengan generasi bangsa sebagai pelaksana yang bersentuhan secara langsung dengan derap perjuangan menuju bangsa yang beradab dan memiliki daya saing tinggi terutama di kancah internasional. Penyelenggaran pendidikan terutama yang di manage oleh pemerintah dikatakan tidak atau kurang visioner dengan kata lain miskin visi. Sebenarnya lebih tepat kalau dikatakan bahwa visi yang dicanangkan oleh Diknas sebagai pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan hanya bersifat normatf, dengan menggunakan standar luaran dan outcome yang tidak relevan dengan potensi, kultur dan budaya bangsa. Selain itu, target capaian mencerdaskan kehidupan bangsa tidak jelas kualifikasinya. Kriteria bangsa yang cerdas tidak pernah dielaborasi dengan jelas, sehingga setiap penyelenggara proses pendidikan memaknai bangsa yang cerdas menurut standar yang tidak baku. Sebagai contoh visi di salah satu pendidikan tinggi (PT) disebutkan menghasilkan lulusan yang unggul, inovatif, mandiri dan mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional sesuai disiplin ilmu yang ditekuninya. Instrumen yang dijadikan alat untuk mengukur keberhasilan PT dalam mencetak para intelektual atau para pakar di bidang ilmunya juga bersifat kuantitatif dan sangat pragmatis. Beberapa indikator yang sekarang menjadi tolok ukur kualitas dan performa intelektual adalah jumlah publikasi internasional, level Scopus, jumlah penelitian dan kerjasama internasional, jumlah doktor dan jumlah professor. Dalam skala mikro indikator kinerja suatu proses pembelajaran dianggap memenuhi standar mutu bila mampu menghasilkan lulusan dengan indeks prestasi tinggi (maksimak 4), waiting time for getting first job nol bulan bahkan bila perlu diinden dengan gaji pertama tinggi. Ini semua merupakan produk sistem pendidikan yang pragmatis, yang menurut Syaukah (2011) sebagai faktor pendorong esensial bagi rusaknya kualitas generasi. Oleh karena itu, tidaklah heran apabila lahirnya para intelektual berpacu dengan rusaknya kehidupan dan tumbuh kembangnya berbagai permasalahan di masyarakat yang tidak kunjung terselesaikan. Hal ini bisa dimengerti, sistem atau lebih spesifik program yang digelar oleh pemerintah melalui comprehensive partnership misalnya, tidak dilakukan melalui studi kelayakan yang memadai dan bahkan tanpa memperhatikan proyeksi  ke depan terkait output dan outcome secara nasional. Program internasionalisasi tidak diproyeksikan untuk menyelesaikan problematika bangsa, artinya, masalah bangsa yang mana yang dapat diselesaikan dengan program tersebut tidak pernah dielaborasi dengan jelas. Apa yang bisa dilakukan oleh para pemegang nilai Scopus tertinggi di Indonesia dalam menyelesaikan masalah bangsa, juga tidak jelas. Bagaimana kontribusi para generasi muda sebagai produk pendidikan pragmatis dalam menyelesaikan problematika bangsa?. Karena mereka dicetak tanpa proses yang benar berbasis pada tujuan yang hakiki, sangatlah tidak mungkin kalau kita harapkan mereka mampu berproses menyelesaikan problematika bangsa. Selama berproses dalam pendidikan dan pembelajaran baik formal maupun nonformal mereka tidak disentuhkan dengan tujuan pendidikan yang relevan dengan problematikan bangsa, seperti yang tersirat dalam visi pendidikan. Para peserta didik harus memaknai sendiri, apa arti inovatif? Bahwa mereka dituntut melakukan inovasi-inovasi untuk peka merespon kejadian di alam yang terkait permasalahan umat. Fenomena ini tidak pernah dijelaskan untuk diimplementasikan, bukan sekedar slogan. Elemen visi mandiri sangat bertentangan dengan konsep internasionalisasi baik dalam bentuk kerjasama penelitian maupun kerjasama yang lain. Seharusnya para lulusan dikondisikan mampu menjual local wisdom kita yang kaya raya dengan konsep kehidupan yang luar biasa luhurnya. Bagaimana perjuangan Rasulullah dan para Wali melakukan syiar Islam menjadi contoh konkrit bentuk pembelajaran yang melibatkan umat untuk berproses menegakkan kebenaran yang hakiki. Realitasnya, semua konsep yang luhur dan bersifat universal tersebut mulai ditinggalkan, beralih kiblat ke konsep internasionalisasi yang sekarang semakin booming.

Sebagai bekal untuk berkompetisi dengan bangsa lain di zaman sekarang memang tidak ada pilihan kecuali: generasi suatu negara harus “menguasai” ilmu pengetahuan dan teknologi serta ilmu lain terkait socio-culture secara proporsional dengan tuntutan global. Inilah yang dijadikan satu satunya standar mutu pendidikan yang mencerminkan kegagalan pemerintah selaku pemangku kepentingan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa memperhitungkan modal aqidah fikriyah, proses berfikir berbasis pada kesadaran akan integritas Sang Khaliq sebagai pencipta dan manusia ciptaan Nya yang harus taat pada semua ketentuan Nya. Ada satu aspek penting yang hilang dan menjadi Pekerjaan Rumah kita semua bahwa prosesi pembentukan karakter (character building) selama ini tidak dijadikan unsur utama yang harus dikembangkan secara berimbang dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan ilmu kehidupan. Pemahaman akan keseimbangan antara syahsiyah, Tsaqofah dan ilmu kehidupan tidak dikembangkan secara proporsional baik melalui pendidikan formal maupun informal mulai dari pra sekolah sampai dengan PT. Bagaimana menanamkan dan mengkristalkan pemahaman serta kesadaran anak didik akan pentingnya aqidah yang mendasari seluruh aktivitasnya dalam berproses meningkatkan ilmu pengetahuan dan ilmu kehidupan, sekarang ini semakin langka.

Pergeseran paradigma dalam sebuah visi “pencetakan” generasi yang cerdas dan tangguh serta unggul terjadilah secara nasional bahkan internasional, karena semua ingin pragmatis, instan tanpa melalui proses yang benar dan syar’i. Ketika para generasi bangsa yang menyandang atribut intelektual gagal memberikan solusi terhadap problematika bangsa, mengindikasikan kesalahan sistemik dalam mencetak para generasi cerdas yang paham benar akan responsibilitasnya sebagai manusia ciptaan Allah. Pemerintah memiliki syaukah (wewenang) untuk mewujudkan Negara yang dicita-citakan, sehingga kontribusi pemerintah dalam mewujudkan bangsa yang besar menjadi tanggung jawab logis yang tidak mungkin dihindari, sesuai hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Setiap kamu adalah penggembala (pemimpin) dan setiap kamu pasti akan dimintai pertanggung jawaban dari gembalaannya. Pemimpin adalah penggembala (rakyat). Dia akan dimintai pertanggung jawaban dari rakyat yang digembalakannya”. Korelasi holistik antara pemerintah dan generasi bangsa yang “harmonis” akan melahirkan bangsa yang besar dalam arti mampu menjamin kehidupan rakyatnya berlangsung sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Dengan demikian, visi untuk mewujudkan bangsa yang besar, tangguh, kompetitif, inovatif, sejahtera lahir dan bathin akan segera terealisasikan. Adalah sangat ironis kalau Negara bercita-cita mewujudkan bangsa yang besar, sementara tidak berkontribusi penuh dalam membangun generasi yang tangguh. Oleh karena itu, kaji ulang terhadap visi dan system pendidikan sudah mendesak untuk dilakukan. Standar pendidikan juga perlu dikembalikan kepada kemampuan bangsa Indonesia dalam membangun negaranya, tentu saja sesuai dengan kapasitas dan potensinya.

Generasi yang bagaimana yang memiliki potensi untuk mewujudkan bangsa yang besar?. Apakah generasi yang gaul?. Generasi yang berduit, anak pejabat, yang paling dekat dengan pejabat, yang mendapat fasilitas khusus, sehingga segala kemauannya terpenuhi?. Apakah generasi yang genius, berotak brilliant?. Apakah mereka yang selalu sukses dalam menempuh pendidikan dalam semua strata atau jenjang?. Apakah mereka yang suskses mengembangkan bisnis atau wirausaha?. Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, kita wajib kembali ke syariat Islam. Generasi yang tangguh untuk memperjuangkan bangsa yang besar tidak dapat diperoleh secara instant, namun sebaliknya melalui berbagai proses seperti yang dituntunkan al-Qur’an dalam surat Luqman ayat 12-17. Luqman mengawali penyiapan generasi yang tangguh dengan menanamkan tauhid, agar anaknya tidak menyekutukan Allah SWT, karena tindakan itu jelas merupakan kezaliman yang besar. Dosanyapun termasuk dosa yang tidak terampuni. Luqman kemudian mengingatkan anaknya akan perintah Allah agar bersyukur kepada Nya, kepada kedua orang tuanya, karena pengorbanan dan kasih sayang yang telah diberikan oleh mereka. Luqman juga mengajarkan tentang muraqabatullah (pengawasan Allah), bahwa tidak ada satupun perbuatan manusia yang luput dari pemantauan Nya. Luqman pun memerintahkan anaknya agar mendirikan sholat dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar serta bersabar terhadap musibah yang menimpanya. Luqman dengan tegas melarang anaknya memalingkan muka dari manusia karena sombong dan berjalan di muka bumi dengan angkuh. Beliaupun memerintahkan anaknya untuk tawadhu’.

Proses untuk membangun bangsa yang peduli terhadap masalah umat sangat erat kaitannya dengan upaya mencetak generasi muda sebagai agent of change, yang sadar akan tanggung jawabnya untuk mengusung konsep perubahan dari masyarakat jahiliyah yang professional menuju masyarakat rahmatan lil’alamin. Membangun generasi yang cerdas dan tangguh berbasis potensi yang dimilikinya dengan landasan konsep yang dituntunkan oleh Luqman adalah tuntutan dasar dalam mewujudkan bangsa yang besar, bukan bangsa yang pragmatis. Sistem pendidikan yang berlaku sampai saat ini mencetak generasi muda cenderung sebagai user dari suatu keadaan, bukannya sebagai creator atmosfer kehidupan yang kondusif untuk terciptanya masyarakat yang aman, sejahtera dan memiliki tanggung jawab penuh sebagai mahluk ciptaan Allah yang senantiasa menjalankan konsep amar ma’ruf nahi munkar.

Dalam sebuah buku yang ditulis oleh Bobby DePorter &Mike Hernacki (2002), disebutkan bahwa belajar memiliki banyak unsur, antara lain pelajaran dan keterampilan akademis, keterampilan berpikir, keterampilan berkomunikasi dan keterampilan manajemen. Dalam mengakses unsur-unsur tersebut, diperlukan potensi yang meliputi fisik yang sehat, kreativitas, semangat, motivasi, peka terhadap lingkungan, siap menanggung beban atau risk taker, mobilitas dan cita-cita tinggi. Nilai-nilai dan keyakinan dalam pribadi para generasi dalam mengimplementasikan kemampuannya hendaknya dikembangkan sesuai dengan tuntutan syariat baik mulai masa kanak-kanak sampai dewasa, dibentuk oleh budaya dan keluarga dalam lingkungn yang suportif. Nilai-nilai dapat dibentuk baik melalui pendidikan formal di berbagai jenjang maupun pendidikan non-formal mulai dari kandungan.

Pertanyaan berikutnya adalah siapakah yang paling kompeten menyiapkan dan membangun generasi atau bangsa yang cerdas dan berpendidikan?.  Jawabannya adalah tripartite agent lah yang kompeten dalam menyiapkan generasi yang berpendidikan dan cerdas serta memegang teguh aqidah dan syariat, yaitu keluarga, masyarakat dan lingkungan serta pemerintah atau Negara. Output pendidikan melalu jalur keluarga akan optimal apabila disiapkan mulai orang tua memasuki masa pra-nikah, setelah masa pernikahan dan saat bayi masih di dalam kandungan, serta berlanjut sampai ke jenjang pernikahan si anak. Tahap ini menjadi tanggung jawab penuh orang tua. Kontribusi masyarakat dalam menyiapkan generasi cerdas diwujudkan dalam bentuk partisipasi menciptakan lingkungan yang kondusif dan suportif. .Negara melalui kebijakan pemerintah harus mampu memfasilitasi proses pendidikan dan pembelajaran untuk menghasilkan produk yang pada jenjang tertinggi dikemas sebagai output dan outcome Tri Dharma Perguruan Tinggi.. Misi ketiga agent tersebut hanya dapat berkembang secara optimal atau terwujud sesuai konsep Luqman apabila diimplementasikan dalam sistem yang menegakkan syariat Islam. Jaminan terhadap solusi problematika bangsa terkait terpuruknya daya saing, penyalahgunaan sistem eksplorasi kekayaan alam Indonesia, manipulasi politik pendidikan, manipulasi biaya pendidikan  atau bisnis pendidikan insya Allah dapat direduksi dengan senjata tegaknya syariat Islam.