ALIRAN FILSAFAT PRAGMATISME (Sebuah Gagasan Ideal Sistem Pendidikan di Indonesia)

May 18th, 2010 by warsiman

Oleh: Dr. Warsiman, M.Pd.1

A. Pendahuluan

Konsep pragmatisme mula-mula dikemukan oleh Charles Sandre Peirce pada tahun 1839. Dalam konsep tersebut ia menyatakan bahwa, sesuatu dikatakan berpengaruh bila memang memuat hasil yang praktis. Pada kesempatan yang lain ia juga menyatakan bahwa, pragmatisme sebenarnya bukan suatu filsafat, bukan metafisika, dan bukan teori kebenaran, melainkan suatu teknik untuk membantu manusia dalam memecahkan masalah (Ismaun, 2004:96). Dari kedua pernyataan itu tampaknya Pierce ingin menegaskan bahwa, pragmatisme tidak hanya sekedar ilmu yang bersifat teori dan dipelajari hanya untuk berfilsafat serta mencari kebenaran belaka, juga bukan metafisika karena tidak pernah memikirkan hakekat dibalik realitas, tetapi konsep pragmatisme lebih cenderung pada tataran ilmu praktis untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi manusia.

Jika ditelusuri dari akar kata, pragmatisme berasal dari perkataan “pragma” yang berarti praktek atau aku berbuat. Maksud dari perkataan itu adalah, makna segala sesuatu tergantung dari hubungannya dengan apa yang dapat dilakukan. Diulas dalam buku Pengantar Filsafat (Kattsoff, 1992:130) bahwa, tampaknya jalan pikiran Pierce tak lebih dari sebuah keinginan untuk mewujudkan pragmatisme sebagai ilmu yang mengorientasikan diri kepada makna praktis dari konsekuensi yang ditimbulkan oleh sebuah tindakan. Jika tidak menimbulkan konskuensi yang praktis maka tidak ada makna yang dikandungnya. Karena itu, munculah sebuah semboyan bahwa, “Apa yang tidak mengakibatkan perbedaan tidak mengandung makna”.

Sebagian penganut pragmatisme yang lain mengatakan bahwa, suatu ide atau tanggapan dianggap benar, jika ide atau tanggapan tersebut menghasilkan sesuatu, yakni jalan yang dapat membawa manusia ke arah penyelesaian masalah secara tepat (berhasil). Seseorang yang ingin membuat hari depan, ia harus membuat kebenaran, karena masa depan bukanlah sesuatu yang sepenuhnya ditentukan oleh masa lalu (Kattsoff, 1992:130). Bahkan, Budi Darma mengatakan bahwa, masa depan itu tidak ada, masa lalu juga tidak ada, yang ada adalah masa sekarang maka berjuanglah untuk saat ini1. Inti dari peryataan tersebut adalah, kebenaran pragmatik merupakan kebenaran yang bersifat fungsional, berguna atau praktis. Segala sesuatu dianggap benar jika ada konsekuensi yang bersifat manfaat bagi hidup manusia. Sebuah tindakan akan memiliki makna jika ada konsekuensi praktis atau hasil nyata yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Masa lalu dan masa depan adalah sesuatu yang telah dan belum terjadi. Sementara itu, masa sekarang adalah fakta, maka hadapilah kenyataan sekarang dengan penuh perjuangan.

B. Filsafat Pragmatisme dalam Pendidikan

Sejak dahulu hingga dewasa ini, dunia pendidikan selalu membuka diri terhadap kemungkinan diterapkannya suatu format pendidikan yang ideal untuk menjawab permasalahan global. Banyak teori telah diadopsi untuk mencapai tujuan tersebut. Termasuk teori pragmatis dari aliran Filsapat pragmatisme mencoba mengisi ruang dan waktu untuk turut mencari solusi terbaik terhadap model pendidikan yang dianggap selangkah ketinggalan dengan perkembangan pola pikir manusia itu sendiri.

Seiring dengan perkembangan, dunia pendidikan berupaya menyelaraskan antara eksplorasi pikiran manusia dengan solusi tindakan bersama perangkatnya untuk mencapai puncak temuan. Di bawah ini akan diuraikan arah dan tujuan pendidikan pragmatisme.

1. Arah Pendidikan Pragmatisme

Dunia akan bermakna hanya jika manusia mempelajari makna yang terkandung di dalamnya, dan perubahan merupakan keniscayaan dari sebuah realitas. Manusia tidak akan pernah menjadi manusia yang sesungguhnya jika mereka tidak berkreasi terhadap dirinya.

Manusia adalah makhluk yang dinamis dan plastis. Dalam sepanjang hidup manusia akan terus-menerus berkembang sesuai dengan kemampuan dan kreasinya. Dalam perkembangan tersebut manusia membutuhkan sesamanya, meniru, beradaptasi, bekerja-sama dan berkreasi mengembangkan kebudayaan di tengah-tengah komunitasnya. Baik dan buruk suatu peradaban ditentukan oleh kualitas perkembangan manusia. Manusia yang berkualitas akan mewarnai peradaban yang baik. Sebaliknya, manusia yang tidak berkualitas akan mewariskan/meninggalkan peradaban yang buruk, fulgar bahkan barbar.

Pendidikan yang mengikuti pola filsafat pragmatisme akan berwatak humanis, dan pendidikan yang humanis akan melahirkan manusia yang humanis pula. Karena itu, pernyataan “man is the meansure of all things” (Sadulloh, 2003: 120) akan sangat didukung oleh penganut aliran pragmatis, sebab hakekat pendidikan itu sendiri adalah memanusiakan manusia (Drost, 1998:v).

Inti dari filsafat pendidikan yang berwatak pragmatis; pengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang berguna, dan hasil dari pendidikan adalah berfungsi bagi kehidupannya. Karena itu, pendidikan harus didesain secara fleksibel dan terbuka. Maksudnya pendidikan tidak boleh mengurung kebebasan berkreasi anak, lebih-lebih membunuh kreatifitas anak. Menurut pragmatisme, pendidikan bukan semata-mata membentuk pribadi anak tanpa memperhatikan potensi yang ada dalam diri anak, juga bukan beranggapan bahwa anak telah memiliki kekuatan laten yang memungkinkan untuk berkembang dengan sendirinya sesuai tujuan. Namun, pendidikan merupakan suatu proses reorganisasi dan rekonstruksi dari pengalaman-pengalaman individu (Sadulloh, 2003:125).

Jadi, baik anak maupun orang dewasa selalu belajar dari pengalaman masa lalunya. Tak kurang dari John Dewey, seorang aliran pragmatisme yang mengorientasikan landasan metodologi dan kesimpulannya pada ilmu-ilmu sosial dan biologi (Sadulloh, 2003:125) mengurai pentingnya pendidikan atas tiga pokok pemikiran, yaitu: a) pendidikan merupakan kebutuhan hidup. Maksud dari pernyataan itu adalah, selain sebagai alat, pendidikan juga sebagai pembaharuan hidup (a renewel of life). Tenaga yang dimiliki dan keberadaan lingkungan, dijadikan sebagai alat untuk perjuangan hidup. Tak ayal dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, manusia selalu berintraksi antara individu dengan lingkungan, dan pembaharuan hidup tidak lepas dari budaya atau selalu tergantung pada hasil budaya dan perwujudan moral kemanusiaan; b) pendidikan sebagai pertumbuhan. Maksudnya adalah pertumbuhan merupakan karakteristik dari hidup, dan pendidikan adalah hidup itu sendiri; c) pendidikan sebagai fungsi sosial. Arti dari pernyataan tersebut adalah, pendidikan diberikan untuk digunakan sebagai sarana meneruskan dan menyelamatkan cita-cita masyarakat. Karena itu, dalam hubungan sekolah sebagai fungsi sosial, keberadaan sekolah (sebagai alat transmisi), menurut Dewey (1964: 22, dalam Sadulloh, 2003:127) sekurang-kurangnya harus memiliki tiga fungsi. Ketiga fungsi itu ialah: 1) menyederhanakan dan menertibkan faktor-faktor bawaan yang dibutuhkan untuk berkembang. Maksudnya, keberadaan sekolah (pendidik) hendaknya menjadi fasilitator terhadap perkembangan anak; 2) memurnikan dan mengidealkan kebiasaan masyarakat yang ada. Maksudnya, sekolah hendaknya menjadi agen pelestari dan penyelaras kebiasaan (kebudayaan) masyarakat, serta menjadi alat pencerah terhadap kebiasaan masyarakat tersebut agar lebih siap menghadapi perubahan zaman; dan 3) menciptakan suatu lingkungan yang baik, serta lingkungan itu menjadi milik anak untuk dikembangkan. Artinya, sekolah hendaknya memiliki tanggung-jawab menciptakan lingkungan yang baik, dan lingkungan yang baik itu selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada anak untuk dilestarikan dan dikembangkan sesuai dengan arah kehidupan masyarakat yang dikehendaki.

2. Tujuan Pendidikan Pragmatisme

Tujuan pendidikan pragmatisme inheren dengan pandangan realitas, teori pengetahuan dan kebenaran, serta teori nilai. Menurut pandangan realitas, manusia selalu berintraksi dengan lingkungan tempat mereka berada. Lingkungan baru memiliki arti jika manusia peduli dan memahami kegunaan dari lingkungan itu sendiri untuk kejayaan hidupnya. Selama manusia tidak melakukan sesuatu terhadap lingkungan, selama itu pula lingkungan tidak pernah memberi sesuatu yang bermanfaat bagi manusia.

Kebenaran tidak pernah mutlak, tidak berlaku umum, tidak tetap, tidak berdiri sendiri serta tidak terlepas dari akal yang mengenal, yang ada hanyalah kebenaran yang bersifat khusus dan setiap saat dapat diubah oleh pengalaman (Sadulloh, 2003:128). Paparan itu mengandung makna bahwa, ukuran kebenaran sangat nisbi bergantung dari masing-masing yang memandang. Baik menurut seseorang, mungkin akan sebaliknya menurut orang lain, demikian seterusnya, sehingga patokan kebenaran tidaklah dapat berlaku untuk semua orang dan keadaan. Demikian pula nilai, menurut pragmatisme bersifat relatif, karena kaidah-kaidah moral dan etika tidak pernah tetap, tetapi terus berubah seperti berubahnya kebudayaan seiring dengan berubahnya masyarakat yang membentuk kebudayaan itu.

Bertolak dari paparan tersebut, tujuan pendidikan pun harus disesuaikan dengan keadaan masyarakat dimana anak itu berada. Hakekatnya pendidikan berlangsung dalam kehidupan. Karena itu, tujuan pendidikan menurut pragmatisme harus pula disesuaikan dengan lingkungan tempat dilangsungkannya pendidikan itu. Menjadi sesuatu yang ironis jika sebuah pendidikan diterapkan dengan tanpa mempertimbangkan keadaan lingkungan kehidupan anak.

Di suatu negara yang memiliki penduduk hedrogen seperti Indonesia, terdapat beraneka ragam warna kehidupan masyarakat. Baik wilayah geografis, tradisi, bahasa daerah, suku, profesi dan sebagainya. Masing-masing keadaan memiliki ciri-ciri tertentu serta satu dengan yang lain berbeda-beda. Sebagai misal, jika terdapat suku yang sama, mungkin tradisi mereka berbeda. Jika memiliki wilayah geografis yang sama, mungkin mata pencaharian atau profesi mereka berbeda, demikian seterusnya, sehingga tidak mungkin dapat diterapkan suatu kebijaksanaan pendidikan yang memiliki konsekuensi yang sama.

Menurut pragmatisme, tidak ada tujuan pendidikan yang berlaku secara umum, dan tidak ada pula tujuan pendidikan yang bersifat tetap dan pasti. Yang ada hanyalah tujuan khusus, dan bersifat nisbi serta tidak pasti. Karena itu, mustahil tujuan pendidikan dapat ditetapkan untuk semua masyarakat.

Tujuan pendidikan menurut pragmatisme selalu bersifat temporer, dan tujuan merupakan alat untuk bertindak. Jika suatu tujuan telah dicapai, maka hasil tujuan akan menjadi alat untuk mencapai tujuan berikutnya, demikian seterusnya, karena pragmatisme tidak mengenal tujuan akhir, dan yang ada adalah tujuan antara.

Suryabrata (Jalaluddin, 2003:119) mengatakan bahwa, pendidikan adalah suatu kegiatan yang sadar akan tujuan, bahkan tujuan merupakan salah satu hal yang teramat penting dalam kegiatan pendidikan, guna memberikan arah dan ketentuan yang pasti dalam memilih materi (isi), metode, alat, evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan. Dengan arah yang pasti, harapan untuk memperoleh hasil yang maksimal dari usaha penyelenggaraan pendidikan akan dapat dicapai. Yang tidak kalah penting, menurut pragmatisme materi yang akan disajikan harus berdasarkan fakta-fakta yang sudah diobservasi, dipahami, serta dibicarakan sebelumnya, serta materi tersebut dimungkinkan mengandung ide-ide yang dapat mengembangkan situasi untuk mencapai tujuan. Sebagai misal, jika materi yang akan diberikan dikaitkan dengan demokrasi, maka materi tersebut hendaknya merupakan seperangkat tidakan untuk memberi isi terhadap kehidupan sosial yang ada pada waktu itu dilingkungan tinggal anak. Intinya sekolah secara umum, dan materi ajar secara khusus tidak dipisahkan dari kehidupan, karena hakekatnya pendidikan bukan persiapan untuk suatu kehidupan, melainkan pendidikan merupakan kehidupan itu sendiri.

Pendidikan yang bercorak pragmatisme selalu memandang bahwa anak bukanlah individu yang silent, melainkan individu yang memiliki pikiran yang aktif dan kreatif. Pengetahuan sebenarnya merupakan hasil dari transaksi manusia dengan lingkungannya, termasuk kebenaran menjadi bagian dari pengetahuan itu sendiri. Karena itu, seorang guru yang memiliki pandangan pragmatis akan selalu memperhatikan situasi lingkungan masyarakat anak, serta mendorong agar anak turut memecahkan persoalan yang ada disekitar tinggal mereka.

Dalam pandangan pragmatisme model kurikulum yang digunakan setiap pelajaran tidak boleh terpisah-pisah antara satu dengan yang lain, tetapi merupakan satu kesatuan yang saling terkait, dan pengalaman di sekolah selalu dipadukan dengan pengalaman anak di luar sekolah atau di tempat lingkungan kehidupan anak. Selain itu, masalah yang dijadikan pusat kegiatan oleh guru di kelas adalah masalah-masalah aktual yang menarik minat anak atau menjadi pusat perhatian anak. Demikian pula metode yang diterapkan oleh guru adalah metode disiplin bukan kekuasaan, karena metode kekuasaan cenderung memaksakan anak untuk mengikuti kehendak guru. Cara yang demikian itu tidak mungkin dapat membangkitkan perhatian dan minat anak. Sedangkan metode disiplin, semua kemauan dan minat datang dari dalam diri anak sendiri, dan anak akan belajar apabila ia memiliki minat terhadap suatu hal untuk dipelajari.

Model pembelajaran pragmatisme adalah; anak belajar di dalam kelas dengan cara berkelompok. Dengan berkelompok anak akan merasa bersama-sama terlibat dalam masalah dan pemecahanya. Anak akan terlatih bertanggung jawab terhadap beban dan kewajiban masing-masing. Sementara, guru hanya bertindak sebagai fasilitator dan motivator. Model pembelajaran ini berupaya membangkitkan hasrat anak untuk terus belajar, serta anak dilatih berpikir secara logis. Sebagaimana yang diungkap oleh Power (Sadulloh, 2003:133) bahwa, implikasi dari filsafat pendidikan pragmatisme terhadap pelaksanaan pendidikan mencakup tiga hal pokok. Ketiga hal pokok tersebut, yaitu: a) tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan pragmatisme adalah memberikan pengalaman untuk penemuan ha-hal baru dalam hidup sosial dan pribadi; b) kedudukan siswa. Kedudukan siswa dalam pendidikan pragmatisme merupakan suatu organisasi yang memiliki kemampuan yang luar biasa dan kompleks untuk tumbuh; c) kurikulum. Kurikulum pendidikan pragmatis berisi pengalaman yang teruji yang dapat diubah. Demikian pula minat dan kebutuhan siswa yang dibawa ke sekolah dapat menentukan kurikulum. Guru menyesuaikan bahan ajar sesuai dengan minat dan kebutuhan anak tersebut, dan kurikulum pendidikan pragmatisme serta-merta menghilangkan perbedaan antara pendidikan liberal dengan pendidikan praktis atau pendidikan jabatan; d) metode. Metode yang digunakan dalam pendidikan pragmatisme adalah metode aktif, yaitu learning by doing (belajar sambil bekerja); dan e) peran guru. Peran guru dalam pendidikan pragmatisme adalah mengawasi dan membimbing pengalaman belajar siswa, tanpa mengganggu minat dan kebutuhannya.

Bertolak dari uraian tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, tujuan pendidikan pragmatisme adalah menumbuhkan jiwa yang aktif dan kreatif; membentuk jiwa yang bertanggung jawab; sosial; dan mengembangkan pola pikir eksploratif yang mandiri kepada anak. Dengan tujuan tersebut pola perkembangan anak akan berjalan sesuai dengan pilihan hidup yang telah direncanakan.

3. Penutup

Pendidikan pragmatisme berwatak humanis, dan manusia adalah ukuran segala-galanya. Rasio manusia tidak pernah terpisah dari dunia, bahkan menjadi bagian dari dunia itu sendiri. Pengetahuan manusia harus dinilai dan diukur dengan kehidupan praktis, serta benar tidaknya hasil pikiran manusia akan terbukti di dalam penggunaannya dalam praktek. Jadi, suatu teori dikatakan benar jika berfungsi praktis bagi kehidupan manusia.

Pragmatisme tidak menaruh perhatian terhadap suatu nilai yang tidak empiris. Konsep pendidikan pragmatisme adalah, pendidikan bertujuan untuk mendewasakan anak menjadi manusia yang mandiri, bertanggung-jawab, dan dapat memecahkan persoalan hidupnya sendiri. Pendidikan harus dilangsungkan di tempat dimana anak berada. Kurikulum yang digunakan setiap pelajaran tidak boleh terpisah-pisah, tetapi merupakan satu kesatuan, dan pengalaman di sekolah selalu dipadukan dengan pengalaman di luar sekolah. Masalah yang diangkat oleh guru di kelas adalah masalah-masalah aktual yang menarik minat anak atau menjadi pusat perhatian anak. Demikian pula metode yang diterapkan oleh guru adalah metode disiplin bukan kekuasaan, karena metode kekuasaan cenderung memaksakan anak untuk mengikuti kehendak guru.

Dalam pendidikan pragmatisme, semua materi yang akan disajikan harus berdasarkan fakta-fakta yang sudah diobservasi, dipahami, serta dibicarakan sebelumnya, serta materi tersebut dimungkinkan mengandung ide-ide yang dapat mengembangkan situasi untuk mencapai tujuan.

Peran guru dalam pendidikan pragmatisme hanyalah sebagai fasilitator dan motivator kegiatan anak. Semua kegiatan anak dilakukan sendiri seiring dengan minat dan kebutuhan yang dipilih, tetapi guru tetap memberikan arahan yang memungkinkan anak berkembang sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki.

DAFTAR PUSTAKA

Drost, J.I.G.M. 1997. Sekolah: Mengajar atau Mendidik: Yogyakarta. Penerbit Kanisius.

Jalaluddin dan Abdulloh Idi. 1997. Filsafat Pendidikan: Manusia, Filsafat dan Pendidikan. Jakarta: Penerbit Gaya Media Pratama.

Ismaun. 2004. Filsafat Ilmu. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia

Kattsof, Louis O. 1992. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Penerbit Tiara Wacana Yogyakarta.

Power, Edward J. 1982. Philosophy of Education. New Jersey: Prentice-Hall. Inc.

Sadulloh, Uyoh. 2003. Pengantar Filsafat Pendidikan. Bandung: Alfabeta.


1 Dosen tetap Fakultas Adab, dosen Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan dosen FPBS IKIP PGRI Bojonegoro.

1 Seminar Tentang Sastra oleh Budi Darma, 2006

POSMODERNISME, PEDAGOGI, DAN FILSAFAT PENDIDIKAN

May 18th, 2010 by warsiman

oleh:

Dr. Warsiman, M.Pd.1

A. Sejarah Perkembangan Posmodernisme

Posmodernisme mula-mula muncul karena adanya keinginan untuk berpaling dari paham modernisme yang dianggap berlebihan dalam mendefinisikan kehidupan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Subangun (1994:154) bahwa, Lyotard dan Foucault, tokoh aliran ini, menolak keteraturan yang didituntut oleh modernisme. Lebih-lebih Lyotard, ia mengatakan bahwa konsesus dalam apapun dan terutama dalam pengetahuan, bukan dan tidak akan menjadi akhir untuk dirinya sendiri. Demikian pula objektivitas tidak merupakan tujuan akhir, sebab dalam tingkat perkembangan ilmu seperti sekarang ini bukan lagi mengejar objektivitas atau kosensus rasional, melainkan mengejar hal-hal yang jauh lebih penting yakni; hal-hal yang tidak bisa diduga dan diambil keputusan (Subangun, 1994:156).

Pemikiran posmodernisme sendiri sebenarnya telah diawali oleh teori dialogis Bakhtin yang disusun pada tahun 1920-an. Teori tersebut telah menunjukkan kecenderungan ke arah posmodernisme. Namun, secara faktual baru pada tahun 1950-an posmodernisme muncul sebagai sebuah aliran. Selanjutnya, aliran ini baru dikenal di kalangan luas pada tahun 1970-an.

Istilah posmodernisme mula-mula dikenalkan oleh Lyotard secara eksplisit lewat karyanya The Postmodern Condition: A Report and Knowledge. Dalam bukunya tersebut Lyotard menolak ide dasar filsafat modern yang dilegitimasi prinsip kesatuan ontologis. Menurutnya prinsip-prinsip seperti itu sudah tidak lagi relevan dengan realitas kontemporer. Sebaliknya, ia menawarkan ide parologi atau pluralitas. Manusia harus membuka kesadaranya dan menerima realitas plural. Menurutnya tiap pengetahuan bergerak dalam language game masing-masing, dan kebenaran selalu terkait pada penilaian orang melalui bahasa yang digunakan (Arifin, 1994:34). Jadi, kebenaran adalah selalu interpretatif, dan karena interpretatif maka sulit untuk dipastikan.

Aliran modernisme dianggap bergantung dan terpaku pada grand narrative (cerita-cerita besar) dari kemapanan filsafat yang hanya mengandalkan akal, dialektika roh, emansipasi subjek yang rasional, dan sebagainya (Arifin, 1994:34). Yang menjadi kegelisahan Lyotard bahwa, aliran ini mengklaim diri sebagai aliran yang mampu mencapai kebenaran dan keadilan. Lyotard menolak dengan keras bentuk metanarasi, dan tidak percaya adanya kebenaran tunggal yang universal, sebab menurutnya kebenaran adalah kebenaran.

Aliran posmodernisme berkembang pesat pada tahun 1970-an dengan beberapa tokoh yang dikenal gigih menolak aliran modernisme dan menawarkan solusi terbaik dalam upaya untuk mengikuti perkembangan zaman yang serba menuntut tersebut. Tokoh-tokoh itu ialah: Jeans Francois Lyotard, Michel Foucault, Jacques Derrida, Richard Rorty, dan sebagainya, dan orang-orang ini dikenal sebagai gembong aliran posmodernisme.

B. Pedagogi (Pendidikan)

1. Makna Pendidikan

Pendidikan secara khusus dapat diartikan sebagai pemberian bimbingan oleh orang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaan (Langeveld, dalam Sadulloh, 2003:54; Pidarta, 1997:10), sedangkan pendidikan secara luas menurut Hoogeveld dapat diartikan sebagai bentuk bantuan yang diberikan kepada anak supaya anak itu kelak cakap dalam menyelesaikan tugas hidupnya atas tanggung jawab sendiri (Sadulloh, 2003:54). Sementara itu, Brojonegoro memberi makna pendidikan secara luas sebagai bentuk pemberian tuntunan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangan sampai tercapainya kedewasaan dalam arti rohani dan jasmani (Sadulloh, 2003:54). Selanjutnya, menurut tokoh pendidikan dari Indonesia yakni, Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah upaya menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai masyarakat mendapat keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya (Pidarta, 1997:10).

Berpijak dari pendidikan dalam arti khusus, maka setelah anak menjadi dewasa dengan segala cirinya, pendidikan dianggap selesai. Tampaknya pendidikan yang dimaknai khusus tersebut tercermin dalam pendidikan di lingkungan keluarga. Orang tua yang terdiri dari Ayah dan Ibu menjadi figur sentral dalam pendidikan keluarga. Mereka bertanggung jawab untuk memanusiakan, membudayakan, dan menanamkan nilai-nilai terhadap anak-anaknya. Setelah sang anak menjadi dewasa, atau menjadi manusia sempurna, maka bantuan pendidikan yang diberikan oleh Ayah dan Ibu tersebut dianggap telah selesai.

Ditilik dari uraian tersebut, maka munculnya sekolah tak lain karena orang tua menganggap dirinya tidak sanggup dengan sepenuh waktu mendampingi anak-anaknya belajar mencapai kedewasaan. Bahkan, akhir-akhir ini ada kecenderungan seorang ibu demi sebuah kariernya, menitipkan anak-anaknya di tempat-tempat penitipan anak. Tampaknya mereka tidak menyadari bahwa dampak psikologi anak akan mempengaruhi perkembangan di masa mendatang.

Pendidikan dalam arti luas menurut Henderson (Sadulloh, 2003:55) merupakan proses pertumbuhan dan perkembangan sebagai hasil intraksi individu dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik, berlangsung sepanjang hayat sejak manusia lahir.

Di Indonesia secara umum pendidikan dalam arti luas telah tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973 bahwa, ”Pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu usaha yang disadari untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan manusia, yang dilaksanakan di dalam maupun di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup”. Demikian pula dalam amanat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 disebutkan bahwa, pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi perananya di masa yang akan datang. Kedua hal tersebut kini menjadi landasan sistem pendidikan di negara kita.

2. Pendidikan Sebagai Proses Transformasi

Pada hakekatnya pendidikan adalah mencakup kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional bahwa, pendidikan mencakup kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai suatu usaha untuk mentrasformasikan segala nilai. Nilai-nilai yang dimaksud meliputi nilai-nilai religi, budaya, sains dan teknologi, seni dan nilai ketrampilan. Tujuan dari pentransformasian nilai tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan, mengembangkan. Bahkan, (kalau perlu) mengubah kebudayaan yang dimiliki masyarakat (Sadulloh, 2003:57).

Untuk mencapai proses transformasi yang efektif diperlukan syarat- syarat tertentu. Adapun syarat-syarat yang dimaksud menurut Sadulloh (2003:58) ialah: (1) harus ada hubungan edukatif yang baik antara pendidik dengan terdidik. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan kasih sayang antara siswa dengan guru berdasarkan atas kewibawaan; (2) harus ada metode pendidikan yang sesuai. Maksudnya ada kesesuaian metode dengan kemampuan pendidik, materi, kondisi peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kondisi lingkungan tempat pendidikan berlangsung; (3) harus ada sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan. Maksudnya ada kesesuaian antara nilai yang akan ditransformasikan dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta sarana tersebut harus didasarkan atas pengabdian pada peserta didik; dan (4) harus ada suasana yang memadai. Suasana yang memadai dan menyenangkan sangat menunjang terjadinya proses transformasi nilai agar berjalan dengan baik.

3. Tujuan Pendidikan

Berbicara tentang tujuan pendidikan maka terkait erat dengan sistem nilai dan norma-norma dalam suatu konteks kebudayaan. Menurut Hummel (1977:39, dalam Sadulloh, 2003:58) untuk menentukan tujuan pendidikan ada beberapa nilai yang perlu diperhatikan. Nilai-nilai itu ialah: (1) autonomi, yaitu memberi kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan secara maksimum kepada individu maupun kelompok untuk dapat hidup mandiri, dan hidup bersama dalam kehidupan yang lebih baik; (2) equity (keadilan), berarti bahwa tujuan pendidikan tersebut harus memberi kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya dan kehidupan ekonomi dengan memberinya pendidikan dasar yang sama; (3) survival, berarti bahwa dengan pendidikan akan menjamin pewarisan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sebagaimana yang tersebut dalam uraian sebelumnya bahwa pendidikan secara khusus dapat diartikan sebagai pemberian bimbingan oleh orang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaan, atau pendidikan secara luas sebagai bentuk pemberian tuntunan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangan sampai tercapainya kedewasaan. Secara umum yang disebut dengan manusia dewasa ialah: manusia yang dianggap telah mandiri, bertanggung jawab, telah mampu memahami norma-norma serta moral dalam kehidupan dan sekaligus berkesanggupan untuk melaksanakan norma dan moral tersebut (cf. Sadulloh, 2003:59).

Pendidikan di Indonesia berkibkat pada ideologi Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai falsafahnya. Oleh karena itu, tujuan pendidikan secara umum ditujukan untuk menghasilkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang sikap dan perilakuknya senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa: ”Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Mahaesa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

4. Pendidikan Berlangsung Sepanjang Hayat

Hakekatnya manusia adalah makhluk yang tumbuh dan berkembang. Oleh karena tumbuh dan berkembang, maka manusia tidak pernah stagnan dalam hidupnya, tetapi selalu dinamis. Dalam upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik ia selalu bereksplorasi dengan alam dan sesamanya, serta berusaha untuk mencapai yang terbaik dalam hidupnya. Untuk dapat mencapai yang terbaik, manusia terus belajar, selama itulah pendidikan terus berjalan.

Sekarang orang berpendapat bahwa pendidikan tidak hanya dilakukan di bangku sekolah, tetapi dapat dilakukan di mana saja. Di sekolah, di luar sekolah (di rumah, di masyarakat), dan sebagainya. Selain itu, kegiatan belajar juga tidak hanya berlangsung pada masa anak-anak, tetapi merupakan kegiatan yang terus menerus sampai meraka mati. Pendidikan yang demikian itu di sebut pendidikan seumur hidup (long life education). Jadi, pendidikan seumur hidup adalah pendidikan yang berlangsung sejak manusia lahir sampai ia mati (Natawidjaya, 1979:105).

Konsep pendidikan sepanjang hayat, menurut Sadulloh (2003:63) adalah semua kegiatan pendidikan dianggap sebagai suatu keseluruhan. Maksudnya seluruh sektor pendidikan merupakan suatu sistem yang terpadu. Selain itu, model pendidikan yang diterapkan bersifat adaptif. Maksudnya pendidikan yang dilakukan selalu mengikuti perkembangan lingkungan dan disesuaikan dengan kenyataan serta kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang telah maju tentu akan memiliki kebutuhan yang berbeda dengan masyarakat yang belum maju.

C. Filsafat Pendidikan

1. Pengertian Filsafat Pendidikan

Menurut Pidarta (1997:84) yang disebut filsafat pendidikan adalah hasil pemikiran dan perenungan secara mendalam sampai keakar-akarnya mengenai pendidikan. Berbicara tentang filsafat pendidikan, hampir semua negara di dunia ini dihadapkan pada tiga pertanyaan besar. Ketiga pertanyaan itu ialah: (1) apakah pendidikan itu? (2) apa yang hendak dicapai? (3) bagaimana cara terbaik merealisasikan tujuan-tujuan itu? (Sutisna, 1990, dalam Pidarta, 1997:84). Jika ingin diuraikan secara detail masing-masing pertanyaan itu akan memberikan beberapa rincian lagi. Namun, yang perlu dijelaskan di sini tampaknya hal-hal yang berkaitan dengan maksud dari filsafat pendidikan itu sendiri kaitanya dengan para pelaksana (praktisi) pendidikan di lapangan.

Menurut Sutan Zanti Arbi (1988, dalam Pidarta, 1997:86) setidaknya ada empat maksud filsafat pendidikan dalam perannya terhadap pendidikan. Keempat maksud itu ialah, menginspirasikan, menganalisis, mempreskriptifkan, dan menginvestigasi. Meginspirasikan dalam uraian tersebut berarti bahwa filsafat pendidikan memberi inspirasi kepada para pendidik untuk melaksanakan ide tertentu dalam pendidikan. Melalui filsafat tentang pendidikan, filsof menjelaskan idenya bagaimana pendidikan itu, ke mana diarahkan pendidikan itu, siapa saja yang patut menerima pendidikan, dan bagaimana cara mendidik serta apa peran pendidik. Menganalisis dalam filsafat pendidikan adalah memeriksa secara teliti bagian-bagian pendidikan agar dapat diketahui secara jelas validitasnya. Hal ini dimaksudkan agar dalam menyusun konsep pendidikan secara utuh tidak terjadi kerancuan (tumpang tindih).

Mempreskriptifkan dalam filsafat pendidikan adalah upaya menjelaskan atau memberi pengarahan kepada pendidik melalui filsafat pendidikan. Yang dijelaskan bisa berupa hakekat manusia bila dibandingkan dengan makhkuk lain, atau aspek-aspek peserta didik yang memungkinkan untuk dikembangkan, proses perkembangan itu sendiri, batas bantuan yang diberikan, batas keterlibatan pendidik, arah pendidikan, target pendidikan, perbedaan arah pendidikan, dan bakat serta minat anak.

Menginvestigasi dalam filsafat pendidikan adalah untuk memeriksa atau meniliti kebenaran suatu teori pendidikan. Maksudnya pendidik tidak dibenarkan mengambil begitu saja suatu konsep atau teori pendidikan untuk dipraktekkan di lapangan, tetapi hendaknya konsep yang dipraktekkan tersebut hasil dari penelitian yang dilakukan, sedangkan posisi filsafat hanya sebagai latar pengetahuan saja. Selanjutnya, setelah pendidik berhasil menemukan konsep, barulah filsafat digunakan untuk mengevaluasi atau sebagai pembanding, berikutnya sebagai bahan revisi agar konsep pendidikan itu menjadi lebih baik dan mantap.

Filsafat pendidikan selalu bereksplorasi menemukan sebuah format pendidikan yang ideal untuk diterapkan di suatu negara. Format pendidikan yang dimaksud harus sejalan dengan keadaan masyarakat di mana pendidikan itu dilaksanakan.

2. Peranan Filsafat Pendidikan

Sebagaimana telah disinggung dalam uraian sebelumnya bahwa filsafat pendidikan selalu mencari format pendidikan yang ideal dan tepat dengan kondisi di mana pendidikan itu dilaksanakan. Filsafat pendidikan menjadi landasan dari sistem pendidikan suatu negara. Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tanpa memiliki filsafat dalam menentukan arah pendidikan yang akan dicapai. Tanpa filsafat pendidikan maka dapat dipastikan suatu negara tersebut kesulitan menentukan capaian yang diharapkan dalam sistem pendidikan yang diselenggarakan.

Setiap negara memiliki filsafat pendidikan sendiri-sendiri sesuai dengan corak kehidupan negara tersebut. Corak kehidupan yang dimaksud adalah corak kehidupan yang tercermin dalam perilaku masyarakatnya. Negara mempunyai kewenangan menentukan landasan filsafat pendidikan sebagai arah kebijakan yang akan dicapai dalam tujuan pendidikan yang diselenggarakan. Tidak ada satu negara pun memiliki filsafat pendidikan yang sama persis, kecuali negara tersebut memiliki sejarah peradaban yang sama. Sekalipun demikian arah dan tujuan pendidikan yang akan dicapai tetap berbeda.

Di Indonesia filsafat pendidikan dirumuskan berdasarkan corak dan budaya kehidupan bangsa Indonesia. Filsafat pendidikan di Indonesia didasarkan pada ideologi negara dan konstitusi negara. Oleh karena itu, filsafat pendidikan di Indonesia disebut Filsafat Pendidikan Pancasila. Segala kebijaksanaan pendidikan harus mencerminkan nilai-nilai pancasila. Hasil akhir dari pendidikan pun harus mampu mencerminkan perilaku yang senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.

Berdasarkan perbedaan filsafat pendidikan yang dianut, maka setiap negara tidak patut mengadopsi sistem pendidikan negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat negara tersebut. Kesuksesan negara tertentu terhadap sistem pendidikan yang diterapkan, tidak mesti cocok untuk diterapkan di negara lain. Oleh karena itu, suatu negara harus bertidak bijaksana dalam menetapkan segala keputusan berkaitan dengan sistem pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Syamsul. 1994. Postmodernisme dan Masa Depan Peradaban. Yogyakarta: Aditya Media.

Faruk. 1994. Pengantar Sosiologi sastra. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Natawidjaya, Rochman. 1979. Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Kurnia Esa Jakarta.

Pidarta, Made. 1994. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Shimogaki, Kazuo. 1993. Kiri Antara Islam Modernisme dan Posmodernisme: Telah Kritis atas Pemikiran hasssan Hanafi. Yogyakarta: LKIS

Sugiharto, I. Bambang. 1996. Posmodernisme: Tantangan Bagi Filsafat. Yogyakarta: kanisius.

Subangun, Immanuel. 1994. Dari Saminisme ke Posmodernisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sadulloh, Uyoh. 2003. Filsafat Pendidikan. Bandung: Alfabeta


1 Dosen tetap Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, dosen Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya dan dosen Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FPBS IKIP PGRI Bojonegoro.

PENULISAN GELAR AKADEMIK

May 18th, 2010 by warsiman

Oleh: Dr. Warsiman, M.Pd.1

Kendati hanya persoalan kecil, tetapi kebanyakan orang tidak memahami penulisan gelar yang benar. Penulisan gelar sejatinya tidaklah sesulit yang dibayangkan, tetapi juga tidak segampang yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang.

Berdasarkan aturan kebahasaan, penulisan gelar termasuk kategori pemahaman tentang singkatan. Singkatan adalah kependekkan yang berupa huruf atau gabungan huruf, baik dilafalkan huruf demi huruf maupun dilafalkan sesuai dengan bentuk lengkapnya.  Selain itu, dalam buku pedoman umum ejaan yang disempurnakan (EYD), penulisan gelar juga   secara intens disinggung, bahkan disertai beberapa contoh penulisan yang benar. Namun demikian, masyarakat masih saja banyak yang belum memahami dengan baik teknik penulisan gelar yang benar.

Sekarang, marilah kita analisis tentang penulisan gelar ini, agar kita tidak lagi menemui kesulitan di kemudian hari.

Jika dianalisis kata per kata, penulisan gelar dapat dinalar melalui teori singkatan. Sebagai misal, penulisan gelar sarjana pendidikan, yang ditulis benar, Sarjana Pendidikan (S.Pd.), dan ditulis di belakang nama penyandang gelar. Huruf  “S“ pada kata sarjana, ditulis dengan huruf besar dan diakhiri dengan tanda titik, merupakan satu kata. Kemudian, huruf  “P” ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf  “D”  ditulis dengan huruf kecil dan diakhiri dengan tanda titik. Huruf  “D”  ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf “P” yang merupakan kepanjangan dari kata “pendidikan”. Demikian pula singkatan-singkatan gelar lain yang sejenis dengan contoh tersebut, juga akan mengalami proses kebahasaan yang sama.

Lain halnya dengan singkatan pada gelar yang tanpa menyertakan huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian satu kata. Sebagai misal, penulisan gelar sarjana hukum, sarjana ekonomi, dan sarjana pertanian. Jika disingkat, ketiga contoh gelar tersebut hanya terdiri dari huruf awal, dan tanpa menyertakan huruf peluncur yang merupakan bagian dari rangkaian kata, sehingga penulisannya pun terdiri atas huruf per huruf serta masing-masing ditandai dengan tanda baca titik. Dengan demikian, penulisan gelar sarjana hukum, ditulis di belakang nama penyandang gelar dengan singkatan: S.H., sarjana ekonomi ditulis S.E., dan sarjana  pertanian ditulis S.P.. Penulisan-penulisan gelar lain yang sejenis dengan contoh tersebut, dan yang hanya terdiri dari dua huruf atau lebih tanpa disertai dengan huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian kata, harus mengikuti pola penulisan tersebut.

Berikut ini contoh-contoh penulisan gelar yang benar.

Gelar Sarjana

S.Ag. (Sarjana Agama)

S.Pd. (Sarjana Pendidikan)

S.Si.  (Sarjana Sains)

S.Psi. (Sarjana Psikologi)

S.Hum. (Sarjana Humaniora)

S.Kom. (Sarjana Komputer)

S.Sn. (Sarjana Seni)

S.Pt. (Sarjana Peternakan)

S.Ked. (Sarjana Kedokteran)

S.Th.I. (Sarjana Theologi Islam)

S.Kes. (Sarjana Kesehatan)

S.Sos. (Sarjana Sosial)

S.Kar. (Sarjana Karawitan)

S.Fhil. (Sarjana Fhilsafat)

S.T. (Sarjana Teknik)

S.P. (Sarjana Pertanian)

S.S. (Sarjana Sastra)

S.H. (Sarjana Hukum)

S.E. (Sarjana Ekonomi)

S.Th.K. (Sarjana Theologi Kristen)             

S.I.P. (Sarjana Ilmu Politik)

S.K.M. (Sarjana Kesehatan Masyarakat)

S.H.I. (Sarjana Hukum Islam)

S.Sos.I. (Sarjana Sosial Islam)

S.Fil.I. (Sarjana Filsafat Islam)

S.Pd.I. (Sarjana Pendidikan Islam), dsb.

Gelar Magister

M.Ag. (Magister Agama)

M.Pd. (Magister Pendidikan)

M.Si. (Magister Sains)

M.Psi. (Magister Psikologi)

M.Hum. (Magister Humaniora)

M.Kom. (Magister Komputer)

M.Sn. (Magister Seni)

M.T. (Magister Teknik)

M.H. (Magister Hukum)

M.M. (Magister Manajemen)

M.Kes. (Magister Kesehatan)

M.P. (Magister Pertanian)

M.Fhil. (Magister Fhilsafat)

M.E. (Magister Ekonomi)

M.H.I. (Magister Hukum Islam)

M.Fil.I. (Magister Filsafat Islam)

M.E.I. (Magister Ekonomi Islam)

M.Pd.I. (Magister Pendidikan Islam), dsb.

S.Th.K. (Sarjana Theologi Kristen)

Gelar Sarjana Muda Luar Negeri

B.A. (Bechelor of Arts)

B.Sc. (Bechelor of Science)

B.Ag. (Bechelor of Agriculture)

B.E. (Bechelor of Education)

B.D. (Bechleor of Divinity)

B.Litt. (Bechelor of Literature)

B.M. (Bechelor of Medicine)

B.Arch. (Bechelor of Architrcture), dsb.

Gelar Master Luar Negeri

M.A. (Master of Arts)

M.Sc. (Master of Science)

M.Ed. (Master of Education)

M.Litt. (Master of Literature)

M.Lib. (Master of Library)

M.Arch. (Master of Architecture)

M.Mus. (Master of Music)

M.Nurs. (Master of Nursing)

M.Th. (Master of  Theology)

M.Eng. (Master of Engineering)

M.B.A. (Master of Business Administration)

M.F. (Master of Forestry)

M.F.A. (Master of Fine Arts)

M.R.E. (Master of Religious Ediucation)

M.S. (Mater of Science)

M.P.H. (Master of Public Health), dsb.

Gelar Doktor Dalam Negeri

Penulisan gelar doktor dalam negeri pun sering tidak dipahami dengan benar oleh kebanyakan orang, padahal jika kita mampu menganalisis, tidaklah sulit untuk dapat menemukan jawabannya.

Penulisan gelar doktor dalam negeri sama dengan penulisan gelar-gelar yang lain. Karena huruf  “D” dan “R” merupakan rangkaian satu kata, maka penulisan gelar doktor yang benar adalah: Dr. (Doktor), dan ditulis di depan nama penyandang gelar. Huruf  “D” ditulis dengan huruf besar, dan huruf “R” ditulis dengan huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda titik pula.

Selain itu, di Indonesia juga memberlakukan sebutan profesional untuk program diploma. Aturan main penulisan sebutan profesional dalam negeri untuk program diploma ditulis di belakang nama penyandang sebutan profesional tersebut. Perhatikan beberapa sebutan profesional program diploma dalam negeri sebagai berikut.

Program diploma satu (D1) sebutan profesional ahli pratama, disingkat (A.P.);

Program diploma dua (D2) sebutan profesional ahli muda, disingkat (A.Ma.);

Program diploma tiga (D3) sebutan profesional ahli madya, disingkat (A.Md.); dan

Program diploma empat (D4) sebutan profesional ahli, disingkat (A.).

Akhir-akhir ini sebutan profesional untuk program diploma, sebagaimana yang tertera itu, cenderung diikuti oleh ilmu keahlian yang dimiliki. Sebagai misal, sebutan profesional untuk ahli muda kependidikan disingkat A.Ma.Pd., ahli madya keperawatan disingkat A.Md.Per., ahli madya kesehatan disingkat A.Md.Kes., ahli madya kebidanan disingkat A.Md.Bid., dan ahli madya pariwisata disingkat A.Md.Par.

Selanjutnya, banyak orang bertanya-tanya tentang beberapa gelar doktor luar negeri yang tidak mereka pahami maksudnya, juga tidak mereka ketahui cara penulisannya, sehingga banyak diantara mereka hanya dapat memperkirakan maksud, dan demikian pula cara penulisannya. Karena berdasarkan perkiraan belaka, maka banyak diantara mereka salah menebak maksud serta cara penulisannya.

Penulisan gelar doktor, master, dan sarjana muda dari luar negeri, ditulis di belakang nama penyandang gelar. Sebagaimana penulisan gelar-gelar dalam negeri, penulisan gelar dari luar negeri pun sama. Untuk dapat memahami penulisan yang benar, kita perlu menganalisis kata per kata sebagaimana cara menganalisis kata per kata pada penulisan gelar dalam negeri. Sebagai misal, gelar doctor of philosophy, yang ditulis benar [Ph.D.]. Huruf “P” ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf “H” ditulis dengan huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda titik. Huruf “H” ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf “P” yang merupakan kepanjangan dari kata philosophy, sedangkan huruf “D” ditulis dengan huruf besar sebagai singkatan dari kata doctor, dan diakhiri dengan tanda titik.

Perhatikan beberapa gelar doktor luar negeri yang sering kita jumpai di Indonesia, dan contoh penulisannya:

Ph.D. (Doctor of Philosophy);                       =>               Sigit Sugito, Ph.D.

Ed.D. (Doctor of Education);                        =>               Sigit Sugito, Ed.D.

Sc.D. (Doctor of Science);                             =>               Sigit Sugito, Sc.D.

Th.D. (Doctor of Theology);                          =>               Sigit Sugito, Th.D.

Pharm.D. (Doctor of Pharmacy);                  =>                Sigit Sugito, Pharm.D.

D.P.H. (Doctor of Public Health);                 =>               Sigit Sugito, D.P.H.

D.L.S. (Doctor of Library Science);              =>                Sigit Sugito, D.L.S.

D.M.D. (Doctor of Dental Medicince);         =>                Sigit Sugito, D.M.D.

J.S.D. (Doctor of Science of Jurisprudence). =>               Sigit Sugito, J.S.D., dsb.

Tambahan lagi, penulisan gelar ganda yang kedua gelar tersebut berada di belakang nama penyandang gelar, juga perlu memperhatikan teknik penulisan yang benar. Bahwasanya, selama ini kita sering menjumpai bahkan mungkin, menjadi pelaku sendiri penulisan gelar ganda yang tidak memperhatikan tata cara penulisan yang benar.

Tenik penulisan gelar ganda yang kedua-duanya berada di belakang nama penyandang gelar, banyak terkait dengan penggunaan tanda baca koma (,). Penulisan yang benar adalah setelah nama (penyandang gelar), dibubuhkan tanda koma (,) kemudian diikuti gelar yang pertama, ditulis dengan teknik penulisan yang benar, lalu dibubuhkan tanda koma untuk penulisan gelar yang kedua, dan seterusnya (jika ada gelar-gelar yang lain). Perhatikan beberapa contoh penulisan gelar ganda di bawah ini:

Endra Lesmana, S.Ag., S.H.

Endra Lesmana, S.Pd., S.S.

Endra Lesmana, S.Hum., S.Pd.I.

Jika penyandang gelar memiliki gelar lebih dari dua gelar, dan semuanya berada di belakang nama penyandang gelar, teknik penulisannya pun sama. Perhatikan pula beberapa contoh penulisan gelar yang lebih dari dua gelar di belakang nama penyandang gelar.

Imam Prasodjo, S.S., M.Hum., M.Pd.

Imam Prasodjo, S.Pd., S.S., M.Ed.

Imam Prasodjo, S.Ag., M.E.I., Ph.D.

Penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang ditulis dengan huruf balok (kapital), gelar tetap ditulis sesuai dengan penulisan gelar yang benar. Jika gelar tersebut terdapat huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian satu kata, sebagai misal, gelar S.Ag., S.Pd., S.Pt., huruf g, d, dan t yang posisinya sebagai huruf peluncur dari rangkaian satu kata, tidak ditulis dengan huruf besar. Perhatikan beberapa contoh di bawah ini:

Ditulis Benar                          Ditulis Salah                       Juga Ditulis Salah

Hadi Mulya, S.Pd.                   HADI MULYA, S.PD.        HADI MULYA, S.Pd.

Hadi Mulya, S.Ag.                   HADI MULYA, S.AG.       HADI MULYA, S.Ag.

Hadi Mulya, S.Pt.                    HADI MULYA, S.PT.        HADI MULYA, S.Pt.

Di dalam aturan kebahasaan, nama orang tidak dibenarkan ditulis dengan huruf balok (kapital), kecuali untuk kepentingan tertentu. Jika ditulis, huruf balok (kapital) hanya dibenarkan ditulis pada awal kata nama orang. Karena itu, penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang sama-sama ditulis menggunakan huruf balok, tidak hanya salah, tetapi sudah salah kaprah


1 Dr. Warsiman, M.Pd.

Dosen tetap Fakultas Adab, dosen Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan dosen Jurusan Bahasa Indonesia FPBS IKIP PGRI Bojonegoro

PENDIDIKAN DALAM BINGKAI BIROKRASI1

May 18th, 2010 by warsiman

Oleh: Warsiman2

A. Pendahuluan

Era pasar bebas telah diberlakukan sejak tahun 2003. Masyarakat Indonesia masih tampak bengong dan bingung apa yang harus dilakukan. Para pemilik modal dari negara-negara asing telah berlomba menanamkan modalnya pada sektor pendidikan di Indonesia. Lihat saja beberapa kota besar, telah berdiri puluhan lembaga pendidikan asing yang siap menyingkirkan lembaga pendidikan lokal. Tidak terkecuali kota-kota kabupaten dan kotamadya, cepat atau lambat lembaga asing yang siap menanamkan modal akan merambahnya.

Untuk menyikapi keadaan itu, pemerintah baik pusat maupun daerah, tidak ada jalan lain kecuali berpacu dengan waktu dan menata kembali rencana strategis untuk menjawab tantangan itu. Pemerintah daerah lebih-lebih, harus membuka selebar-lebarnya pintu kebijakan yang memungkinkan keterlibatan semua komponen bangsa untuk ambil bagian, terutama sekali para praktisi pendidikan, sebab komponen itu merupakan ujung tombak pembangunan.

Beberapa daerah di Indonesia telah dengan antusias menyikapi hal tersebut. Lihat saja pemerintah daerah: Riau, Dompu, Lombok, Pekanbaru, Toli-Toli, dan sebagainya3, yang notabene merupakan daerah-daerah minus, kecuali Riau, dengan komitmen yang tinggi menyekolahkan putra-putra daerahnya mulai dari jenjang pendidikan strata satu (S-1), strata dua (S-2) dan beberapa yang ke jenjang strata tiga (S-3). Rata-rata mereka berasal dari siswa berprestasi, guru, pegawai pemerintah daerah dan personal lembaga-lembaga yang berkecipung dalam dunia pendidikan semisal, STKIP, IKIP, FKIP Universitas dan lain-lain di daerah itu, yang secara langsung atau tidak langsung akan menjadi bemper pendidikan di daerahnya.

Kesadaran para pemimpin di daerah tersebut patut menjadi contoh daerah-daerah lain di Indonesia ini. Tanpa adanya kesadaran itu mustahil program pemerintah pusat untuk mengentas kemiskinan dan mengangkat keterpurukan ekonomi dapat tercapai. Oleh karena itu, kita perlu mengetuk hati dan terus menerus mengingatkan para pemimpin kita di daerah-daerah, agar mereka memikirkan arah pembangunan pendidikan yang lebih intensif.

Kebijakan normatif terhadap kemudahan dalam memberikan izin belajar atau tugas belajar kepada insan-insan pendidikan (guru-guru), perlu terus didorong, agar dapat dicapai harapan peningkatan intelektual yang semakin banyak dan merata. Sebagaimana amanat PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, terutama pasal 59 dalam rinciannya bahwa, salah satu hal yang harus diambil oleh pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan, adalah hendaknya memprioritaskan program peningkatan status guru sebagai profesi4.

B. Keberdayaan Lembaga Pendidikan

Dewasa ini perubahan dalam masyarakat sangat cepat, sehingga dunia pendidikan sering tidak sanggup mengikuti jejak kemajuan masyarakat. Seharusnya dunia pendidikan menjadi tempat mencari jawaban permasalahan yang muncul di masyarakat atau dengan kata lain dunia pendidikan harus jauh lebih cepat perkembangan dan perubahannya dibandingkan dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Kenyataan ini sungguh jauh dari harapan kita. Itulah sebabnya pemerintah mendorong agar lembaga pendidikan mendekatkan diri dengan masyarakatya.

Amanat PP nomor 19 tahun 2005, pasal 49 menyatakan bahwa, pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Atas dasar itu, lembaga pendidikan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menata dirinya sendiri.

Keberdayaan lembaga pendidikan yang telah diamanatkan dalam PP tersebut perlu segera direspon. Lembaga pendidikan dapat menjalin kemitraan (kerja sama) dengan instansi lain atas dasar saling menguntungkan tanpa harus melibatkan birokrasi di atasnya. Bahkan, lembaga pendidikan dapat menetapkan muatan lokal sendiri sepanjang muatan lokal itu dianggap penting bagi siswa kelak dalam mengarungi kehidupan masa depan. Hal ini kiranya tidak harus menunggu kebijakan birokrasi pendidikan. Tambahan lagi, penetapan muatan lokal oleh suatu lembaga tidak harus seragam dengan lembaga lain. Pendek kata, kebutuhan suatu lembaga pendidikan dapat dipenuhi sendiri tanpa harus terus menunggu kebijakan birokrasi, lebih-lebih menunggu kucuran dana dari pemerintah. Keberanian itu perlu untuk terus didorong, agar amanat PP tersebut dapat segera terwujud.

Selama ini minzed kita telah terpola oleh kebiasaan menunggu, termasuk kebiasaan menunggu keluarnya kucuran dana dari pemerintah. Sungguh merupakan hal yang tidak biasa bagi kita, suatu lembaga harus mandiri memenuhi kebutuhan sendiri. Kebiasaan yang demikian ini amatlah menghambat perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan di negeri ini.

Pemerintah merasa perlu mengubah pola sentralistik pendidikan ke dalam pola school based management. Ini bukan berarti pemerintah lepas tangan terhadap tanggung jawab bidang pendidikan. Namun, upaya tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pelatihan kemandirian bagi lembaga pendidikan dalam menata birokrasinya sendiri, termasuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Di tingkat perguruan tinggi hal itu telah dilaksanakan. Sebagai uji coba empat perguruan tinggi negeri yang meliputi: UI, ITB, IPB, dan UGM saat ini telah menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Kemudian, disusul oleh UPI, USU, Undip, dan akhir-akhir ini oleh ITS dan Unair, serta cepat atau lambat semua perguruan tinggi negeri di Indonesia akan mengikuti. Apalagi akhir-akhir ini UU tentang BHP telah diundangkan, maka mau tidak mau atau suka tidak suka semua lembaga pendidikan perguruan tinggi harus menyiapkan diri untuk mengubah status, agar tidak selamanya menjadi benalu di negeri ini.

Tidak menutup kemungkinan status badan hukum juga diberlakukan di tingkat sekolah menengah, khususnya sekolah menengah atas (karena sekolah dasar dan sekolah menengah pertama masuk dalam wajar sembilan tahun). Sebagaimana halnya sistem kredit semester (sks) yang dahulu hanya diberlakukan di perguruan tinggi, kini nada-nadanya juga mulai diterapkan di sekolah menengah. Semua itu menuntut kesiapan seluruh elemen pendidikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan lain bagi birokrasi dan praktisi pendidikan kecuali harus bekerja keras membenahi kekurangan.

B. Kebijakan di Tingkat Officialdom

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, banyak orang optimis bahwa, masa depan suatu daerah akan ditentukan oleh daerah itu sendiri. Demikian pula, maju dan mundurnya suatu daerah juga akan ditentukan oleh daerah itu sendiri.

Tidak ada yang membantah bahwa, maju dan mundurnya suatu daerah akan ditentukan oleh ketersediaan SDM yang handal, dan SDM yang handal hanya akan terwujud bila pemimpin daerah, yang memiliki otoritas tersebut, sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan sektor pendidikan. Oleh karena itu, penataan sektor pendidikan perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah.

Keadaan zaman terus berkembang, kebutuhan manusia pun terus bertambah. Birokrasi pemerintahan yang masih terkesan konservatif perlu segera diubah dan berubah. Sudah tidak pada tempatnya pemerintahan model officialdom diterapkan, dan sudah tidak zamannya masyarakat ditempatkan sebagai beyond the hierarchy. Mau atau tidak mau, dan suka atau tidak suka model birokrasi yang kental dengan praktek kekuasaan harus segera diakhiri. Bahkan, menurut Thoha (2003:7) birokrasi yang selalu menggunakan kata-kata mohon arahan, mohon petunjuk, nyuwun sewu dan sebagainya, harus segera diubah. Miftah Thoha adalah guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang asli kelahiran Bojonegoro tersebut menganggap model birokrasi seperti itu sungguh sangat menyebalkan.

Selama ini, sungguhpun pasal 49 dalam PP nomor 19 tahun 2005 telah dengan jelas memberikan amanat, tetapi lembaga-lembaga pendidikan masih tampak ragu-ragu. Salah satu keragu-raguan tersebut adalah masih adanya bayang-bayang birokrasi di atasnya. Budaya ewuh pekewuh dan budaya asal bapak senang masih sulit kita hilangkan. Memang sudah menjadi sebuah keyakinan bahwa, manusia mempunyai sifat konservatif dalam arti cenderung untuk mempertahankan apa yang ada, atau dengan kata lain mempertahakan kemampanan. Manusia sulit menyimpang dari kebiasaan, apalagi kebiasaan yang telah mengkristal. Ia lebih suka mengikuti jejak-jejak tradisi, karena ia berpikir perubahan dan pembaharuan meminta tenaga dan pikiran (Warsiman, 2007:18). Selain itu, birokrasi yang cenderung mengintervensi dan mengagitasi dapat mereduksi kemandirian suatu lembaga. Kasus dua orang guru di Jawa Barat yang bernama Emen Rustama (49 tahun) dan A. Ganda Priyatna (52 tahun) cukuplah menjadi pelajaran bagi kita. Seorang guru SD yang protes kebijaksanaan birokrasi di atasnya, dianggapnya bersalah. Keduanya harus menerima hukuman dengan di mutasi ke luar kota yang jaraknya puluhan kilometer dari tempat mereka semula bekerja. Opini masyarakat pun terbentuk. Rasa keadilan terusik. Betapa naasnya nasib mereka berdua, dan betapa teganya Dinas Pendidikan tempat mereka bernaung yang mestinya menjadi tempat mengadu dan berlindung, justru tega menjatuhkan hukuman. Mampukah Emen dan Ganda yang menapaki usia senja memacu sepeda motornya puluhan kilometer setiap hari ke tempat kerja yang terpencil itu. Kasus-kasus serupa sebenarnya bayak kita jumpai di sekitar kita, hanya saja tidak terekspos ke permukaan. Memang kadangkala untuk memperjuangkan hak sebagai guru terkadang agak sulit. Oleh karena itu, jika saluran resmi tidak efektif atau macet maka saluran tak resmilah yang akan mengambil alih fungsi itu, dan tujuannya biasanya tercapai, tetapi bututnya itulah yang seringkali kurang mengenakkan.

Birokrasi pendidikan di tingkat daerah diharapkan menjadi tempat berlindung dan mengadu segala persoalan yang menyangkut tugas dan pekerjaan para guru. Kepenatan seharian dalam mengabdikan diri di sekolah merupakan tugas berat bagi guru. Terkadang tidak sedikit tugas tersebut sampai harus terbawa dalam kehidupan di rumah. Oleh karena itu, sudah sepantasnya lembaga yang menaungi memberikan apresiasi besar terhadap tugas dan tanggung jawab yang demikian berat tersebut.

Yang perlu saya soal lagi di sini adalah promosi jabatan di kalangan guru. Pengalaman penulis selama bertugas sebagai guru SD di desa Kepohkidul kecamatan Kedungadem. Ada seorang sahabat penulis yang putus asa ketika turut memperebutkan formasi kepala sekolah tempat ia bertugas. Kalau tidak salah dalam ingatan penulis, sudah lima kali ia mengikuti seleksi tersebut, dan setiap kali mengikuti, ia selalu gagal. Sementara itu, teman-teman seangkatan atau di bawah angkatannya hampir semua telah menduduki posisi itu. Lalu pertanyaannya, siapa yang curang atau siapa yang salah? Sahabat penulis tersebut bercerita bahwa ia termasuk orang yang tidak disukai oleh pimpinan (waktu itu, Cabang Dinas P & K dan Depdikbudcam) oleh karena kevokalannya. Lagi-lagi pertanyaan muncul siapa yang curang, dan siapa yang salah. Kini nada-nadanya model rekrutmen kepala sekolah seperti itu telah ditiadakan, maka hal itu menjadi harapan tersendiri bagi kita yang memiliki prestasi. Semoga!

C. Perlindungan Hukum Terhadap Guru dan Profesi Keguruan

Bagi profesi kependidikan, Undang-Undang No.2/ 1989 tentang sistem Pendididikan Nasional (UUSPN), mempunyai arti yang sangat penting. Dalam Undang-Undang itu profesi keguruan mendapatkan hak perlindungan hukum yang luar biasa. Pasal 30, ayat 3 menyebutkan bahwa, tenaga kependidikan berhak ”memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya”.

Perlindungan hukum tersebut amat penting baik bagi guru maupun bagi siswa. Selama ini guru seakan-akan bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh atasannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Buchori (Supriadi, 1998:39) bahwa, guru bisa dipecat, diturunkan pangkatnya, atau dipindahkan ke tempat terpencil karena suatu kesalahan yang dinilai fatal oleh atasannya, sekali lagi oleh atasannya. Demikian pula seorang siswa bernama Eko dari Jogyakarta, gara-gara mempublikasikan hasil penelitiannya tentang prilaku seksual remaja, dia dipecat dari SMU-nya. Dua hal itu dan ditambah peristiwa Emen dan Ganda tersebut lengkaplah bahwa kebebasan akademik di negeri ini masih terpasung oleh birokrasi.

Sebenarnya kita lega dengan keberadaan lembaga PGRI. Sebuah lembaga yang dibentuk untuk kepentingan guru. Namun, tak jarang lembaga ini bergerak dipersimpangan, yakni di sisi lain ia berada di pihak guru, tetapi di lain pihak ia berada di antara pemerintah. PGRI masih dianggap belum banyak aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang secara sistematis dan langsung berkaitan dengan guru. Namun, kita memaklumi karena kurangnya dana dan juga langkanya tenaga profesional serta potensi pasar yang kurang mendukung, maka langkahnya masih dianggap belum mantap.

Jika kita bandingkan di negara-negara lain terhadap lembaga serupa, sekedar untuk berkaca, katakanlah NEA (National Educational Association) yang berada di Amerika Serikat, lembaga ini benar-benar aktif melakukan pembinaan terhadap profesional guru. Demikian pula AFT (American Federation Teachers) bergerak untuk memperjuangkan hak-hak guru. Di Inggris, NUT (National Teachers Union) merupakan kekuatan ampuh dalam mempengaruhi opini bublik tentang pendidikan dan guru. Jika suatu ketika guru mendapatkan permasalahan baik yang menyangkut tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik mapun di luar itu, lembaga ini dengan totalitas melakukan aksi pembelaan.

Perbandingan tersebut sekedar untuk menjadi perenungan kita semua. Kedati lambat, tetapi sayup-sayup lembaga PGRI kita sudah mulai bangun dan berdaya. Sebagai bagian dari komunitas (anggota), kita harus mendorong terus agar PGRI lebih berdaya, serta tidak lagi berada di persimpangan yang serba dilematis itu.

D. Penutup

Di suatu negara, pendidikan harus di tempatkan sebagai panglima. Hasil sebuah survei menyebutkan bahwa, negara yang memperhatikan sistem penggajian dan kesejahteraan guru, rata-rata negara tersebut memiliki pendidikan yang relatif maju. Di Indonesia dengan keluarnya UUD hasil amademen MPR menyebutkan bahwa, anggaran pendidikan akan ditingkatkan menjadi 20 persen. Walaupun realisasinya masih dalam angan-angan, atau sayup-sayup telah mulai diwujudkan, tetapi setidaknya komitmen itu telah muncul dari kesadaran para pemimpin kita. Tidak terkecuali di daerah, tuntutan agar anggaran pendidikan disesuaikan dengan amanat UUD tersebut menjadi suatu kuwajiban.

Demikian pula dengan keluarnya PP nomor 19 tahun 2005, sekolah memiliki keberdayaan yang lebih besar. Tak ubahnya seperti lembaga di tingkat perguruan tinggi, sekolah dapat menata sendiri birokrasi di lembaganya. Hanya saja banyak kendala yang yang masih mengitari. Selain kegamangan meninggalakan budaya masa lalu yang selalu menunggu suatu kebijaksanaan pemerintah, modal SDM serta bayang-bayang lembaga birokrasi di atasnya juga turut menjadi hambatan.

Untuk dapat mewujudkan semua itu diperlukan kerja sama yang saling mendorong antara sekolah dengan lembaga birokrasi di atasnya. Kemintraan keduanya jangan lagi didasarkan pada pola sentralistik yang ditandai oleh kata-kata: mohon arahan, mohon petunjuk, nyuwun sewu dan sebagainya, tetapi didasari oleh mitra sepadan dalam tataran intelektual dan persaudaraan demi meretas pemberdayaan bersama.

DAFTAR BACAAN

PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang dikeluarkan oleh Presiden RI.

Supriadi, Dedi. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Surahmad, Winarno. 1997. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Depdikbud

Thoha, Miftah. 2003. Birokrasi Politik di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Warsiman. 2007. Kurikulum dan Masyarakat. Sidoarjo. Makalah Seminar.


2 Dosen tetap Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan Dosen Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia FPBS IKIP PGRI Bojonegoro. Doktor (S-3) dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat.

3 Data diperoleh dari rekan-rekan studi penulis.

4 PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dikeluarkan oleh Presiden RI.

PERKEMBANGAN PENGAJARAN BAHASA INDONESIA UNTUK PENUTUR ASING (BIPA).

May 18th, 2010 by warsiman

oleh:

Dr. Warsiman, M.Pd.1

  1. 1. Pendahuluan

Jumlah penutur bahasa Indonesia jika diukur dari jumlah penduduk Indonesia berada pada urutan keempat negara berpenduduk besar di dunia. Hal ini tentu merupakan kekuatan besar dalam penempatan posisi bahasa Indonesia di antara bahasa-bahasa lain. Sugono (2003:50) mengemukakan bahwa, jumlah penduduk yang besar harus dipandang sebagai potensi dalam meraih peran pada tatanan kehidupan global, dan jumlah penduduk besar tidak dipandang sebagai potensi sumber daya manusia kalau mutunya belum mampu bersaing secara global, tetapi dipandang sebagai pendukung keanekaragaman budaya dan sebagai penutur bahasa besar dunia urutan keempat setelah Cina, Inggris, dan Spanyol. Dengan demikian, faktor politik, ekonomi, sosial budaya, dan mutu sumber daya manusia lebih memainkan peran dalam penentuan posisi suatu bangsa dalam tatanan kehidupan global.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahasa Indonesia berfungsi, antara lain, sebagai bahasa resmi negara, bahasa pengantar resmi lembaga pendidikan, bahasa resmi perhubungan pada tingkat nasional, dan bahasa media massa. Berbagai hal tersebut telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa yang penting dalam jajaran bahasa-bahasa di dunia. Kenyataan itu telah mendorong bangsa-bangsa lain mempelajari bahasa Indonesia.

Dengan perkembangan teknologi, konteks pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing (selanjutnya disebut BIPA) akan merambah ke berbagai hal. Hal dimaksud terkait dengan ketersediaan dukungan lingkungan pembelajaran yang akan memberikan masukan/ bahan yang akan dipelajari, guru dengan kemahiran berbahasa Indonesia yang memadai, siswa dengan segala cirinya, dan metode mengajar yang keefektifannya akan sangat bergantung pada semua faktor tadi. Semuanya akan berinteraksi dalam membuat kegiatan belajar-mengajar BIPA menjadi betul-betul berhasil-guna.

Pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa asing sudah dimulai di negara-negara lain di dunia. Bahkan, Bahasa Indonesia saat ini sedang diajarkan di sejumlah negara. Ini berguna untuk melihat ke belakang dan melihat apa yang sedang kita lakukan dalam konteks historis dan perspektif secara global.

Sayangnya, informasi tentang perkembangan pengajaran BIPA yang muncul tidak mudah ditemukan dalam jurnal-jurnal akademik dengan topik pengajaran bahasa Indonesia sebagai historis atau fenomena dunia.

2. Pengajaran Bahasa Indonesia di Seluruh Dunia

Menurut Alwi (1995), bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing diajarkan setidaknya di 29 negara. Ke-29 negara tersebut antara lain Australia, Austria, Canada, China, Cekoslovakia, Denmark, Mesir, Perancis, Jerman, India, Itali, Jepang, Malaysia, Belanda, New Zealand, Norwegia, Papua Nugini, Rusia, Saudi Arabia, Singapur, Korea Selatan, Suriname, Swedia, Switzerland, Thailand, Filipina, Inggris, Amerika, Vatikan, Vietnam. Thailand dapat dimasukkan ke dalam daftar ini (Nimmanupap, 1998). Suvei ini terbatas pada negara-negara yang aktivitasnya berhubungan dengan pentingnya bahasa Indonesia dari perspektif historis dan global.

2.1 Perancis

Menurut Chambert-Loir (1998), Perancis adalah negara pertama yang mengajarkan bahasa Melayu sebagai bahasa asing. Bahasa Melayu diajarkan sejak tahun 1841, bersama-sama dengan bahasa Arab, Persia dan Turki, di Ecole National des Langues et Civilisations Orientales Vivantes (ENLOV), yang akhirnya menjadi Institut Nasional des Langues et Civilisations Orientales (INALCO). Keempat bahasa ini adalah bahasa Islam yang penting di abad ke-18. Seorang sarjana Perancis, Pierre Favre, menerbitkan buku Tata Bahasa Java (Tata Bahasa Jawa) pada tahun 1866; Kamus Jawa-Perancis pada tahun 1870; Kamus Melayu-Perancis pada tahun 1875; Tata Bahasa Melayu pada tahun 1876; dan Kamus Perancis-Melayu pada tahun 1880.

Kamus Melayu-Perancis yang dibuat oleh Favre disebut layak karena keunikannya sebagai artefak ilmu pengetahuan pada bahasa Melayu. Kamus ini terdiri dari 1900 halaman, memberikan sumber kata-kata pinjaman atau turunan dari bahasa lain dan tulisan dalam bahasa Arab, Sansekerta dan Cina. Istilah-istilah keluarga didaftar dalam tulisan dan bahasa Jawa, Batak, Makasar dan Tagalog.

Chambert-Loir mengemukakan bahwa dari tahun 1933 pengajaran bahasa Melayu di Perancis mengalami kemunduran. Kemungkinan karena Perancis lebih fokus pada Indo-Cina. Dari tahun 1958, penutur asli dipekerjakan sebagai asisten untuk memperbaiki lafal/ ucapan para mahasiswa. Tahun 1970-an Pierre Labrousse dan Farida Soemargono membuat materi-materi pengajaran yang baru. Saat ini kursus terdiri atas dua tingkatan. Tingkat pertama 3 tahun, dan pelajar mendapat gelar diploma. Tingkat kedua, pelajar memperoleh gelar sarjana atau master. Jumlah siswa di tahun pertama kira-kira 40 orang, di tahun kedua 25 orang, di tahun ketiga 14 orang, dan di tingkat kedua hanya sekitar enam orang. Dibimbing oleh empat dosen, yaitu satu orang dosen dari Perancis dan tiga orang penutur asli.

2.2 Belanda

Menurut Steinhauer (1998), hubungan antara rezim kolonial Belanda dan menyebarnya bahasa Melayu di Hindia Timur Belanda sangat dekat. Di pertengahan kedua abad ke-19 kolonisasi di dunia melalui kekuatan orang-orang Eropa meningkat dan semakin intensif. Sejalan dengan kecenderungan ini, aturan kolonial Belanda di Indonesia menjadi lebih intensif, lebih langsung dan lebih variatif, tetapi Belanda tidak dapat melanjutkan program pemerintahan mereka tanpa melibatkan masyarakat Indonesia sebagai kekuatan kerja. Jadi, dari pertengahan abad ke-19 pendidikan masyarakat pribumi menjadi bagian dari kegiatan/ program pemerintah kolonial. Tentu saja yang diajarkan adalah apa yang sesuai dengan kekuatan kolonial. Dua pandangan bersaing tentang apakah orang-orang Indonesia harus belajar bahasa Belanda, tetapi yang menang adalah pandangan yang berlawanan. Hal ini dipertimbangkan jika orang Indonesia memperoleh pengetahuan ‘modern’ melalui pembelajaran bahasa Belanda, mereka akan terganggu. Oleh karena itu, bahasa Melayu yang memang dari awal sudah menjadi bahasa komunikasi utama antara orang Belanda dengan masyarakat lokal, dipilih sebagai bahasa pengantar di institusi pendidikan. Kebijakan ini pun merupakan kontribusi penerimaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional di kemudian hari.

Oleh karena pentingnya bahasa Melayu untuk mengimplementasikan aturan kolonial, para pegawai Belanda dan tentara-tentara yang dikirim ke Indonesia diwajibkan untuk mempelajari bahasa Melayu. Hasil dari kebijakan kebahasaan ini beberapa pelajaran bahasa penting muncul sebelum Perang Dunia I, oleh De Hollander (1845), Gerth van Wijk (1889), Spat (1900-1901), Tendeloo (1901) dan Van Ophuijsen (1910).

Pengajaran bahasa Indonesia sebagai bidang studi di tingkat ketiga di Belanda menjadi pusat perhatian Universitas Leiden. Namun, ada beberapa tipe kursus bahasa Indonesia di Belanda. Meskipun secara nyata tidak ada stasistik yang tersedia untuk membuktikan kebenaran meluasnya program-program ini, tetapi Steinhauer (1998) menawarkan ikhtisar dari sifat dan tujuan dari kursus ini, berdasarkan pengamatannya. Pertama, pembelajaran bahasa Indonesia di Belanda memberikan pola khusus karena sifat dari pembelajarnya. Dibandingkan dengan negara-negara lain, proporsi orang Belanda yang berhubungan langsung atau tertarik pada Indonesia lebih besar. Steinhauer mengidentifikasikan tujuh tipe utama pembelajar dari Belanda: 1) keturunan/ anak cucu penjajah; 2) keturunan/ anak cucu orang Indonesia; 3) orang-orang yang karena alasan profesionalnya untuk mempelajari bahasa Indonesia; 4) peneliti;5) turis; 6) pendidikan masyarakat; dan 7) mahasiswa Universitas.

Pusat-pusat yang paling penting untuk kursus-kursus akulturasi, yang memenuhi kebutuhan sebagian besar orang-orang seperti diplomat, pengusaha dengan alasan profesionalnya untuk mempelajari bahasa Indonesia adalah Koninklijk Instituut voor de Tropen (KIT) (Institut Kerajaan untuk daerah Tropis) di Amsterdam dan The Inter Consultancy Bureau (ICB) di Leiden, yang merupakan bagian dari Universitas Leiden. ICB menawarkan kursus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajar baik dari lembaga maupun individual, dan menggunakan materi-materi pengajaran yang telah berkembang.

The Instituut voor Indonesische Cursussen (IIC) (Institut untuk Kursus Bahasa Indonesia) di Leiden menawarkan kursus-kursus tidak hanya di Leiden, tetapi juga di tempat lain di Belanda untuk partisipan yang nonprofesional. IIC juga memiliki toko buku khusus yang berhubungan dengan Indonesia dan publikasi bahasa Indonesia. Sejalan dengan hal itu, IIC pun telah mengembangkan materi-materi pengajaran, buku kursus dalam dua volume, Selamat Datang (Jung et al. 1995-96), yang menekankan pada situasi keseharian dan ujaran, dengan tata bahasa dasar. Selamat Datang adalah buku kursus yang sebagian besar digunakan oleh Volksuniversiteit (Universitas Terbuka), yang ditawarkan di beberapa tempat.

Pendidikan bahasa Indonesia jarak jauh ditawarkan di Leidse Onderwijs Instellingen (LOI) (Institut Pendidikan Leiden). Program ini lebih menantang dan lebih fokus pada tata bahasa. Pendidikan jarak jauh yang lebih populer dikembangkan oleh para lulusan program bahasa Indonesia Universitas Leiden yang bekerjasama dengan para lulusan program bahasa Belanda Universitas Indonesia. Program ini ditampilkan melalui televisi nasional, dan memberikan kestabilan bahasa, unsur-unsur budaya dan gaya hidup. Pada tahun 1998 program ini diputar kembali untuk ketiga kalinya karena banyaknya permintaan.

Program bahasa warisan juga diberikan untuk anak-anak para tentara Maluku yang mendukung Belanda dan telah bermigrasi ke Belanda pada tahun 1950 setelah Indonesia merdeka. Hal ini berdasarkan cerita rakyat, tetapi cenderung yang diberikan adalah bahasa Melayu atau dialek Ambon daripada bahasa Indonesia modern.

Selain program yang dijelaskan tersebut, bahasa Indonesia pun diberikan di Universitas Leiden pada Sekolah Asia Tenggara dan Bahasa-bahasa Oceania dan Budaya. Meskipun bahasa Indonesia menjadi fokus penting untuk dipelajari di Leiden, bahasa Jawa dipandang sama pentingnya karena banyaknya penutur bahasa Jawa di sana. Bahasa Jawa memiliki sejarah panjang sebagai bahasa tertulis dan kesusastraan yang berusia sekitar sepuluh abad. Pandangannya adalah karena budaya Jawa mengungguli, maka tidak ada seorang pun dapat memahami Indonesia tanpa mengetahui Jawa.

Selain fokus pada bahasa dan budaya, di beberapa tahun terakhir ini program yang ada di Leiden telah melebar ke program yang disebut Indonesiologie. Ada dua program yang ditawarkan yaitu Indonesiologie, pelajar dapat memilih untuk mengkhususkan pada manajemen, dan program lain bahasa Indonesia serta budaya, yang menggunakan versi sekarang program berbasis gaya literatur lama (old-style literature-based program). Masa studi para siswa yang mengikuti kedua program tersebut adalah empat tahun. Jumlah siswa keseluruhan dari kedua program tersebut setiap tahun adalah antara 15 dan 25, dan yang sampai lulus hanya setengahnya.

Siswa-siswa lain dari bidang studi yang berbeda dan dari universitas-universitas lain di Belanda dapat juga mempelajari bahasa Indonesia sebagai bidang studi pilihan. Jumlah siswa di semester pertama sekitar 40 sampai dengan 50 orang siswa. Namun, yang bertahan sampai akhir semester kedua hanya sekitar 20 orang siswa. Berdasarkan pendapat Steinhauer itu maka kekurangan materi pengajaran yang cocok untuk tingkat ketiga adalah masalah utama.

2.1.3 Jepang

Di Jepang, bahasa Melayu pertama kali diajarkan di Tokyo Gaikokugo Daigaku dari tahun 1908. Alwi (1995) mengemukakan bahwa Jepang sebenarnya merupakan negara kedua yang mengajarkan bahasa Indonesia (yang berlawanan dengan bahasa Melayu), yang dimulai di Tenri Daigaku (Universitas Tenri) pada tahun 1925. Program bahasa Indonesia saat ini ditawarkan di lima universitas di Jepang: Tokyo Gaikokugo Daigaku, Tenri Daigaku, Osaka Gaikokugo Daigaku (Osaka University of Foreign Studies), Kyoto Sangyo Daigaku (Kyoto Sango University) and Setsunan Daigaku (Setsunan University).

Jumlah siswa yang mengambil program bahasa Indonesia dari keseluruhan universitas kira-kira 600 orang, dan bahasa Indonesia dapat dipelajari di tingkat master di Universitas Tokyo dan Osaka. Di 20 universitas lain bidang studi bahasa Indonesia ditawarkan sebagai bahasa pilihan atau bahasa kedua. Jumlah mahasiswa yang tercatat mengikuti program ini lebih dari 2000 mahasiswa. Di Jepang bahasa Indonesia tidak diajarkan di sekolah.

Ketertarikan Jepang pada Asia Tenggara terutama Indonesia, telah meningkat akhir-akhir ini, dengan banyak muncul kursus-kursus yang ditawarkan di universitas-universitas, sekolah-sekolah bahasa dan institusi-institusi lain. Ada sekitar 20 tempat dengan jumlah siswa 600 orang dari semua umur (Sato, 1995).

Jepang cukup produktif dalam menerbitkan buku-buku tentang bahasa Indonesia dan terjemahan literatur Indonesia. Berdasarkan penelitian Yamaguchi Masao, sarjana Universitas Setsunan, buku-buku tertuanya, kamus Melayu-Jepang dan buku dialog-dialog dalam bahasa Melayu dengan terjemahan bahasa Jepang, diterbitkan pada tahun 1908 dan tahun 1910. Di akhir perang dunia ke-2 telah diterbitkan lebih dari 100 buah buku, termasuk tata bahasa, para pembaca, teks-teks bahasa, dialog, teks linguistik, kamus-kamus, dan lain-lain. Sejak saat itu banyak buku-buku lain yang juga diterbitkan. Shigeru tahun 1998 mendaftarkan 20 teks-teks bahasa. Teks linguistik, dan kamus-kamus yang ditebitkan antara tahun 1974 dan tahun 1988. Sekitar 30 karya sastra telah diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang pada tahun 1988, termasuk puisi, novel, dan cerita-cerita pendek. Buku-buku dan jurnal-jurnal tentang Indonesia yang tak terhitung jumlahnya telah ditulis oleh para peneliti Jepang. Di Jepang ada Asosiasi Nasional Indonesia yang disebut Nihon Indoneshia Gakkai, yang mengadakan konferensi tahunan. Asosiasi mahasiswa bahasa dan budaya Indonesia di universitas juga aktif.

Motivasi orang-orang Jepang yang mempelajari bahasa Indonesia bervariasi, tetapi dari keseluruhan alasan dapat diambil simpulan bahwa mereka ingin dapat berkomunikasi dengan orang Indonesia, baik untuk tujuan bisnis atau hubungan pribadi. Di antara para mahasiswa universitas dan para sarjana yang belajar bahasa Indonesia ada yang lebih tertarik ke arah program sarjana dalam pembelajaran bahasa Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan bahwa ketertarikan orang Jepang dalam mempelajari bahasa Indonesia berasal dari persepsi keterlibatan regional dan hasrat untuk terlibat dalam perkembangan di masa depan, sebagai bagian dari mahasiswa.

Sato (1995) menyatakan bahwa ada 13 kamus dan 18 buku kursus yang digunakan di universitas-universitas Jepang, termasuk penerbitan buku-buku bahasa Inggris yang patut dijadikan acuan (Sarumpaet dan Hendrata 1970); Almatsier 1974; Dardjowidjojo 1982; Wolff dan Oetomo (1987), buku-buku kursus berbahasa lebih baik (khususnya untuk tingkat lanjutan dan tingkat mahir), secara mendesak dibutuhkan lebih banyak lagi kamus yang dibantu audiovisual dan lebih mutakhir. Masalah berikutnya adalah kurangnya akses menuju publikasi bahasa Indonesia. (Rupanya internet telah meringankan kesulitan yang terakhir). Variasi gaya bahasa Indonesia, banyaknya kata-kata baru, idiom dan singkatan, dan ketidaksistematisan tata bahasa Indonesia merupakan sumber frustasi orang-orang Jepang yang belajar bahasa Indonesia. Jadi, dibutuhkan lebih banyak penutur asli yang ahli untuk membantu pengajaran, tetapi sayang sangat sedikit orang-orang tersebut yang ada di Jepang.

2.1.4 Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah negara penutur bahasa Inggris pertama yang mengajarkan bahasa Indonesia, kendati, berdasarkan Soemarmo (1988) tidak ada laporan tertulis sejarah pengajaran bahasa Indonesia di Amerika.

Menurut Collins (1998), di tahun 1805 pengalaman David Woodard dipublikasikan, termasuk kosa kata bahasa Melayu. David Woodard adalah seorang warga Boston yang kapalnya diserang dan ditahan selama dua tahun di Donggala, Sulawesi Tengah. Kamusnya memperlihatkan penggunaan bahasa Melayu di daerah pesisir Sulawesi, di luar pengaruh kolonial pada saat itu.

Amerika benar-benar tertarik pada bahasa Melayu dimulai pada saat ekspansi kekuasaan Amerika di Pasifik pada akhir abad 19. Studi etimologi dari Charles Payson Gurley Scott The Malayan Words in English dipublikasikan dalam Journal of the American Oriental Society pada tahun 1886 dan 1887, merupakan contoh penelitian ilmiah yang berkualitas. Pada saat yang sama Universitas Cornell menawarkan bahasa Melayu sebagai bidang studi, tetapi setelah itu hilang (Collins, 1998)

Ketertarikan Amerika dalam mempelajari bahasa Melayu tidak dimunculkan kembali sampai PD II. Tahun 1943, Departemen Perang Amerika menerbitkan; A Guide to Spoken Language. Di Amerika pengajaran bahasa Melayu dipelopori oleh Professor Isidore Dyen pada tahun 1948 yakni di Yale University Amerika Serikat. Namun, pembelajaran bahasa Indonesia secara akademik dapat dikatakan benar-benar dimulai pada tahun 1952 ketika Professor John Echols mendirikan program bahasa Indonesia sebagai bagian dari Southeast Asian Studies program (SEAP) di Cornell University.

Selain Cornell University dan Yale University, bahasa Indonesia juga diajarkan di beberapa universitas Arizona State, California (Berkeley), Hawaii, Michigan, Northern Illinois, Ohio, Oregon, Washington and Wisconsin.

Soemarmo (1988) menyatakan dari hasil survei mengenai guru-guru dan para pelajar bahasa Indonesia, ditemukan data bahwa di Amerika jumlah pelajar bahasa Indonesia dalam satu tahun tidak lebih dari 100 orang, dan dari dekade sebelumnya perubahannya hanya sedikit. Selanjutnya Soemarmo menemukan bahwa kebanyakan guru-guru di Amerika menggunakan materi pengajaran Wolff (Wolff, 1984 dan 1986), yang berdasarkan metodologi audiolingual, karena tidak tersedianya buku teks berdasarkan metodologi yang lebih baru. Materi pengajaran Wolff, yang muncul dari tahun 1975 (Wolff, 1975) sangat mempengaruhi pengajaran bahasa Indonesia di Amerika Serikat dan tempat lain. Materi ini berdasarkan metodologi audiolingual, tetapi juga memiliki catatan-catatan latihan yang berdasarkan tata bahasa dan kalimat yang luas dan juga bagian membaca. Sebelum ke materi TIFL, materi Wolff paling lengkap untuk belajar bahasa Indonesia.

Masih menurut Soemarmo(1988), tujuan pengajaran bahasa Indonesia di Amerika Serikat sangat difokuskan pada kemahiran berbicara dan membaca. Ia melaporkan bahwa tingkat prestasi para mahasiswa program bahasa Indonesia di Amerika Serikat sangat memuaskan. Setelah sembilan bulan belajar, para pembelajar dapat menggunakan bahasa Indonesia. Bagaimanapun juga, ia mengungkapkan harapannya agar kemahirannya lebih meningkat, khususnya para mahasiswa tingkat mahir. Ia menekankan untuk perkembangan materi pengajaran bahasa Indonesia yang baru mendekati materi bahasa Inggris ESL.

Mackie (1991) melaporkan bahwa di Amerika Serikat kesempatan kursus bahasa untuk prasarjana relatif terbatas (tidak seperti Australia), tetapi permintaan di tingkat sarjana cukup besar. Cornell University dan Wiscounsin University memiliki guru-guru bahasa yang pekerjaannya terlampau banyak, tetapi sebagian ada yang kekuatannya sebanding. Bagaimana pun juga, kumpulan sumber yang dihasilkan dalam kursus-kursus tahunan Southeast Asian Studies Summer Institute (SEASSI) telah jauh lebih maju dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang sangat mendesak, dan uji coba berikutnya yang sejalan dengan hal ini mungkin lebih dari sekedar kursus-kursus pengenalan di jurusan-jurusan bahasa di universitas pada umumnya (contohnya konsorsium guru-guru Indonesia /Consortium of Teachers of Indonesia (COTI) ). Artinya hanya sedikit sekali prasarjana Amerika yang mendapat kesempatan mengambil kursus bahasa dan sastra negara-negara Asia Tenggara.

Selanjutnya, penekanan pada pelajaran tingkat sarjana di AS sangat mempengaruhi keseluruhan tingkat pengajaran dan penelitian di negara-negara Asia, menuju ke orientasi yang lebih ahli. Orientasi ahli ini adalah masalah untuk orang-orang Asia Tenggara di AS karena mereka sering bekerja di beberapa universitas yang tidak memiliki program belajar, dan mereka diharapkan mempublikasikan jurnal-jurnal bidang studi utama pada koleganya. The ‘hegemonic grip’ pada bidang studi di AS lebih besar daripada di Eropa dan di Jepang (Mackie, 1991).

Collins (1998) menyatakan bahwa baru-baru ini perubahan fokus studi bahasa Indonesia di AS dari ekonomi, kebijakan kolonial dan perang menuju ke linguistik tradisional (penelitian linguistik komparasi/ historis, studi sintaksis dan leksikografi); sosiolinguistik (multilingualisme di Indonesia dan sejarah sosial bahasa Indonesia); dan pedagogi (proyek CALL, proyek materi membaca yang otentik, proyek kemahiran mendengar materi video yang otentik dan proyek instruksi berbasis tugas). Dia mengeluh kekurangan dana untuk linguistik murni dan menganggap ini berasal dari keinginan pemerintah untuk menbiayai proyek-proyek dalam memperbaiki pedagogi untuk alasan perdagangan; kemampuan berbicara bahasa Indonesia dilihat sebagai komoditi perdagangan yang akan membawa keuntungan untuk warga Amerika melalui pengasahan usaha Amerika dalam persaingan sebagai kekuatan ekonomi global. Kesan Indonesia sebagai ‘mini dragon’ Asia Tenggara merupakan hal yang mendukung penelitian bahasa Indonesia, dan hal itu terbatas pada bidang pedagogi.

2.1.5 Cina

Hubungan antara Cina dan Indonesia kembali ke ratusan tahun yang lalu. Pada tahun 1061, para arkeolog Indonesia mengungkapkan mata uang Cina dari dinasti Han, yang ditemukan pada tahun 261 SM. Dalam catatan sejarah Dinasti Han, tercatat bahwa kapal dibuat dan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Di sini tercatat bahwa tanggal mata uang ini dari periode 140-87 SM, dan hubungan Indonesia-Cina terjalin kembali pada periode itu.

Pada masa dinasti Tang (abad ke 7 sampai abad ke 10) secara resmi hubungan antara Cina dan Indonesia sudah dekat. Seorang rahib Budha bernama Yi Jing (I-Tsing) menghabiskan waktunya selama beberapa dekade di Sumatra selama periode Sriwijaya untuk mempelajari bahasa dan agama. Dalam perjalanannya menuju India pada tahun 671, Yi Jing selama 6 bulan di Sriwijaya mempelajari bahasa Sansekerta untuk persiapan mempelajari Budha di India. Setelah mempelajari Budha di India, Yi Jing kembali ke Sriwijaya pada tahun 685-686, tinggal lagi selama 12 tahun. Pada tahun 689 dia pergi ke Cina dan membawa kembali 4 rahib untuk belajar bahasa Sanskerta dan teknik terjemahan. Dua rahib memilih tinggal di Sriwijaya. Dan dua lagi kembali ke Cina dengan Yo Jing pada tahun 695 dan menjadi satu dari keempat penerjemah penting dan penyebar ilmu Budha.

Yi Jing menyebutkan ‘bahasa Kunyun’ dalam bukunya, dan mencatat bahwa seorang pendeta bernama Yun Qi telah menghabiskan waktu beberapa dekade di Sriwijaya dan sudah menguasainya. Dalam buku itu dituliskan bahwa ‘Kunyun’ mengacu pada bahasa yang ditemukan pada prasasti di Palembang dari abad ke-7. Meskipun ditulis dalam tulisan Palawa dari India Timur dan dicampur dengan kata-kata pinjaman Sansekerta, bahasa itu adalah bahasa Melayu tua. Pada abad ke-7 para pelajar dari Cina belajar bahasa Melayu.

Di Universitas Peking, bidang studi bahasa Indonesia dibuka di Fakultas Bahasa-bahasa bagian Timur sejak tahun 1950, karena pada saat itu banyak permintaan terjemahan di Cina dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan dengan Indonesia. Pada satu tahap bahasa Indonesia paling banyak diminati di fakultas tersebut karena memiliki para staf berpengalaman dan metode pengajaran yang efektif. Para pengunjung dari Indonesia mengungkapkan kekagumannya pada standar yang telah dicapai oleh pelajar/ mahasiswa. Tahun 1956 bahasa Indonesia dimasukkan ke dalam studi bahasa. Berkenaan dengan penelitian, di tahun 1950-an dilakukan beberapa analisis tata bahasa; tahun 1960-an sejarah budaya Indonesia diteliti dan publikasi tentang Indonesia sering muncul di media. Begitu juga dengan beberapa karya sastra Indonesia yang diterjemahkan ke dalam bahasa Cina menjadi populer di masyarakat. Novel-novel Indonesia seperti Salah Asuhan terjual laris dan mendapat sambutan kritis. Jadi, bahasa dan sastra Indonesia mulai dikenal di Cina. Kunjungan-kunjungan Presiden Soekarno tahun 1956 dan 1960, dan beberapa misi kebudayaan membuat budaya Indonesia menjadi terkenal di seluruh lapisan masyarakat. Pada intinya lagu-lagi Indonesia tetap terkenal dan film-film Indonesia sering diputar di beberapa bioskop. Sejumlah universitas mulai mengajarkan bahasa Indonesia.

Semua ini dihancurkan oleh Revolusi Budaya di pertengahan tahun 1960-an. Pada periode hubungan Indonesia dan Cina sedang dingin sepanjang rezim Orde Baru (hingga awal 1980-an) juga waktu yang tidak baik untuk orang-orang Indonesia di Cina, tetapi disiplin ilmu mulai bangkit kembali dan secara bertahap dibangun lagi di Universitas Peking, Institut Bahasa Asing Beijing, dan Institut Bahasa Asing Guangzhou. Kamus baru Indonesia-Cina dibuat pada tahun 1980-an, dan materi kurikulum bahasa yang baru sedang direncanakan dan dipersiapkan. Bidang utama penelitian ilmu bahasa Indonesia adalah linguistik bahasa Indonesia deskriptif dan topik-topik lain yang relevan dengan pengajaran bahasa, tetapi terjemahan sastra Indonesia sudah meluas. Sejak Cina terbuka kembali untuk ide-ide baru dari dunia luar, minat terhadap sastra dari negara-negara berkembang lainnya cukup besar, khususnya negara-negara Asia.

2.1.6 Italia

Menurut Rivai (1995 dan 1998), Indonesia lebih banyak berhubungan dengan Italia pada saat penjelajahan. Para penjelajah dan pencinta alam dari Italia melakukan perjalanan ke daerah Melayu/ Indonesia dari abad 13 sampai abad 19, kendati bagian lain Asia selalu menerima perhatian lebih dari orang-orang Italia. Perhatian utama yang berkenaan dengan bahasa Indonesia adalah studi-studi tersebut dilakukan dalam bahasa lokal di berbagai tempat, yang dapat diidentifikasi sebagai bahasa Melayu, bahasa Indonesia menjadi bahasa pergaulan (lingua franca) saat itu.

Bahasa Indonesia pertama kali diajarkan tahun 1950 di IsMeo (Instituto Italiano per il Medio ed Estremo Oriente) di Roma, tetapi tahun 1970 berhenti karena kurang peminat. Bahasa Indonesia diperkenalkan tahun 1964 di The Instituto Universitario Orientale in Naples, dan sampai saat ini institut tersebut satu-satunya universitas yang menawarkan bahasa Indonesia di Italia. The Instituto Universitario Orientale didirikan pada tahun 1732 dan salah satu universitas tertua di Italia, dan dikenal baik sebagai pusat studi Asia dan Afrika. Pelajar dapat mengikuti program 2 atau 4 tahun jurusan bahasa dan sastra Indonesia (Rivai, 1998)

Vatikan mengadakan program sendiri bahasa dan budaya Indonesia untuk anggota kependetaan yang akan ditempatkan di Indonesia. Institusi lain pun menawarkan kursus bahasa, dan juga banyak sekali orang-orang Italia yang belajar bahasa Indonesia sendiri melalui buku-buku.

Tigapuluh lima bahasa diajarkan di Instituto Universitario Orientale, yang memiliki Fakultas Bahasa, Fakultas Sastra dan Filsafat, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dan Sekolah Islam. Meskipun bahasa Indonesia diperkenalkan dengan landasan salah satu bahasa di dunia Islam, tetapi diajarkan pula di Fakultas Sastra dan Filsafat. Ada dua kursus, bahasa dan sastra Indonesia, dan bahasa Indonesia. Semua pelajar yang mengambil jurusan bahasa Indonesia mengambil pula jurusan bahasa lain disebabkan kurangnya kesempatan kerja bagi lulusan bahasa Indonesia.

Kurangnya permintaan dan juga kehadiran yang cukup rendah di kalangan pelajar merupakan suatu masalah, sebagian karena secara kenyataan kehadiran dalam perkuliahan tidak diwajibkan di Italia. Motivasi utama mereka dalam mempelajari bahasa Indonesia adalah karena mereka mengira bahasa Indonesia ‘mudah’ (bahasa Indonesia mudah dipelajari oleh penutur bahasa Italia karena sistem fonetik dari dua bahasa ini serupa/ mirip); karena daya tarik Indonesia yang eksotik; atau karena harapan mempelajari sesuatu ‘yang berbeda’. Di Italia pada umumnya tingkat pengetahuan tentang Indonesia rendah. Bahasa Cina, Arab, Jepang dan India lebih banyak peminatnya daripada bahasa Indonesia.

Kesulitan utama dalam pengajaran bahasa Indonesia di Italia adalah kurangnya materi pengajaran yang tepat. Buku teks yang tersedia kebanyakan dalam bahasa Inggris dan sudah ketinggalan zaman, sehingga akan menyesatkan pelajar. Kamus-kamus yang baik pun diperlukan.

2.1.7 Jerman

Menurut Nothofer (1998), penelitian terhadap bahasa Melayu/ Indonesia dan pengajaran bahasa Melayu/ Indonesia di universitas-universitas Jerman dimulai oleh seorang sarjana Jerman, Otto Dempwolff, yang juga dikenal sebagai pelopor linguis historis di bidang bahasa-bahasa Austronesia. Ia mengepalai bidang studi bahasa Indonesia yang dimulai tahun 1931 di Hamburg. Dia juga menyusun tata bahasa Indonesia pertama di Jerman tahun 1941.

Sejak Jerman terbagi dua setelah PD II, pengajaran bahasa Indonesia berjalan secara terpisah sampai penyatuan kembali. Berkenaan dengan Jerman Barat pertama, antara tahun 1950-an dan 1970-an bahasa Indonesia diajarkan di universitas-univeraitas Hamburg, Cologne, Bonn dan Frankfurt. Pengajaran bahasa dilakukan oleh dosen penutur asli yang menyusun sendiri materi pengajaran. Penerbitan buku kursus Wolff dan John (Wolff 1975 dan Johns 1977) menandai periode baru pengajaran bahasa Indonesia di Jerman. Meskipun buku-buku tersebut ditujukan untuk penutur bahasa Inggris, dapat juga digunakan oleh pelajar penutur bahasa Jerman karena pelajarannya berbasis dialog-dialog; penjelasan tata bahasa tidak begitu teknis dan latihan-latihan tata bahasa dan latihan laboran bahasa diterangkan dengan jelas. Ini berarti bahwa penekanan baru pada bahasa lisan menjadi memungkinkan dan juga laboran-laboran bahasa menjadi bagian integral dalam pengajaran bahasa Indonesia di Jerman.

Oleh karena tersedianya materi-materi pengajaran baru, Universitas Cologne membuka kursus intensif bahasa Indonesia untuk pelajar dari berbagai universitas di Jerman pada tahun 1976. Kebanyakan para pelajar bermaksud mengunjungi Indonesia untuk mengadakan penelitian di bidang antropologi, sosiologi, sejarah. Kursus intensif ini cukup banyak peminat selama tiga tahun. Akademik di Cologne menyimpulkan bahasa buku kursus bahasa Indonesia bagi penutur bahasa Jerman sangat dibutuhkan karena tiga alasan: 1) buku kursus harus membandingkan bahasa target dengan bahasa ibu, misalnya Jerman; 2) jenis bahasa yang digunakan dalam buku Wolff Beginning Indonesian dinilai terlalu informal; dan 3) kosa kata dalam buku John Langkah Baru dinilai tidak sesuai untuk rencana penelitian yang akan dilakukan oleh mahasiswa Jerman di Indonesia

Proyek untuk membuat buku kursus bagi pembelajar dari Jerman dimulai pada awal tahun 1980 dengan mendapatkan dana dari Yayasan Volkswagen. Volume 1 Bahasa Indonesia. Indonesisch für Deutsche muncul pada tahun 1985 dan volume 2 tahun 1987. Di akhir tahun 1992, terjual 5000 kopi. Buku ini digunakan di beberapa kursus intensif Universitas Frankfurt tahun 1980-an.

Pada saat yang sama terjadi perkembangan baru, bahasa Indonesia mulai diajarkan tidak hanya di empat universitas yang menawarkan bahasa Indonesia sebagai bidang studi, tetapi juga universitas-universitas yang spesialisasinya di bidang sosiologi, sejarah, antropologi dan kajian Asia.

Pada tahun 1980-an diterbitkan sebuah kamus berkualitas yang pertama. Terjemahan sastra Indonesia juga mulai muncul dari awal tahun 1980-an dan sampai sekarang digunakan sebagai materi pengajaran. Saat ini bahasa Indonesia diajarkan di Passau, Hamburg, Frankfurt, Cologne, Bremen, Göttingen, München, Bielefeld and Mainz, dengan program Master yang paling banyak. Jumlah keseluruhan pelajar yang dilaporkan oleh Nothofer sebanyak 440 orang.

Di bekas Jerman Timur, tiga institusi pendidikan lebih tinggi telah mengajarkan bahasa Indonesia sejak PD II yakni: Berlin, Jena dan Leipzig. Jumlah siswanya sangat sedikit. Kemajuan ini terhambat oleh tiga faktor: 1) sebagian besar pengajar bahasa Indonesia di Jerman Timur belajar bahasa Indonesia sebelum tahun 1965, sehingga hanya tahu bahasa Indonesia yang digunakan sebelum 30 September 1965. Tidak lama kemudian mereka mengunjungi Indonesia dan praktek berbicara dengan penutur asli; 2) para pengajar bahasa Indonesia yang belajar setelah tahun 1965 tidak memiliki kesempatan pergi ke Indonesia dan berbicara dengan penutur asli, sehingga bahasa mereka tidak fasih dan ketinggalan zaman; dan 3) para pengajar bahasa Indonesia tidak mendapat kesempatan untuk menghadiri konferensi bahasa Indonesia di negara-negara Barat, terutama setelah tahun 1963.

Hal-hal tersebut dapat dijelaskan bahwa akademik di Jerman Timur kurang beruntung dan terpisah dari negara-negara Barat dan Indonesia selama 30 tahun. Berbeda dengan akademik di Jerman Barat yang mendapat akses mudah untuk memperoleh buku-buku kursus dan konsep metode yang lebih baru, begitu pula hubungan dengan Indonesia yang tidak berhenti.

2.1.8 Korea Selatan

Chung (1998) menyatakan bahwa di Korea Selatan bahasa Indonesia diajarkan di dua universitas, Universitas Bahasa Asing Hankuk dan Pusan, dan juga di Akademi Bahasa Asing Pusan. Antara tahun 1964 sampai 1991 jumlah siswa sebanyak 1150 orang dengan jurusan bahasa dan budaya Indonesia/ Melayu lulusan dari dua universitas Korea, dan tiap tahun menghasilkan lulusan sebanyak 43 orang. Sayangnya hanya sedikit dari mereka yang memperoleh pekerjaan sesuai dengan kualifikasi mereka. Rupanya perusahaan-perusahaan Korea-seperti di Australia-tidak memperkerjakan orang dari keahlian bahasa.

2.1.9 Inggris

Meskipun bahasa Indonesia tidak diajarkan di Inggris sampai tahun 1967, tetapi ada sejarah panjang keterlibatan Inggris dengan bahasa Melayu, menurut Kratz (1998). Tahun 1614 kosa kata Inggris-Melayu diterbitkan oleh Spalding. Tahun 1701 kamus Inggris-Melayu dengan tata bahasa singkat dimunculkan oleh Bowre, dan pada tahun 1812 kamus dan tata bahasa dipublikasikan oleh Marsden.

Sejak Perjanjian London antara Inggris (Britania) dan Belanda di tahun 1824 yang merasionalisasikan dua negara milik kolonial, para peneliti Inggris langsung memberi perhatian lebih pada semenanjung Malaya yang berada di kepulauan Indonesia. Dengan sangat mengherankan perhatian itu sebagian besar datang dari univeritas-universitas luar, dari para karyawan kantor kolonial, bukan akademik sampai pertengahan abad ini (Kratz 1998).

Bahasa Indonesia diperkenalkan di School of Oriental and African Studies (SOAS) di Universitas London tahun 1967. Sampai saat ini SOAS satu-satunya institusi pendidikan di Inggris yang menawarkan bahasa dan sastra Melayu dan Indonesia dari tingkat pemula sampai doktor seperti Universitas Leiden. Karena kekurangan staf pengajar, bahasa Indonesia tidak dapat dipelajari sebagai tingkat khusus, tetapi dikombinasikan dengan bahasa Melayu, Belanda, Arab, Antropologi, Ekonomi, Musik, Sejarah, Hukum, Politik dan Agama komparatif.

Sampai saat ini studi sastra tradisional Melayu dan Indonesia telah ditekankan. Jumlah keseluruhan pendaftar bahasa Indonesia dan Melayu adalah 30, dan ini merupakan proporsi yang sangat kecil.

2.2 Problematika Pengajaran BIPA

Terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tawaran BIPA di berbagai negara. Sunendar (2000:185) menyatakan beberapa permasalahan pada pengajaran BIPA, yaitu :

§ Kurangnya penanaman impresi yang baik.

  • Kesulitan menentukan/menemukan materi-materi.
  • Pengajar dan pembelajar terperangkap pada masalah struktur / tatabahasa.
  • Pembelajar memiliki latar belakang bahasa yang memiliki karakter huruf berbeda dengan bahasa Indonesia (karakter huruf latin).

Hidayat (2001:1) mengemukakan pula berbagai kendala yang menyebabkan mahasiswa asing kurang menguasai struktur kalimat bahasa Indonesia, yaitu:

  1. Kandungan makna yang terdapat dalam struktur kalimat BI masih kurang mereka pahami;
  2. Pemahaman terhadap konsep struktur kalimat BI masih samar-samar;
  3. Satuan-satuan linguistik yang menjadi unsur pembangun kalimat BI belum mereka kuasai;
  4. Kerancuan pemahaman terhadap posisi fungsi, kategori dan peran dalam sebuah kalimat;
  5. Penggunaan BI masih dipengaruhi kebiasaan penggunaan berbahasa ibunya;
  6. Struktur pola kalimat BI berbeda dengan struktur kalimat bahasa ibu mereka;
  7. Penguasaan kosakata dan proses pembentukannya belum banyak mereka ketahui
  8. Penguasaan membaca buku-buku kebahasaan masih kurang.

Masih menurut Hidayat (2001:4), ia juga mengemukakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun struktur kalimat bahasa Indonesia adalah keefektifannya, sebab suatu struktur kalimat tidak hanya ditinjau dari segi bentuk dan prosesnya semata-mata melainkan harus pula diperhatikan fungsi praktis kalimat sebagai alat komunikasi. Sebuah kalimat dapat dikatakan efektif apabila kalimat tersebut dapat dijadikan alat penyampai ide, gagasan atau pesan pembicara atau penulis kepada penyimak atau pembaca sehingga si penyimak atau pembaca itu dapat memahami kandungan maksud yang disampaikan si pembicara atau penulis. Oleh karena itu, keefektifan suatu kalimat sangat perlu diperhatikan. Untuk itu, suatu kalimat dapat dikatakan efektif apabila memiliki: 1) kesatuan gagasan, 2) koherensi yang kompak, 3) diksi yang cocok, 4) ragam atau variasi, 5) paralelisme, 6) kelogisan yang runtut dan runtun, 7) penekanan, dan 8) kehematan.

Masalah lain yang dapat timbul adalah masalah pemahaman lintas budaya. Masalah silang budaya ini dalam pengajaran bahasa bagi penutur asing bukanlah isu yang baru. Pada akhir Perang Dunia II, ide tentang pengkajian bahasa yang dikombinasikan dengan pengkajian budaya dan masyarakat sudah sangat lazim bagi para ahli. Hal ini tercermin dalam tulisan-tulisan mengenai pengajaran bahasa yang dikerjakan antara lain oleh Lado, Brooks, Rivers, dan Chastain. Oleh karena itu, teori pembelajaran bahasa yang melupakan hal itu dan hanya menekankan pada aspek kebahasaan semata-mata adalah keliru. Para penganut teori itu mengatakan bahwa pengajaran bahasa haruslah diintegrasikan dengan budaya yang berlaku dalam masyarakat bahasa target.

Di Australia, hambatan khas terhadap perkembangan BIPA adalah “kurangnya lowongan pekerjaan atau jabatan untuk mereka yang mempunyai kemahiran dalam BI”, dan di Korea, menurut Young-Rhim (1988), “hambatan lain yang kami rasakan hanyalah mengenai materi pelajaran”. Di Amerika Serikat, persoalan mutu pelajaran masih harus diupayakan pemecahannya, sebagaimana diutarakan oleh Sumarmo (1988). Di Jerman, karena minat mempelajari bahasa dan kebudayaan Indonesia terus meningkat, upaya perlu dilakukan “melalui peningkatan penulisan dan penerbitan buku tentang Indonesia baik dalam bahasa asing maupun dalam bahasa Indonesia”. Di Jepang guru BIPA “membutuhkan kamus yang lengkap, terutama kamus yang lengkap dengan contoh pemakaian kata yang cukup banyak” (Shigeru, 1988).

Dalam menanggapi kebutuhan akan ketersediaan bahan masukan bahasa dalam konteks pengajaran BIPA ini, perlu diamati berbagai faktor. Misalnya, ada beberapa karakteristik masukan agar masukan itu bisa diperoleh secara cepat dalam konteks pemerolehan bahasa. Keterpelajaran masukan tersebut antara lain ditentukan dengan karakteristik: keterpahaman, kemenarikan dan/ atau relevansi, keteracakan gramatis, dan kuantitas yang memadai (Krashen, dalam Abdul-Hamied, 1988).

Karakteristik keterpahaman bisa diamati dari perkembangan pemerolehan B2 atau bahasa asing lewat bahan yang tidak bisa dipahami. Karakteristik kemenarikan dan/ atau relevansi diharapkan bisa mendorong si pemeroleh untuk memusatkan perhatian pada isi ketimbang pada bentuk. Masukan yang menarik dan relevan diharapkan mampu menciptakan kondisi pada si pemeroleh sedemikian rupa sehingga ia “lupa” bahwa apa yang sedang diresepsinya diproduksi dalam bahasa kedua atau asing. Dalam situasi belajar mengajar di kelas karakteristik ini sukar dipenuhi, karena keterikatan waktu dan keharusan meliput bahan yang sudah tentera dalam silabus. Dalam hal karakteristik keteracakan gramatis, diketengahkan bahwa manakala masukan itu terpahami dan makna dinegosiasi secara berhasil, masukan yang diisitilahkan oleh Krashen sebagai i+1 itu akan secara otomatis hadir.

Dalam membicarakan pengajaran dan pembelajaran bahasa, faktor lingkungan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kaitan dengan keberhasilan pembelajaran bahasa itu. Faktor lingkungan makro meliputi: (1) kealamiahan bahasa yang didengar; (2) peranan si pembelajar dalam komunikasi; (3) ketersediaan rujukan konkret untuk menjelaskan makna; dan (4) siapa model bahasa sasaran. Sedangkan faktor lingkungan mikro mencakup (1) kemenonjolan (salience), yaitu mudahnya suatu struktur untuk dilihat atau didengar; (2) umpan balik, yaitu tanggapan pendengar atau pembaca terhadap tuturan atau tulisan si pembelajar; dan (3) frekuensi, yaitu seringnya si pembelajar mendengar atau melihat struktur tertentu (Dulay, Burt, dan Krashen, dalam Abdul-Hamied, 1988).

Berkenaan dengan faktor lingkungan mikro, yang pertama adalah kemenonjolan. Kemenonjolan ini merujuk pada kemudahan suatu struktur dilihat atau didengar. Ia adalah ciri tertentu yang tampaknya membuat suatu butir secara visual atau auditor lebih menonjol dari pada yang lain. Faktor lingkungan mikro yang kedua adalah umpan balik. Salah satu jenis umpan balik adalah pembetulan, yang lainnya adalah persetujuan atau umpan balik positif.

Faktor lingkungan mikro yang ketiga adalah frekuensi yang diasumsikan sebagai faktor berpengaruh terhadap pemerolehan bahasa. Makin banyak si pembelajar mendengar suatu struktur, makin cepat proses pemerolehan struktur itu. Tetapi penelitian lain ternyata telah menelorkan hasil yang berbeda (Dulay, Burt, Krashen, dalam Abdul-Hamied, 1988).

Ciri-ciri bahan masukan dalam pengajaran BIPA ini termasuk bahan masukan itu sendiri dalam bentuk bahan belajar-mengajar telah tersedia cukup banyak bila guru BIPA mau melanglangbuana ke sana ke mari lewat berbagai media yang ada. Salah satu di antara media yang akan membantu pengembangan bahan ajar serta akan berkontribusi pada upaya peningkatan berbahasa itu adalah media teknologi, khususnya internet.

2.3 Pemanfaatan Media Teknologi dalam Pembelajaran BIPA

Penggunaan hasil teknologi dalam pendidikan merupakan bagian dari teknologi pendidikan. Penggunaan hasil teknologi dalam pengajaran bahasa yang sekarang sudah dikenal dan dipakai dalam dunia pendidikan, antara lain penggunaan media pengajaran seperti slide, OHP, komputer, dan laboratorium bahasa. Sehubungan dengan berkembangnya teknologi komputer yang dapat mengakses internet, maka keterbatasan sumber-sumber belajar, informasi, pengenalan bahasa, mulai dapat teratasi.

Sejalan dengan kemajuan teknologi informasi, lembaga-lembaga pendidikan, terutama lembaga pendidikan tinggi, tampak terus melengkapi dirinya dengan berbagai fasilitas yang memungkinkan para “civitas akademika”-nya memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang tersedia untuk menunjang peningkatan kualitas pembelajaran dan pemberian layananan kepada mahasiswa. Berbagai fasilitas yang dimaksud antara lain adalah berupa pengadaan perangkat komputer (laboratorium komputer), koneksi ke internet, pengembangan website, pengembangan Local Area Network (LAN), dan lain-lain.

Pemanfaatan teknologi telekomunikasi untuk kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi di Indonesia semakin kondusif dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Departemen Pendidikan Nasional (SK Mendiknas) tahun 2001 yang mendorong perguruan tinggi konvensional untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh. Dengan iklim yang kondusif ini, beberapa perguruan tinggi telah melakukan berbagai persiapan, seperti penugasan para dosen untuk (a) mengikuti pelatihan tentang pengembangan bahan belajar elektronik, (b) mengidentifikasi berbagai platform pembelajaran elektronik yang tersedia, dan (c) melakukan eksperimen tentang penggunaan platform pembelajaran elektronik tertentu untuk menyajikan materi perkuliahan.

Melalui kegiatan pembelajaran elektronik, mahasiswa dapat berkomunikasi dengan dosennya kapan saja, yaitu melalui e-mail. Demikian juga sebaliknya. Sifat komunikasinya bisa tertutup antara satu mahasiswa dengan dosen atau bahkan bersama-sama melalui grup. Komunikasinya juga masih bisa dipilih, mau secara serentak atau tidak. Melalui e-Learning, para mahasiswa dimungkinkan untuk tetap dapat belajar sekalipun tidak hadir secara fisik di dalam kelas. Kegiatan belajar menjadi sangat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu para mahasiswa. Kegiatan pembelajaran terjadi melalui interaksi mahasiswa dengan sumber belajar yang tersedia dan dapat diakses dari internet.

Kecenderungan untuk mengembangkan e-Learning sebagai salah satu alternatif pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Sampai saat ini pembelajaran bahasa yang memanfaatkan e-learning berbasis konsep multimedia belum berkembang dengan optimal di Indonesia.

Salah satu kendala pengembangan media ini adalah kurang dikuasainya teknologi oleh para pengajar. Sehubungan dengan beberapa hal yang telah diuraikan di atas, dalam makalah ini akan ditampilkan kiat-kiat pemanfaatan fasilitas e-learning dalam pembelajaran bahasa. Makalah ini diharapkan pula dapat menjadi salah satu acuan dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran melalui media elektronik.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul-Hamied, F. 1988. Keterpelajaran dalam Konteks Pemerolehan Bahasa. Makalah Pertemuan Linguistik Lembaga Bahasa II Unika Atmajaya, Jakarta, 23-24 Agustus.

Abdul-Hamied, F. 1997. Pengembangan Pendidikan Bahasa dan Seni lewat Medium Internet. Makalah Seminar Pemanfaatan Internet, FPBS IKIP Bandung 26 Maret 1997.

Alwi, Hasan. 1995. BIPA: Hari Ini dan Esok. Jakarta : Makalah di Kongres Internasional Pengajaran BIPA Universitas Indonesia, 28-30 Agustus 1995.

Bovee, Courland. 1997. Business Communication Today. New York : Prentice Hall.

Brown, H. Douglas. 1994. Principles of Language Learning and Teaching. New Jersey : Prentice Hall Regents

Chambert-Loir, Henri.1998. Pengajaran Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing di Perancis Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia VII. 26-30 Oktober 1998.

Chung, Young-Rhim.1998. Keadaan Pengajaran Bahasa Indonesia di Korea. Jakarta : Makalah. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa di Seminar Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000.

Collins, James. 1998. Kemajuan Penelitian Bahasa Indonesia di Amerika Serikat Jakarta : Makalah. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa di Seminar Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000.

Darwowidjojo, Soenjono .1978. Sentence Patterns of Indonesian. Honolulu: University of Hawaii Press.

Darwowidjojo, Soenjono .1982. Vocabulary Building in Indonesian – An Advanced Reader. Ohio: Ohio University.

Hidayat, Kosadi. 2001. Kendala-kendala Penguasaan Struktur Kalimat Bahasa Indonesia bagi Mahasiswa Asing pada Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di FPBS UPI Bandung. [online] Tersedia : http://www.ialf.edu/kipbipa/papers/kosadihidayat.htm [9 Maret 2007]

Hubbard, Peter et al. 1983. A Training Course for TEFL. Oxford : Oxford University Press.

Lee, Kwuang-wu. 2000. English Teachers’ Barriers to the Use of Computer-assisted Language Learning. The Internet TESL Journal, Vol. VI, No. 12, December 2000. Tersedia [online] : http:/www.aitech.ac.jp/~iteslj/ [9 Maret 2007]

Hardini, Tri Indri. 2006. Pembelajaran Elektronik (E-Learning) : Alternatif Pembelajaran Bahasa Berbasis Konsep Multimedia. Bandung : Makalah Seminar “Peningkatan Pembelajaran Bahasa Asing dalam Upaya Memenuhi Tuntutan Stakeholders di Era Globalisasi” STBA Yapari-ABA Bandung, 24 Juli 2006.

Huang Chenfang.1998. Penelaahan, Pengajaran Bahasa, dan Budaya Indonesia di Beijing. Jakarta : Makalah. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa di Seminar Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000.

Kratz, E.U. 1988. Keadaan dan Perkembangan Pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia di Negara Inggris. Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia V 28 Oktober – 2 November, 1988.

Liang, Liji. 1988). Pengajaran dan Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia Di Tiongkok. Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia V 28 Oktober – 2 November, 1988.

Mackie, Jamie. 1991. The state of Southeast Asian studies in the USA. Asian Studies Review 14(3): 129-132.

Nimmanupap, Sumalee.1998. Pengajaran Bahasa Indonesia untuk Pembelajar Asing di Thailand. Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia VII. 26-30 Oktober 1998.

Nothofer, Bernd. 1998. Perkembangan Pengajaran Bahasa Indonesia di Jerman. In Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Jakarta : Makalah. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa di Seminar Bahasa Indonesia Menjelang Tahun 2000.

Nothofer, Bernd dan Rachmat Ejoko Pradopo. 1988. Keadaan dan Perkembangan Pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia di Republik Federal Jerman. Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia V 28 Oktober – 2 November, 1988.

Rivai, S. Faizah Soenoto.1995. Pengajaran Bahasa Indonesia di Italia. Jakarta : Makalah di Kongres Internasional Pengajaran BIPA Universitas Indonesia, 28-30 Agustus 1995.

Rivai, S. Faizah Soenoto.1998. Pengajaran Bahasa Indonesia untuk Pembelajar Asing. Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia VII, Jakarta, 26-30 Oktober 1998.

Sato, Masanori. 1995. Satu Tinjauan mengenai Bahan Pelajaran Bahasa Indonesia di Universitas-Universitas Jepang . Jakarta : Makalah di Kongres Internasional Pengajaran BIPA Universitas Indonesia, 28-30 Agustus 1995.

Schocolnik, Miriam. 1999. Using Presentation Software to Enhance Language Learning. The Internet TESL Journal, Vol. V, No.3, March 1999, Tersedia [online] : http:/www.aitech.ac.jp/~iteslj/ [7 Maret 2007]

Shigeru, Morimura.1988. Keadaan dan Perkembangan Pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia di Jepang . Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia VII, Jakarta, 26-30 Oktober 1998.

Soemarmo, Marmo.1988. Keadaan dan Perkembangan Pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia di Amerika Serikat. Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia VII, Jakarta, 26-30 Oktober 1998.

Steinhauer, H. 1998. Pengajaran Bahasa Indonesia untuk Pembelajar Asing di Belanda . Jakarta : Makalah di Kongres Bahasa Indonesia VII, Jakarta, 26-30 Oktober 1998.

Sugono, Dendy. 2003. Bahasa Indonesia Masuk Pasar Bebas. Harian Kompas Senin, 13 Oktober 2003 halaman 50.

Sunendar, Dadang. 2000. Alternatif Materi Pelajaran BIPA Tingkat Pemula. Makalah KIPBIPA III.Bandung : Andira.

Thorn. W. 1995. Points to Consider when Evaluating Interactive Multimedia. The Internet TESL Journal, 2(4).

Wolff, John U. 1975. Beginning Indonesian. Ithaca: Cornell University Press.

Wolff, John U. 1984 and 1986. Beginning Indonesian through Self-Instruction. Books 1-3. Ithaca, New York: Cornell University.


1 Dosen tetap Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, dosen Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan Dosen Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia FPBS IKIP PGRI Bojonegoro.

ILMUWAN INDONESIA KURANG BERUNTUNG

May 18th, 2010 by warsiman

Oleh: Warsiman

Penghargaan terhadap ilmu di Indonesia masih dirasa sangat kurang. Banyak ilmuwan muda yang hengkang dari negeri ini untuk mendapatkan “rumput hijau” di negeri orang lain. Ada sebuah cerita dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pusat yang sedang melakukan kunjungan kerja di suatu negara tetangga. Ia bersama rombongan mengunjungi sebuah badan usaha milik negara (BUMN). Ia sangat terkejut ketika mengetahui salah seorang direkturnya adalah insinyur dari Indonesia lulusan ITB Bandung, dan terkejut lagi ketika ia mengetahui beberapa kepala bagian dan beberapa staf ahlinya dari Indonesia. Luar biasa gumamnya, sebuah perusahaan besar yang menghasikan omset milyaran dolar ini ternyata dikelola oleh putra-putra terbaik bangsa ini. Tentu bukan untuk kemakmuran negeri kita, melainkan untuk bangsa yang mempekerjakannya, dengan imbalan yang sangat cukup untuk ukuran kehidupan. Belum lagi beberapa prifacy atau fasilitas lain yang diberikan kepadanya dan tentu juga kepada keluarganya.

Cerita ini masih berlanjut pada seorang ilmuwan lain di Indonesia. Ia seorang pakar ilmu humaniora, dengan gelar Profesor Doktor. Setiap hari mondar-mandir mempersiapkan undangan seminar ke mana-mana. Hampir waktunya habis untuk memenuhi undangan-undangan tersebut. Pada suatu acara seminar ia berseloroh bahwa, gaji sebagai pegawai negeri golongan IV, dengan gelar puncak akademik “Profesor Doktor”, tak lebih dari 2,5 juta rupiah (sekarang sudah lumayan). Sebagai seorang pendidik ia harus memenuhi tuntutan mengembangkan diri, sehingga setiap bulan tak kurang dari 500 ribu rupiah nominal uang yang harus ia belanjakan untuk membeli buku, dan lain-lain, juga tak kurang dari nominal yang sama ia gunakan untuk membiayai penelitian mandiri yang ia lakukan, belum lagi untuk membiayai kuliah anak-anak yang ketiga-tiganya masih di perguruan tinggi. Lalu sisanya ia gunakan untuk menghidupi keluarga sehari-hari. Dengan berseloroh ringan ia mengatakan bahwa diri dan keluarganya masih beruntung bisa makan lauk tempe.

Dengan keadaan seperti itu, ia terpaksa harus memenuhi undangan seminar ke mana-mana, sekedar untuk menutup biaya hidup sehari-hari. Lebih lanjut diceritakan bahwa dengan gelar profesor doktor yang ia sandang, membatasi gerak langkah jika hal itu tidak disadari secara mendalam. Tidak mungkin dirinya jualan ayam di pasar, atau buka warung nasi di pinggir jalan, atau menjadi pengepul besi tua atau, atau, setumpuk atau yang lain yang sesungguhnya tidak mungkin ia lakukan, sedangkan masyarakat sudah kadung (terlanjur) memberi lebel sebagai seorang ilmuwan yang dianggapnya serba bisa.

Ia berpikir, kapan dapat menulis buku dan dapat berkarya yang lain kalau ketenangan batin masih saja di “uber-uber” oleh kebutuhan hidup yang serba menuntut ini. Memang benar, dalam berkarya lebih-lebih menuangkan sebuah tulisan, ketenangan hati dan ketentraman jiwa besar sekali pengaruhnya dengan. Disadari bahwa tidak mungkin dengan keadaan seperti itu dirinya dapat berkonsentrasi mengembangkan ilmu yang dimiliki, juga tidak mungkin dalam kondisi begitu ia bisa menorehkan karya-karya yang berbobot.

Lain halnya ilmuwan di negeri tetangga, misalnya di Malaysia saja. Seorang ilmuwan di sana sangat dihargai keberadaanya. Sebagaimana yang dituturkan oleh salah seorang ilmuwan (sastrawan) dari Malaysia yang sedang berkunjung di Indonesia. Pada suatu acara seminar seorang ilmuwan tersebut bercerita bahwa, perjalanannya ke Indonesia sepenuhnya dibiayai oleh negara. Di Malaysia ia bersama beberapa ilmuwan sastra lainya diangkat sebagai sastrawan nagara. Tugasnya hanya mengembangkan ilmu yang dimiliki untuk kemaslakhatan bangsa dan negara. Ia mendapat fasilitas serba cukup dari negerinya, bak seorang menteri di Indonesia. Demikian juga ilmuwan-ilmuwan lain di sana, mereka pun diangkat oleh negara sebagai “ilmuwan nagara” sesuai disiplin ilmu yang dimiliki, dan bertugas mengembangkan ilmu tersebut untuk kemakmuran negara.

Kenyataan ini mengingatkan kita pada nasib seorang “Umar Bakri” di negeri ini. Dengan julukan tinggi sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, mereka terlena meski hidup dalam kemiskinan. Meraka dihibur oleh julukan itu, agar kesan sebagai pengabdi negara tidak lagi dipertanyakan. Dengan julukan itu pula, mereka merasa gagah dalam berjalan, dan bangga tidak kepalang. Untunglah masih ada sebagian bangsa ini yang mau mengabdi tanpa menuntut hak yang tinggi. Namun, itu sebuah kenyataan yang sangat ironis bagi suatu negara yang konon kaya akan sumber daya alam.

Selanjutnya, seorang ilmuwan lain berkata bahwa dengan usia setua dirinya, seharusnya telah berhenti dari bekerja. Namun, ia tidak, karena ia masih (harus) menanggung biaya hidup keluarga dan juga anak-anak yang belum “mentas” dari keluarga, sehingga terpaksa ia menerima emeritus yang serta merta diusulkan oleh pimpinan lembaga tempat ia berdinas. Ia menganggap emeritus bukan sekedar sebagai esensial keilmuan yang dibutuhkan oleh lembaga, tetapi lebih dari itu, status emiritus baginya merupakan menyambung waktu yang belum puas ia lalui, atau dengan bahasa ekstrim belum sebanding dengan pengorbanan yang pernah ia lakukan ketika berjuang untuk mendapatkan jabatan puncak akademik tersebut.

Sebagaimana penuturan seorang petani di sebuah desa, yang beruntung dapat menyekolahkan anaknya sampai di perguruan tinggi. Suatu ketika ia ditanya oleh tetangga tentang biaya yang harus dikeluarkan selama anaknya menempuh studi tersebut. Ia menjawab bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mecukupi studi anaknya sesungguhnya sama dengan menyimpan (menambung) uang di bank. Sampai pada anaknya pensiun dari kerjanya nanti, uang itu mungkin baru kembali. Lalu mengapa harus susah-susah bersekolah, jika hanya sekedar seperti menyimpan atau menabung uang di bank saja. Jawaban sederhana dan lugu dari seorang tetangga tadi menjadi menarik untuk dianalisis.

Imbalan jasa kerja yang seharusnya menjadi sebuah keniscayaan dari perjuangan dan pengorbanan selama ini, kini menjadi sebuah cerita yang sangat ironis. Menurut teori ekonomi anak petani tersebut betul-betul merugi. Teori ekonomi mengatakan bahwa, suatu usaha yang dikatakan beruntung apabila, dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya tetapi mendapatkan untung yang sebesar-besarnya. Namun, sekali lagi itu sebuah pengabdian. Pengabdian kepada bangsa dan negara tidak harus diukur oleh teori ekonomi. Ehem…lagi-lagi ironis, pretensi itu seharusnya juga tidak serta merta dijadikan sebagai pembenar. Lebih-lebih alasan ekonomi negara yang masih rapuh. Tidaklah adil dan tidaklah bijak mempertentangkan dua aksioma yang sama-sama benar. Namun, hendaknya perlu diingat bahwa keadilan dan kebijakan itu seharusnya ada di pundak penguasa negeri ini. Mereka diberi kepercayaan oleh rakyat yang tak lain untuk memakmurkan dan menyejahterakan hidup rakyatnya.

Cerita yang lain, seorang teman penulis yang bergelar Doktor Humaniora. Ia bekerja sebagai staf pengajar pada sebuah Perguruan Tinggi Swasta. Sebagai dosen luar biasa ia mendapatkan jam mengajar yang cukup sibuk (untuk ukuran staf pengajar lain di Perguruan Tinggi Negeri). Sebagai imbalan, ia mendapatkan gaji yang tak lebih dari 500.000 ribu rupiah per bulan, dan sampai saat ini ia belum pula mendapatkan pengakuan (diangkat) sebagai staf pengajar tetap pada yayasan tersebut. Ia mengeluhkan terhadap imbalan yang dirasa tidak cukup untuk menghidupi keluarga, atau terlalu jauh dari ukuran kehidupan seorang ilmuwan. Apalagi sebagai dosen, ia belum diakui sebagai tenaga tetap oleh yayasan yang menaungi sebagaimana layaknya seorang profesional yang konsekuen dengan keilmuannya. Lagi-lagi ironis!

Kalau mau diekspos cerita semacam ini banyak berada disekitar kehidupan kita. Oleh karena banyaknya, sampai-sampai kita tidak lagi mempedulikan keberadaan masing-masing, dan biarlah mereka menjadi bagian dari cerita nasib anak bangsa yang hidup pada zaman yang serba tidak menguntungkan ini.

Sejatinya, keadaan tersebut secara tidak langsung juga merugikan negara. Putra-putra terbaik bangsa, kini banyak yang pergi meninggalkan negeri tercinta hanya untuk memenuhi kewajiban menghidupi keluarga, atau agak mewah lagi dapat memperoleh sandang, pangan dan papan yang memenuhi standar hidup layak sebagai manusia (alih-alih standar kelayakan sebagai ilmuwan).

Negara belum memikirkan kondisi ini secara benar. Tampaknya (negara) tidak khawatir akan mendapati penyesalan kemudian yang tak lagi berguna, atau mendapati nasi sudah menjadi bubur. Negara masih sibuk dihadapkan pada masalah-masalah pelik dan tekanan-tekanan dari para politisi kita yang egois. Mereka tidak lagi mau peduli keadaan yang mengancam nasib masa depan negeri ini. Juga sudah tidak lagi memikirkan bagaimana mencari jalan terbaik untuk keluar dari krisis generasi.

Mudah-mudahan pemimpin negeri ini secepatnya sadar dan mau memikirkan nasib para penggerak dan pendobrak zaman, dialah para generasi muda. Merekalah sejatinya orang yang berjasa pada negara, dan mereka jualah sejatinya orang yang selalu berjuang tanpa pamrih. Ingatlah bahwa negeri ini mendapatkan kemerdekaan berkat tumpahan darah para pemuda yang gagah itu. Oleh karena itu, janganlah kita terbangun setelah semuanya tiada, dan janganlah kita sadar serta menyesal setelah semuanya hilang. Ya….., bukankah kita juga telah banyak kehilangan dari apa yang kita cari selama ini!

Dr. Warsiman, M.Pd.

Dosen Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan Dosen FPBS IKIP PGRI Bojonegoro.

Menyelesaikan Program Doktor (S-3) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

PERUBAHAN BUNYI, BENTUK DAN MAKNA DALAM BAHASA INDONESIA

May 18th, 2010 by warsiman

Oleh: Dr. Warsiman, M.Pd.

  1. Pembuka

Semua hasil proses perkembangan bahasa, baik penambahan, pengurangan, maupun penggantian dalam bidang apa saja pada bahasa termasuk bunyi, bentuk dan makna dapat ditandai sebagai perubahan bahasa.

Pada dasarnya ada dua macam perubahan dalam bahasa, yakni perubahan yang terjadi “di dalam” bahasa itu sendiri, yang disebut perubahan internal, dan perubahan “oleh pengaruh” bahasa lain, yang disebut perubahan eksternal. Oleh karena unsur bahasa terkecil yang dapat berdiri sendiri adalah kata, maka yang dimaksud dengan perubahan internal adalah perubahan yang terdapat pada kata-kata asli bahasa tersebut. Di dalam bahasa Indonesia perubahan internal itu, misalnya; saya < sahaya, baru < baharu, sate < satai dan sebagainya, tanpa mengubah makna kata-kata tersebut. Kecuali perubahan kata saya < sahaya, tidak hanya perubahan bentuk tetapi juga perubahan makna, yakni ‘sahaya’ yang semula bermakna ‘budak belia’. Termasuk dalam hal ini kata tentara < balatentara.

Sedang perubahan eksternal dalam bahasa Indonesia, misalnya kalbu < qalbu, pikir < fikir, paham < faham, hadir < hadir dan sebagainya tanpa mengubah makna kata-kata tersebut.

Oleh karena sulit sekali membedakan secara rapi antara perubahan internal dan eksternal, maka dalam bahasan tulisan ini, penulis tidak membicarakannya lebih lanjut.

Perubahan bahasa dapat meliputi semua aspek kebahasaan, baik fonologi (bunyi), morfologi (bentuk), sintaksis (kalimat) dan semantik (makna). Karena perubahan sintaksis dalam bahasa Indonesia tidak banyak penulis temukan , maka pada pembahasan tulisan ini pun dibatasi pada pembicaraan tentang perubahan bunyi (ejaan), bentuk dan makna.

  1. Perubahan Bunyi dalam Bahasa Indonesia

Perubahan fonologi (bunyi) berangkat dari perjalanan ejaan yang pernah berlaku di Indonesia. Kita pasti sudah mengetahui bahwa ejaan bahasa Indonesia di mulai dari ejaan Van Ophuysen yakni ejaan resmi untuk bahasa Melayu yang disusun oleh Prof. Ch. A. Van Ophuysen dengan bantuan beberapa orang guru bahasa Melayu seperti Engku Nawawi gelar Sutan Makmur dan Muhammad Taib Sutan Ibrahim, yang diterbitkan pada tahun 1901. Kemudian ejaan Van Ophuysen pada tanggal 19 Maret 1947 disederhanakan oleh Mr. Soewandi (menteri P dan K ketika itu). Ejaan ini kemudian dikenal dengan nama Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.

Selanjutnya, pada tahun 1956 muncul Ejaan pembaharuan, tahun 1959 muncul Ejaan Melindo, dan pada tahun 1966 terdapat Ejaan LBK (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan), yang kemudian Ejaan LBK mengalami perbaikan dan penyempurnaan yang dinamakan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) pada tanggal 16 Agustus 1972. Dengan perjalanan pergantian ejaan yang berlaku di Indonesia, berdampak pada perubahan ejaan yang ada dalam bahasa Indonesia. Perubahan ejaan inilah yang juga penulis masukkan dalam perubahan bunyi dalam pembahasan ini.

Sebelum EYD EYD

/j/ (jang) /y/ (yang

/oe/ (moeloet) /u/ (mulut)

/tj/ (tjinta) /c/ (cinta)

/’/ (ru’yat) /k/ (rukyat)

/2/ (ke-kanak2an) / / (kekanak-kanakan

/dj/ (djalan) /j/ (jalan)

/nj/(njonja) /ny/ (nyonya)

/sj/(sjarat) /sy/ (syarat)

/ch/ (tarich) /kh/ (tarikh)

/ay/ (pantay) /ai/ (pantai)

/aw/ (kerbaw) /au/ (kerbau

/oy/ (amboy) / oi/ (amboi)

Selain perubahan akibat dari pergantian/ perubahan ejaan yang berlaku, perubahan bunyi juga terjadi akibat adanya pengaruh bahasa pungutan, seperti berikut ini.

-/dl/ berubah menjadi /d/:

hadir < hadlir, fardu < fardlu, rida < ridla, ramadan < ramadlan dan sebagainya.

-/kwa/, /qua/ berubah menjadi /kua/:

akuarium < aquarium atau akwarium, kualitas < qualitas atau kwalitas dan sebagainya.

-/x/ berubah menjadi /ks/ kecuali berposisi di depan.

taksi < taxi, ekstra < extra, ekskutif < exekutif, textil dan sebagainya.

Kecuali /x/ yang berposisi di depan kata, /x/ tidak dapat diubah. Misalnya sinar x tidak dapat diubah sinar ks, xenon tidak bisa diubah ksenon, xilofon tidak dapat diubah ksilofon dan sebagainya.

  1. Perubahan Bentuk Kata dalam Bahasa Indonesia.

Telah kita maklumi bahwa bahasa, terutama bahasa Indonesia selalu tumbuh dan berkembang. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya itu, wajar bila selalu terdapat peristiwa perubahan, terutama bentuk kata. Pada umumnya, perubahan bentuk kata disebabkan oleh adanya perubahan beberapa kata asli karena pertumbuhan dalam bahasa itu sendiri, atau karena adanya perubahan bentuk dari kata-kata pinjaman.

Perubahan bentuk kata atau kalimat dalam bahasa lazim disebut gejala bahasa, demikian menurut Masnur Muslich (1990:104). Gejala bahasa menurut Dr. J.S Badudu dalam bukunya Pelik-Pelik Bahasa Indonesia (1985:47) adalah “peristiwa yang menyangkut bentukan-bentukan kata atau kalimat dengan segala macam proses pembentukannya”.

Adapun macam dan wujud perubahan/ bentukan kata yang dijumpai dalam bahasa Indonesia diuraikan berikut ini.

1. Analogi

Analogi adalah pembentukan suatu kata baru berdasarkan suatu contoh yang sudah ada (Keraf, 1987:133). Contoh perubahan bentuk dalam bahasa Indonesia karena analogi adalah sebagai berikut.

  1. Dalam bahasa Indonesia, sudah dikenal kata dewa-dewi, putra-putri. Kata-kata ini berasal dari bahasa Sansekerta. Fonem /a/ dan /i/ pada akhir kata mempunyai fungsi menyatakan jenis kelamin benda yang disebutkan itu: dewa ialah hyang, yang, ilah, laki-laki, dan dewi, perempuan; putra ialah laki-laki, dan putri anak perempuan. Berdasarkan bentukan tersebut dalam bahasa Indonesia muncul saudari di samping saudara; siswi di samping siswa; mahasiswi di samping mahasiswa; pemudi di samping pemuda; dan sebagainya. Walau akhir-akhir ini ada kecenderungan untuk mengembalikan ke bentuk semula.
  2. Dari kata-kata hartawan, rupawan, bangsawan dibentuk akta-kata baru seperti; olahragawan, negarawan, sosiawan, karyawan dan segainya, untuk golongan laki-laki, sedangkan untuk menyatakan jenis perempuan dipakai akhiran –wati, sehingga terbentuk olahragawati, negarawati, sosiawati, karyawati. Akhiran-wati dianalogikan dengan nama Dang Meduwati (ibu Hang Tuah dalam Hikayat Hang Tuah). Nama-nama wanita di Indonesia banyak yang meniru hal ini, misalnya; Megawati, Fatmawati, Setiawati, Indrawati, Kurniawati dan sebagainya.
  3. Di samping bentukan-bentukan baru yang menyatakan perbedaan jenis kelamin terdapat pula bentukan dari kata-kata asli, misalnya bentuk-bentuk seperti; sosialisme, sosialis, dan sebagainya. Analog dengan itu terbentuklah kata-kata: marhaenisme, marhaenis; pancasilaisme, pancasilais; feminisme, feminis; dan sebagainya.
  4. Bentukan analogi dari bahasa Belanda “onrechtvaardigheid” dibuat orang istilah ketidakadilan; “onrechtvaardig” artinya tidak adil; “held” morfem dalam bahasa Belanda pembentuk kata benda yang menyatakan sifat, disejajarkan dengan imbuhan ke-an dalam bahasa Indonesia (Badudu, 1985:49). Pembentukan kata seperti ini sangat berhasil karena dengan bentuk yang singkat, ekonomis, diperoleh istilah yang dikehendaki. Dari bentukan itu lahir analogi dengan bentukan ketidak –an seperti: ketidaktertiban, ketidakberesan, ketidakhadiran, dan sebagainya.
  1. 1. Kontaminasi

Dalam bahasa Indonesia, kata kontaminasi sama dengan kerancuan. Kata rancu berarti ‘campur aduk, ‘kacau’ (Muslich, 1990:106). Dalam bidang bahasa, kata rancu (kerancuan) dipakai sebagai istilah yang berkaitan dengan pencampuradukan dua unsur bahasa (imbuhan, kata, frase, atau kalimat) yang tidak wajar. Ketidakwajaran yang menunjukkan bentuk rancu (khusus bentukan kata) dicontohkan sebagai berikut.

  1. ‘dilegalisirkan’ dan ‘diorganisirkan’

Pada contoh tersebut terlihat kerancuan akhiran {-ir} (Belanda) dengan akhiran {-kan} Indonesia. Baik akhiran {-ir} maupun akhiran {-kan} berfungsi membentuk kata kerja. Pada contoh tersebut terjadi dua kali proses pembentukan kata kerja; pertama, dengan akhiran {-ir}, dan kedua, dengan akhiran {-kan}. Seharusnya kata tersebut menjadi dilegalisir atau dilegalisasi, dan diorganisir atau diorganisasi. Walaupun sejatinya imbuhan –ir sendiri dianggap tidak tepat karena penyerapan dari bahasa Belanda yang tidak dilakukan secara benar, dan sebagai gantinya kita menggunakan unsur serapan yang berasal dari bahasa Inggris (seperti: ligalisir menjadi ligalisasi, organisir menjadi organisasi, isolir menjadi isolasi, koordinir menjadi koordinasi, manipulir menjadi manipulasi, inventarisir menjadi invetarisasi).

  1. ‘dipertinggikan’

Dari bentukan ‘dipertinggi’ yang artinya ‘dijadikan lebih tinggi’ dan ‘ditinggikan’ yang artinya ‘dijadikan tinggi’, dibuat jadi tinggi yang tadinya rendah.

  1. ‘mengeyampingkan’

Dari bentukan ‘menyampingkan’ (di +samping + kan) dan ‘mengesampingkan’ (di +kesamping + kan).

  1. ‘menundukkan badan’

Dari bentukan ‘membungkukkan badan’ dan ‘merundukkan kepala’

3. Adaptasi

Adaptasi artinya penyesuaian. Kata-kata pungut yang diambil dari bahasa asing berubah bunyinya sesuai dengan penerimaan pendengaran atau ucapan lidah orang Indonesia. Sebagian besar kata-kata ini bentukan rakyat jelata (Badudu, 1985:65).

Contoh dari bahasa Belanda: Dari bahasa Portugis

persekot dari voorschot picu dari frecho

sirop dari stroop peseroan dari parceiro

pelopor dari voorloper lemari dari almari

Dari bahasa Arab Dari bahasa Inggris

perdu dari fardhu riset dari research

tepekur dari tafakkur pasien dari patient

kesumat dari khuasumat efisien dari effisient

4. Pleonasme

Pleonasme dari kata Latin “pleonasmus” dalam bahasa Grika “pleonazein” yang artinya ‘kata berlebih-lebihan’ (Badudu, 1985: 55). Pleonasme dalam bahasa berarti pemakaian kata yang berlebihan-lebihan, yang sebenarnya tak perlu.

Misalnya:

(1) -Pada zaman dahulu kala banyak orang menyembah berhala (zaman=kala, sebenarnya cukup: pada zaman dahulu atau dahulu kala)

-Mulai dari waktu itu ia jera berjudi. (mulai=dari, salah satu saja yang dipakai)

-Sejak dari kecil ia sakit-sakitan (sejak=dari, sejak kecil=dari kecil)

(2) -Naik ke atas, turun ke bawah, mundur ke belakang, maju ke muka, melihat dengan mata kepala, menendang dengan kaki, dan sebagainya. Kata kedua sebenarnya tak perlu karena pengertian yang terkandung pada kata itu, sudah terkandung pada kata yang mendahuluinya.

(3) -Para guru-guru sedang rapat.

-….Mengunjungi beberapa negara-negara sahabat.

-Semua murid-murid sayang dan hormat kepadanya.

5. Hiperkorek

Hiperkorek merupakan proses bentukan betul dibalik betul. Maksudnya, sesuatu yang sudah betul dibetulkan lagi, yang akhirnya malah menjadi salah.

a) fonem /s/ menjadi /sy/ c) fonem /j/ menjadi /z/

insaf menjadi insyaf ijazah menjadi izazah

saraf menjadi syaraf jenazah menjadi zenazah

b) fonem /p/ menjadi /f/ d) fonem /h/ menjadi /kh/

pasal menjadi fasal hewan menjadi khewan

paham menjadi faham rahim menjadi rakhim

6. Adisi

Adisi adalah perubahan yang terjadi dalam suatu tuturan yang ditandai oleh penambahan fonem. Gejala adisi dapat dibedakan atas: protesis, epetensis, dan paragog.

a)Protesis ialah proses penambahan fonem pada awal kata. Contoh:

Stri (Sansekerta) menjadi istri

Stana (Sansekerta) menjadi istana

Mas (Sansekerta) menjadi emas

Jati (Sansekerta) menjadi sejati

b) Epentensis ialah proses penambahan suatu fonem di tengah kata. Contoh:

Kapak menjadi kampak

Mukin (Minahasa) menjadi mungkin

Gopala (Sansekerta) menjadi gembala

Tobacco menjadi tembakau

c) Paragog ialah proses penambahan fonem pada akhir kata. Contoh:

Hulubala menjadi hulubalang

Ina menjadi inang

Boek (Belanda) menjadi buku

Lamp menjadi lampu

7. Reduksi

Reduksi adalah peristiwa pengurangan fonem dalam suatu kata. Gejala reduksi dapat dibedakan atas: aferesi, sinkop, dan apokop.

a) Aferesis ialah proses penghilangan fonem pada awal kata. Contoh:

stani menjadi tani

upawasa menjadi puasa

velocipede menjadi sepeda

b) Sinkop ialah proses penghilangan fonem ditengah-tengah kata. Contoh:

utpati menjadi upeti

sahaya menjadi saya

niyata menjadi nyata

c) Apokop ialah penghilangan kata fonem pada akhir kata. Contoh:

pelangit menjadi pelangi

mpulaut menjadi pulau

possesive menjadi posesif

8. Kontraksi

Kontraksi adalah gejala yang memperlihatkan adanya satu atau lebih fonem yang dihilangkan. Kadang-kadang ada perubahan atau penggantian fonem. Contoh:

Perlahan-lahan menjadi pelan-pelan

Tidak ada menjadi tiada

Bahagianda menjadi baginda

9. Metatesis

Metasis adalah proses perubahan bentuk kata yang fonem-fonemnya bertukar tempat. Contoh:

Rontal menjadi lontar

Kelikir menjadi kerikil

Reca menjadi arca

10. Asimilasi

Asimilasi adalah proses penyamaan atau penghampirsamaan bunyi yang tidak sama. Contoh:

Adsimilatio menjadi asimilasi

Alsalam menjadi asalam

In moral menjadi imoral

11. Disimilasi

Desimilasi adalah proses berubahnya dua fonem yang sama menjadi tidak sama. Contoh:

Citta (Sansekerta) menjadi cipta

Sajjana (Sansekerta) menjadi sarjana

Rapport (Belanda) menjadi lapor

12. Diftongisasi

Diftongisasi adalah proses perubahan suatu monoftong menjadi diftong. Contoh:

Anggota menjadi anggauta

Teladan menjadi tauladan

Pete menjadi petai

13. Monoftongisasi

Monoftongisasi adalah proses perubahan suatu diftong menjadi monoftong. Contoh:

Pulau menjadi pulo

Sungai menjadi sunge

Danau menjadi dano

14. Anaptiksis

Anaftiksis adalah proses penambahan suatu bunyi dalam suatu kata guna melancarkan ucapannya. Contoh:

Sloka menjadi seloka

Glana menjadi gulana

Srigala menjadi serigala

15. Haplologi

Haplologi adalah proses penghilangan suku kata yang ada di tengah-tengah kata. Contoh:

Samanantra (sama + an + antara) > sementara

Budhidaya > budaya

Mahardhika (maha + ardhika) > merdeka

D. Perubahan Makna Kata dalam bahasa Indonesia

Chaer (1994:310) menyatakan bahwa secara sinkronis makna sebuah kata atau leksem tidak akan berubah, tetapi secara diakronis ada kemungkinan dapat berubah. Maksudnya, dalam masa yang relatif singkat, makna sebuah kata akan tetap sama, tidak berubah; tetapi dalam waktu yang relatif lama ada kemungkinan makna sebuah kata akan berubah, dan hal ini tidak berlaku untuk semua kosakata yang terdapat dalam sebuah bahasa, melainkan hanya terjadi pada sejumlah kata saja, yang disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan makna dan jenis-jenis perubahan makna akan penulis uraikan berikut ini.

1. Sebab-Sebab Perubahan Makna Kata

  1. a. Perkembangan dalam Ilmu dan Teknologi

Perkembangan dalam bidang ilmu dan kemajuan dalam bidang teknologi dapat menyebabkan sebuah kata yang pada mulanya mermakna A menjadi bermakna B atau C. Misalnya: kata sastra pada mulanya bermakna ‘tulisan, huruf’; lalu berubah menjadi bermakna ‘bacaan’; kemudian berubah lagi menjadi bermakna ‘buku yang baik isinya dan baik pula bahasanya’. Selanjutnya berkembang lagi menjadi bermakna ‘buku yang baik bersifat imajinatif dan kreatif’. Perubahan makna kata sastra tersebut, karena perkembangan teknologi. Misalnya, dulu kapal-kapal menggunakan layar untuk dapat bergerak, oleh karena itu muncul istilah berlayar dengan makna ‘melakukan perjalanan dengan kapal atau perahu yang digerakkan tenaga layar’. Namun, meskipun tenaga penggerak kapal sudah diganti dengan mesin uap, mesin diesel, mesin turbo, tetapi kata berlayar masih tetap digunakan untuk menyebut perjalan di air.

  1. b. Perkembangan sosial dan Budaya

Perkembangan dalam bidang sosial kemasyarakatan dapat menyebabkan terjadinya berubahan makna. Bentuk kata tetap sama tetapi konsep makna yang dikandungnya sudah berubah. Misalnya, kata saudara dalam bahasa Sansekerta bermakna ‘seperut’ atau ‘satu kandungan’. Kini kata saudara, walaupun masih juga digunakan dalam arti ‘orang yang lahir dari kandungan yang sama’, tetapi digunakan juga untuk menyebut atau menyapa siapa saja yang dianggap sederajat atau berstatus sosial yang sama.

  1. c. Perbedaan bidang Pemakaian

Setiap bidang kehidupan atau kegiatan memiliki kosakata tersendiri yang hanya dikenal dan digunakan dengan makna tertentu dalam bidang tersebut. Kata-kata yang menjadi kosakata dalam bidang tertentu dalam kehidupan dan pemakaian sehari-hari dapat terbentuk dari bidangnya; dan digunakan dalam bidang lain atau menjadi kosakata umum. Oleh karena itu, kata-kata tersebut memiliki makna baru atau makna lain di samping makna aslinya. Misalnya kata membajak dengan segala bentuk variasinya seperti pembajakan, dibajak, bajakan, pembajak, yang berasal dari bidang pertanian, kini telah digunakan dalam bidang lain dengan makna ‘melakukan dengan kekerasan atau paksaan untuk memperoleh keuntungan’ seperti tampak dalam frase membajak pesawat terbang, buku bajakan, kaset bajakan, kapal dibajak, dan sebagainya.

  1. d. Adanya Asosiasi

Yang dimaksud dengan asosiasi adalah adanya hubungan antara sebuah bentuk ujaran dengan sesuatu yang berkenaan dengan bentuk ujaran tersebut. Dengan kata lain bahwa makna baru yang muncul berkaitan dengan peristiwa atau hal lain yang berkenaan dengan kata tersebut. Misalnya kata amplop yang berasal dari bidang administrasi, makna asal adalah ‘sampul surat’. Ke dalam amplop selain bisa dimasukkan surat, bisa juga dimasukkan benda lain, misalnya uang. Oleh karena itu, dalam kalimat Beri saja amplop maka urusan pasti beres. Kata amplop bermakna ‘uang’. Di masyarakat kita juga sering mendengar ucapan “Baru keluar dari Kalisosok” , tentu maksudnya baru keluar dari penjara Kalisosok. Kalau dikatakan “Kalau kau berani mencuri, berarti kau siap di kirim ke hotel prodeo,tentu maksudnya dikirim ke penjara.

  1. e. Pertukaran Tanggapan Indera

Alat indera kita mempunyai masing-masing kekhususan untuk menangkap gejala-gejala yang terjadi di dunia ini. Namun, dalam perkembangan pemakain bahasa banyak terjadi pertukaran pemakaian alat indera untuk menangkap gejala yang di sekitar manusia. Misalnya rasa pedas yang seharusnya dianggap oleh alat indera perasa (lidah) menjadi ditangkap oleh alat pendengar (telinga), seperti dalam ujaran kata-katanya sangat pedas; kata manis yang seharusnya ditangkap dengan alat perasa menjadi ditangkap alat indera mata, seperti dalam ujaran bentuknya sangat manis.

2. Jenis Perubahan Makna Kata

Dalam pertumbuhan bahasa, makna suatu kata dapat mengalami perubahan. Berikut jenis-jenis perubahan makna kata.

a. Meluas

Meluas maksudnya adalah cakupan makna sekarang lebih luas daripada makna yang lama. Contoh kata baju pada mulanya hanya berarti ‘pakaian sebelah atas dari pinggang ke bahu, seperti pada frase baju batik, baju lengan panjang, dan sebagainya. Tetapi pada kalimat Murid-murid memakai baju seragam, kata baju pada kalimat tersebut maknanya menjadi meluas sebab dapat termasuk celana, baju, topi, dan sepatu. Begitu juga dengan baju olah raga, baju dinas, dan baju militer

  1. b. Menyempit

Menyempit maksudnya adalah gejala yang terjadi pada sebuah kata yang pada mulanya mempunyai makna cukup luas, kemudian berubah menjadi terbatas hanya pada sebuah makna saja. Contoh, kata sarjana, dulu berarti ‘orang pandai’ atau ‘cendekiawan’, kini hanya bermakna ‘orang yang lulus dari perguruan tinggi’. Contoh lain, pendeta semula bermakna ‘orang yang berilmu’ dalam bahasa Melayu masih ada sisanya yaitu Za’ba, seorang tokoh penulis tata bahasa Melayu sering disebut sebagai pendeta bahasa; kini kata pendeta hanya bermakna ‘guru agama Kristen’.

  1. c. Amelioratif

Amelioratif adalah proses perubahan arti, dan arti baru tersebut dirasakan lebih tinggi atau lebih baik nilainya dari arti dulu. Sebagai misal istri/ nyonya dianggap bernilai lebih tinggi daripada kata bini. Kata karyawan nilainya lebih tinggi daripada buruh, dan sebagainya.

d. Peyoratif

Peyoratif adalah suatu proses perubahan makna, dan arti baru dirasakan lebih rendah nilainya dari makna dulu. Contoh, kata kaki tangan dulu artinya ‘pembantu’ berarti nilai lebih tinggi dari pada sekarang artinya ‘mata-mata’. Contoh lain kata jamban lebih tinggi dari pada kakus/ WC, terbukti dengan munculnya istilah jamban keluarga.

e. Perubahan Total

Yang dimaksud dengan perubahan total adalah makna yang dimiliki sekarang berubah seluruhnya dengan makna aslinya. Memang ada kemungkinan makna yang dimiliki sekarang masih ada sangkut-pautnya dengan makna asal, tetapi sangkut paut ini tampaknya jauh sekali. Contoh kata seni pada awalnya selalu dihubungkan dengan air seni ‘kencing’. Tetapi kini digunakan sepadan dengan makna kata Belanda kunst atau bahasa Inggris art, yaitu untuk mengartikan karya atau ciptaan yang bernilai halus. Misalnya dalam frase seni lukis, seni suara, seni tari, dan seni ukir. Contoh lain kata pena pada mulanya berarti ‘bulu’ Kini maknanya sudah berubah total karena kata pena berarti ‘alat tulis yang menggunakan tinta’.

  1. f. Penghalusan (eufemia)

Penghalusan adalah gejala ditampilkannya kata-kata atau bentuk-bentuk yang dianggap memiliki makna yang lebih halus, atau lebih sopan daripada kata-kata yang digantikan. Kencenderungan untuk menghaluskan makna kata tampaknya merupakan gejala umum dalam masyarakat bahasa Indonesia. Contoh:

Kata penjara dihaluskan menjadi lembaga pemasyarakatan

Kata pemecatan dihaluskan menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),

Kata korupsi dihaluskan menjadi menyalahgunakan jabatan,

Kata kenaikan harga dihaluskan menjadi perubahan harga, atau penyesuaian tarif, atau pemberlakuan tarif baru.

  1. g. Pengasaran (disfemia)

Pengasaran adalah usaha untuk mengganti kata yang maknanya halus atau bermakna biasa dengan kata yang maknanya kasar. Usaha atau gejala pengasaran ini biasanya dilakukan orang dalam situasi yang tidak ramah atau untuk menunjukkan kejengkelan. Contoh: kata masuk kotak untuk menggantikan kalah seperti dalam kalimat Rudi Hartono sudah masuk kotak; kata mencaplok dipakai untuk mengganti ‘mengambil dengan begitu saja’ seperti dalam kalimat Dengan seenaknya Israel mencaplok wilayah Mesir itu; dan kata menjebloskan yang dipakai untuk menggantikan kata memasukan seperti dalam kalimat Polisi menjebloskan pencuri itu ke dalam sel.

Namun, banyak juga kata yang sebenarnya bernilai kasar tetapi sengaja digunakan untuk lebih memberi tekanan tetapi tanpa terasa kekasaranya. Misalnya kata menggondol yang biasa dipakai untuk binatang seperti anjing menggondol tulang; tetapi digunakan seperti dalam kalimat Akhirnya regu bulu tangkis kita berasil menggondol pulang piala Thomas Cup itu. Juga kata mencuri yang dipakai dalam kalimat Kontingen Suriname berhasil mencuri satu mendali emas dari kolam renang, padahal sebenarnya perbuatan mencuri adalah suatu tindak kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

E. Penutup

1. Simpulan

Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa semua hasil proses perkembangan bahasa, baik penambahan, pengurangan, maupun penggantian dalam bidang apa saja pada bahasa termasuk bunyi, bentuk, makna dapat ditandai sebagai perubahan bahasa.

Pada dasarnya perubahan ada dua macam, yakni perubahan internal (perubahan yang terjadi di dalam bahasa itu sendiri) dan perubahan eksternal (perubahan karena pengaruh dari bahasa lain). Karena terlalu sulit membedakan secara rapi kedua jenis perubahan ini, maka tidak dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.

Perubahan bunyi dalam bahasa Indonesia banyak terjadi pada saat pergantian atau perubahan ejaan yang berlaku di Indonesia. Mulai dari ejaan Van Ophuysen sampai dengan ejaan EYD. Namun, perubahan bunyi juga terjadi akibat pengaruh serapan dari bahasa asing.

Perubahan bentuk dalam bahasa Indonesia terjadi antara lain melalui asosiasi, kontaminasi, adaptasi, pleonasme, hiperkorek, adisi, reduksi, kontraksi, metatesis, asimilasi, disimilasi, diftongisasi, monoftongisasi, anaptiksis dan haplologi.

Perubahan makna dapat terjadi karena perkembangan dalam ilmu dan teknologi, perkembangan sosial dan budaya, perbedaan bidang pemakaian, adanya asosiasi, dan adanya pertukaran tanggapan indera, sedangkan jenis perubahan makna antara lain meluas, menyempit, amelioratif, peyoratif, perubahan total, eufemia, dan disfemia.

DAFTAR PUSTAKA

Badudu, J.S. 1985. Pelik-Pelik Bahasa Indonesia. Bandung: Pustaka Prima.

Chaer, Abdul. 1994. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.

——–. 1995. Pengantar Semantik Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Fromkin, Victoria dan Robert Rodman et.al. 1988. An Introduction to Language. Australia: Harcourt Brace Javanovich Group.

Halmes, Janet. 1992. An Introduction to Sociolinguistic. London: Longman Group UK Limited.

Kerap, Gorys. 1987. Tata Bahasa Indonesia. Flores-Ende: Nusa Indah.

Kridalaksana, Harimurti. 2001. Kamus Linguistik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muslich, Masnur. 1990. Tata Bentuk Bahasa Indonesia. Malang: Yayasan Asih- Asah Asuh.

Samsuri. 1991. Analisis Bahasa. Jakarta: Erlangga.

Santosa, Kusno Budi. 1990. Problematik Bahasa Indonesia: Sebuah Analisis Praktis Bahasa Baku. Jakarta: Rineka Cipta.

Syafi’i, Imam (Ed). 1990. Bahasa Indonesia Profesi. Malang: IKIP Malang Press.

BAHASA INDONESIA MENUJU LINGUA FRANCA: Sebuah Renungan

May 18th, 2010 by warsiman

Oleh: Dr. Warsiman, M.Pd.

Pembuka

Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang sangat besar. Pemakainya adalah penduduk yang hidup membentang dari bagian pulau Sumatra paling utara sampai Irian Barat sebelah timur. Kalau Indonesia kita letakkan pada peta dunia, rentangannya akan mencakup benua Eropa atau Amerika Serikat. Bedanya dengan kedua negara tersebut adalah lautan yang dimiliki Nusantara. Negara Republik Indonesia terdiri atas lautan dengan segala isinya yang bukan main indah serta mahal-mahal harganya. Daratan yang dihuni oleh kira­-kira 220 juta penduduk itu luasnya lebih kurang hanya dari keseluruhannya. Negara tersebut sangat layak kalau sebagai batu zamrud yang tersebar di khatulistiwa dengan kecantikan yang menjadi rebutan banyak negara dunia.

Bahasa Indonesia yang berkumandang pada hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1945 itu mempunyai berbagai sifat yang layak mengangkat­nya ke mahligai lingua franca di Asia Tenggara. Bahasa Indonesia mempunyai daya mempersatukan yang luar biasa mempesonanya. Baha­sa-bahasa besar yang hidup di negeri tersebut semua tunduk kepa­danya. Tidak ada seorang Jawa atau Sunda pun, misalnya, yang berkeinginan agar bahasanya menjadi bahasa nasional. Abjad bahasa Indonesia dikenal masyarakat dunia, dan pengujarannya sangat fonemis sehingga memudahkan barang siapa pun yang mempelajarinya. Pengujaran kata-kata bahasa Indonesia sangat mudah. Untuk menge­tahui kemudahan itu, kita dapat membandingkan pengucapan katanya dengan pengucapan bahasa Inggris. Dengar pengucapan kata-kata da­lam bahasa Inggris yang sangat tidak fonemis, beg:begin; beau; beauty; been:beef; acne:acre. Dengan mengingat pengucapannya yang dipakai sekarang, banyak orang berkata bahwa ejaan bahasa Inggris itu paling kacau.

Kalau kita merenung agak lama lagi, daya pempersatu bahasa Indone­sia itu sungguh mengagumkan. Sebagai contoh, negara sekecil saja mempunyai tiga macam bahasa resmi. Kemudian, kita juga akan ingat pada negara-negara Pakistan, India, Srilangka, dan Bangladesh. Kalau tidak khilaf, di negara-negara yang lumayan besarnya itu, bahasa resmi yang digunakan bukanlah bahasa ibu, melainkan bahasa asing, ialah bahasa Inggris.

Pemerintah Indonesia pun, memang, pernah memperhatikan nasib bahasanya meski hanya sejenak. Dengan demikian, nama toko atau jalan yang berbau asing, pernah diganti. Toko De Zon diganti men­jadi Toko Matahari, Dierentuin menjadi Kebun Binatang, stewardes menjadi pramugari, padvinder menjadi pramuka, onderdeel menjadi suku cadang, dan pauze menjadi jeda.

Kita tentu merasa prihatin ketika mendengar pembinaan bahasa Indo­nesia pada waktu yang baik saja jumlah pesertanya tidak lebih dari 10%. Televisi kita, TVRI, masih terus mengadakan pembinaan bahasa Indonesia itu, tetapi waktunya tidak baik. Besar penyimak­nya belum pernah diteliti, tetapi sangat besar kemungkinan jumlah­nya jauh lebih sedikit dari 10%. Telinga orang Indonesia sekarang lebih suka mendengar kata-kata rest area daripada kata ‘tempat istirahat’ atau ‘daerah peristirahatan’, grand opening daripada ‘pembukaan raya’, grand final daripada ‘penutupan raya’, guest­house daripada ‘pesanggrahan’. Adjat Sakri, pembuat kamus kecik pada buku-bukunya itu malah mendapat julukan ‘pengada-ada’, padahal lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu justru pencinta berat bahasa Indonesia. Buku tata bahasa Indonesia karangannya yang berjudul Bangun Kalimat Bahasa Indonesia, merupakan buku tata bahasa terbaik yang pernah saya baca.

Karena melihat serta mendengar kehidupan bahasa Indonesia seka­rang, saya pun sangat seperasaan dengan Taufik Ismail yang merasa malu jadi orang Indonesia. Membaca Menulis Apresiasi Sastra (MMAS) binaannya itu bermaksud juga menyuburkan Bahasa Kesatuan Indonesia. Bacalah sekali lagi Majoi-nya itu.

Saya merasa tergolong ke dalam kelompok orang yang sangat menghormati bahasa Indonesia. Di rumah, dengan istri, dan anak, saya selalu berusaha untuk menggunakan bahasa Indonesia yang benar dengan sebaik-baiknya. Di luar rumah, dengan guru, teman, siswa, dan mahasiswa pun demikian. Anak didik saya mengira dengan demikian kehidupan kekeluargaan saya pun kaku, tidak luwes, dan tidak akrab. Kepada mereka, saya terpaksa memberikan contoh-con­toh klasik. Selama bertahun-tahun tidak dapat bertemu dengan keluarga, saya selalu berkirim surat kepada mereka dengan bahasa Indonesia baku, dengan sama sekali tidak mengganggu keakraban kekeluargaan. Saya belum pernah mengabulkan permintaan anak dan istri saya yang tidak menggunakan bahasa Indonesia baku.

Uraian di bawah ini dibuat dengan pandangan kebahasaan yang insya Allah, istikamah. Perlu kiranya dicatat bahwa bahasa Indonesia, secara linguistik, merupakan bahasa asing yang ketiga bagi saya, tetapi dalam kehidupan sehari-hari menjadi bahasa yang utama. Pendapat yang mengemuka berikut ini bersifat sementara dan tidak lekang oleh pembetulan. Perincian bahagian bahasa yang mem­peroleh pemikiran ialah:

a) penyusunan kalimat,

b) pemborosan kata,

c) penghilangan kata,

d) pencemaran kata, dan

e) penjenisan kata.

Penyusunan Kalimat

Untaian kata pertama yang tidak mengikuti kaidah, tetapi dikira benar, adalah penyusunan kalimat. Untaian kata ini dibicarakan pada bahagian pertama karena keseringan dan kepentingan pemakai­annya. Komunikasi yang paling sering dan penting dilakukan oleh media massa, baik yang tercetak maupun yang elektronis, adalah kalimat. Orang-orang penting, pembawa acara, dan para guru mem­punyai peranan penting dalam pembinaan dan perusakan kalimat ba­hasa kita. Pengaruh mereka terhadap pengguna kalimat besar sekali.

Susunan kata yang tidak mengikuti kaidah, tetapi dikira benar, se­ring digunakan oleh para pembawa acara dan pengguna papan-papan pengumuman. Di bawah ini, pekerjaan merekalah yang diutamakan.

Contoh 1:

Kepada yang terhormat Bapak Rektor serta para sesepuh dipersilahkan mengambil tempat di muka.

Penyebab kesalahan penyusunan kata-kata itu tidak jelas, tetapi di antara pembuatnya ada yang beralasan bahwa penggunaan kata depan itu bermaksud untuk meningkatkan rasa hormat. Pembaikan­nya tampak pada

Contoh 1a:

Yang terhormat Bapak Rektor serta para sesepuh diper­silakan duduk di muka.

Untaian serupa acap kita lihat tertera pada papan-papan pengu­muman.

Contoh 2:

Kepada yang merasa kehilangan dompet diharap langsung mengambilnya di kantor kami.

Dalam hal ini pun, yang dihilangkan ialah kata depan ‘kepada’. Pembaikan kalimat tersebut ada pada:

Contoh 2a:

Yang merasa kehilangan dompet diharap langsung meng­ambilnya di kantor kami.

Di bawah ini ada kalimat yang sering kita jumpai. Maksudnya mudah dipahami, mungkin karena makna kata-katanya mudah. Namun, bagi orang-orang yang mempunyai kepekaan bahasa, makna kalimat ini bermasalah.

Contoh 3:

Koruptor itu berhasil dibekuk oleh polisi di rumah te­mannya di luar negeri.

Kepada penyusun kalimat tersebut dapat ditanyakan siapa yang berhasil. Berdasarkan kaidah bahasa Indonesia, yang berhasil ialah koruptor, tetapi, logika pasti menolak hasil tersebut. Ko­ruptor tidak mungkin berkeinginan untuk ditangkap. Pihak yang menangkap adalah polisi. Perbaikan kalimat rancu itu tertera pada contoh nomor 3a.

Contoh 3a:

Polisi berhasil membekuk koruptor itu di rumah teman­nya di luar negeri.

Awalan yang harus diimbuhkan pada kata ‘bekuk’ ialah /me-/ bu­kan /di-/, untuk menunjukkan aktivitas yang dilakukan polisi. Logika perlu untuk menghindarkan diri dari kesalahan berbahasa. Misal lain terlihat pada penggunaan susunan kata berikut.

Contoh 4:

Pencuri itu dapat ditembak kakinya karena lari.

Pembaikannya ialah:

Contoh 4a:

Polisi menembak kaki pencuri karena lari.

Pencuri ditembak kakinya, karena lari.

Susunan kalimat yang berikut ini pun amat banyak kita jumpai pemakaiannya. Beberapa bulan yang lalu, saya mendengar pemakaian susunan kalimat itu dalam radio suara Giri Gresik. Contohnya ada dalam bentuk di bawah ini.

Contoh 5:

Di Benteng Pertemuan ini masih mempunyai bukti-bukti yang dapat dipercaya.

Pembaikan kalimat tersebut sesungguhnya sangat mudah bagi pe­makai yang banyak berlatih.

Contoh 5a:

Di Benteng Pertemuan ini masih ada bukti-bukti yang dapat dipercaya.

Benteng Pertemuan ini masih mempunyai bukti-buk­ti yang dapat dipercaya.

Susunan kalimat salah seperti yang ada dalam contoh di bawah ini masih sering didengar. Bahkan, dalam ujian-ujian. Para penguji meng­gunakan kalimat-kalimat rancu dalam ujiannya. Kondisi dan situasi seperti itu sangat menyulitkan. Tidak selayaknya kesalahan-kesa­lahan itu ditiru oleh teruji. Sesungguhnya, dalam mempelajari bahasa Indonesia tidak ada kemuskilan. Yang menuntut pembelajar hanya kerajinan dan kecintaan terhadap bahan yang dipelajari. Susunan kata dalam kalimat-kalimat berikut hanya meminta kehati­-hatian.

Contoh 6:

Alhamdulillah, aku memperoleh banyak manfaat dari yang aku telah kerjakan.

Pembaikan susunan kalimat itu tidak sulit. Kita hanya diminta un­tuk memindahkan satu kata yang maknanya sudah sangat dikenal. Ba­calah contoh yang berikut.

Contoh 6a:

Alhamdulillah, aku memperoleh banyak manfaat dari yang telah aku kerjakan.

Di dalam edisi ringkasnya mengenai Bangun Kalimat Bahasa Indo­nesia, Adjat Sakri membuat catatan mengenai kerancuan dalam ka­limat sebagai berikut.

  1. Kata ‘sedangkan’ dan ‘sehingga’ mengawali kalimat.

Contoh 7:

Sedangkan di belakangnya berdiri seorang perempuan montok.

Sehingga ia harus meninggalkan keluarga dan kampung ­halamannya.

Pembetulannya ada pada contoh di bawah ini.

Contoh 7a:

Di belakangnya berdiri seorang perempuan montok.

Maka ia harus meninggalkan keluarga dan kampung­ halamannya.

  1. Kalimat diawali kata ‘dengan’ atau ‘untuk’ tanpa subjek.

Contoh 8:

Dengan kondisi tersebut menguntungkan pembangunan industri pariwisata.

Pembetulannya ada pada contoh di bawah ini.

Contoh 8a:

Kondisi tersebut menguntungkan pembangunan industri pariwisata.

  1. Kata kerja nirlanggas tidak diikuti kata benda sebagai objek.

Contoh 9:

Setiap orang memahami tentang apa yang terjadi dalam dirinya.

Mereka mempersoalkan tentang peranan agama dalam kehidupan sehari-hari.

Lihat pembetulannya pada contoh di bawah.

Contoh 9a:

Setiap orang memahami apa yang terjadi dalam dirinya.

Mereka mempersoalkan peranan agama dalam ke­hidupan sehari-hari.

  1. Gabungan ‘adalah merupakan’.

Contoh 10:

Gunung Himalaya adalah merupakan gunung tertinggi di dunia.

Pembetulannya dapat dilihat dalam Contoh.

Contoh 10a:

Gunung Himalaya adalah gunung tertinggi di dunia.

Gunung Himalaya merupakan gunung tertinggi di dunia.

  1. Kalimat menjadi landung oleh penggunaan kata mewah.

Contoh 11:

Perampok itu melakukan pembunuhan terhadap pemilik rumah.

Kehadirannya di Bali adalah untuk membuka Rapat Kerja Daerah.

Masyarakat yang berkerumun di Jl. Merdeka melakukan aksi pemukulan dan penggoyangan terhadap mobil yang lewat.

Pembetulan kalimat-kalimat yang baru lewat itu ada dalam contoh­-contoh yang berikut.

Contoh 11a:

Perampok itu membunuh pemilik rumah.

Kehadirannya di Bali untuk membuka Rapat Kerja Daerah.

Orang yang berkerumun di Jl. Merdeka beraksi memukuli dan menggoyang-goyang mobil yang lewat.

  1. Pemakaian kata ‘kalau’ yang salah.

Contoh 12:

Jenderal (Pol) Bambang H. Danuri mengakui pembunuhan itu dilakukan oleh sebuah jaringan.

Pembetulannya terlihat dalam contoh.

Contoh 12a:

Jenderal (Pol) Bambang H. Danuri mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh sebuah jaringan.

Karena dalam penggunaan bahasa tidak dikenal hukuman, orang me­makai bahasa hanya sebagai alat komunikasi. Milik bahasa seper­ti penjelasan kata, pola kalimat, dan logika tidak perlu diper­hatikan dengan baik. Dengan leluasa orang memindah-mindahkan jenis kata, atau, bahkan, mengadopsi jenis kalimat asing.

Pemborosan Kata

Kata ‘pemborosan’/’keborosan’ selalu mempunyai konotasi tidak ba­gus. Di dalam pemborosan selalu ada ‘pemubaziran’/‘kemubaziran’ dan ‘penyia-nyiaan’/kesia-siaan yang sekali-kali tidak disukai oleh siapapun yang merasa berpikiran sehat. Demikian juga halnya dalam masyarakat linguistik, sia-sia itu merupakan hal yang sa­ngat tercela. Dalam pembicaraan berikutnya mengenai pemborosan kata ini kita akan banyak mengutip nama R.H.S. Hardjapamekas beserta pendapatnya. Dia adalah seorang dosen bahasa Jerman yang luar biasa besar perhatiannya terhadap bahasa Jerman. Saya berani berkata bahwa dia menyelisik semua pemakaian bahasa Indonesia. Bahasannya yang terkenal berkisar di sekitar pleonasme, kontaminasi, pemenggalan kata, delisi, kemubadiran, penggantian kata, struktur asing, penerjemahan, dan pembinaan bahasa. Bagian bahasa yang mendapat perhatian dalam uraian ini hanya susunan kalimat, pem­borosan kata, pencemiran kata, delisi, pencemaran kata, dan pen­jenisan kata.

Pemborosan kata mempunyai tempat khusus dalam pandangan kebahasaan ketiga orang terpenting Taufiq Ismail, Adjat Sakri, dan Sobri Har­djapamekas. Malu Aku Jodi Orang Indonesia (MAJOI) merupakan kum­pulan 100 sanjak karya Taufiq yang memanpatkan bahasa Indonesia. Itulah sebabnya saya yakin bahwa isi buku tersebut anti pemborosan. Adjat Sakri memilih kata ‘lewah’ yang melukiskan ketumpah-ruahan, kemewahan, anti pemborosan. Bagi Sobri Hardjapamekas, pleonasme merupakan mubazir yang harus dihindari dan dihilangkan. Doanya di bawah lindungan Ka’bah di Mekkah: ‘Ya Allah, bebaskan anak-­anak Indonesia dari biaya sekolah.’ Sungguh mulia, menjauhkan keborosan.

Kata-kata pemborosan yang dicatat Hardjapamekas, di antaranya: kami-kami, kita-kita, mereka-mereka, sangat .., sekali, agak­ sedikit, adalah merupakan, amat sangat, saling baku hantam, sa­ling tolong-menolong, saling duduk berjauhan.

Penghilangan Kata

Penghilangan kata, menyebar luas dalam kehidupan sehari-hari orang Indonesia. Contoh penghilangan kata tertera sebagai ber­ikut.

Minggu yang lalu menjadi minggu lalu, sesuai dengan rencana men­jadi sesuai rencana, yang merupakan pembicara menjadi merupakan pembicara, yang hadir dalam pernikahannya menjadi hadir dalam pernikahannya. Kebalikan dari penghilangan ialah penambahan. Penam­bahan di sini bersifat mubazir. Contohnya: namun menjadi namun demikian, Yth. Bapak Gubernur menjadi Kepada Yth. Bapak Gubernur, dibangunnya lalu lintas menjadi dengan dibangunnya lalu lintas.

Penjenisan Kata

Pembicaraan pada bahagian ini sangat sukar. Pemakai bahasa Indo­nesia yang tidak memperhatikan jenis kata sangat banyak jumlahnya. Kesulitan itu bertambah, karena kontak bahasa Indonesia dengan ba­hasa asing yang tidak dikuasai oleh pemakai bahasa Indonesia. Kita ambil contoh kecil yang sangat sering kita dengar mengenai penggu­naan kata ‘fokus’. Orang menyerap kata tersebut mungkin dari bahasa Belanda, mungkin pula dari bahasa Inggris. Penggunaan kata fokus itu dapat dilihat pada contoh-contoh di bawah ini.

Contoh:

  1. Penelitiannya fokus pada kekeliruan dan kesalahan berbahasa.
  2. Saya yakin bahwa perhatian saya selalu fokus pada keselamat­an anak-anak saya.
  3. Minat kumbang pembuat madu itu fokus pada perjalanan pan­jang menuju daerah tempat makanannya.

Dalam semua kalimat contoh tersebut kata ‘fokus’ itu diperlakukan sebagai kata kerja, bukan kata benda. Kalau kata tersebut digu­nakan sebagai kata kerja maka perbaikannya dapat kita pahami dari contoh-contoh berikut ini.

Contoh:

  1. Penelitiannya berfokus/terfokus pada kekeliruan dan kesa­lahan berbahasa.
  2. Saya yakin bahwa perhatian saya selalu terfokus/berfokus pada keselamatan anak-anak saya.
  3. Minat kumbang pembuat madu itu terfokus/berfokus pada per­jalanan panjang menuju daerah tempat makanannya.

Ketidaktahuan aturan dalam penjenisan kata tersebut dapat menim­bulkan kesalahan lain yang acap kita dengar. Kita ambil contoh yang sangat mudah, adalah kata ‘mungkin’. Kata itu merupakan jenis kata sifat, tetapi sering ditempatkan sebagai kata benda dengan mengubah bentuknya menjadi ‘kemungkinan’. Contoh penggunaanya dalam kalimat kita berikut ini.

Contoh:

Dia tidak bisa menjawab, kemungkinan karena tidak menger­ti pertanyaannya.

Pembaikan penggunaan kata tersebut dapat dilihat pada misal di bawah ini.

Contoh:

Dia tidak bisa menjawab, mungkin karena tidak mengerti pertanyaannya.

Penutup

Pada bagian akhir uraian ini, saya akan mengutip sepenuhnya kata-kata yang ditulis oleh Hardjapamekas pada tahun 1991.

  1. Masyarakat yang membuat kesalahan bahasa Indonesia umumnya tidak atau belum mengetahui bahasa yang benar. Jadi, mereka yang belum mengetahuinya harus diberitahu. Bagaimana caranya? Penulis meng­usulkan agar BP3B menyusun kamus Salah-Benar ukuran mini yang masuk saku kemeja agar dapat dibawa kemana-mana sebagai ‘vade­mecum’ yang wajib dimiliki oleh setiap warganegara Indonesia mulai dari SD sampai kepada orang asing yang bekerja di Indo­nesia dengan harga yang serendah-rendahnya dan dapat juga dijual kepada para wisatawan.
  2. Kepada BP3B diusulkan juga agar ruang ‘Mencermatkan Pemakaian Bahasa Indonesia’ dihidupkan kembali.
  3. Memang secara psikologis kekacauan bahasa Indonesia kini tidak mengherankan jika diingat bahwa bahasa umumnya mencerminkan jiwa masyarakat pada kurun waktu tertentu.

Di sebuah koran ternama di Jawa Timur seorang pemperhati bahasa dari Surabaya pernah menulis: Bahasa Indonesia menderita schizo­phrenie’. Penulis sendiri waktu itu hanya berkomentar dengan istri bahwa, ‘Bukan bahasa Indonesia yang menderita, melainkan masyarakatnya’.

Saya berbuat demikian, seperti yang sudah saya katakan, bahasa In­donesia bukanlah bahasa ibu saya. Saya masih berbuat banyak kesalah­an dalam berbahasa Indonesia. Namun, pada suatu ketika, insya Allah, kami sekeluarga dapat menggunakan bahasa Indonesia yang benar dengan baik. Amin!

Daftar Pustaka

Hardjapamekas, S. 1996. Quo Vadis Bahasa Indonesia. Bandung: IKIP Bandung.

Ismail, T. 2005. Malu (Aku) Jadi Orang Indonsia. Jakarta: Yayasan Amanda.

Sakri, A. 1995. Bangun Kalimat Bahasa Indonesia. Bandung: ITB.

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA NASIONAL

May 18th, 2010 by warsiman

Oleh: Dr. Warsiman, M.Pd.1

A. Pembuka

Sejak ditetapkan sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 September 1928, bahasa Indonesia terus mengalami perkembangan. Lebih-lebih setelah pemerintah secara resmi mengangkatnya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, pemakaian bahasa Indonesia menjadi lebih luas. Bahkan, hampir semua bidang kehidupan di negeri ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar perhubungan.

Sebagai alat komunikasi dan interaksi, bahasa Indonesia tidak mungkin menghindari kontak dengan bahasa-bahasa lain, termasuk dengan bahasa daerah. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bahasa daerah yang ada di negeri kita ribuan jumlahnya. Demikian pula masuknya bahasa asing sebagai konsekuensi perkembangan global, tidak mungkin kita hindari. Justru bahasa daerah dan bahasa asing tersebut dapat memperkaya bahasa Indonesia terutama dari segi perbendaharaan kata (Badudu, 1979:7). Sungguhpun bahasa Indonesia diperkaya oleh bahasa lain, tetapi tidak sampai pada segi struktur bahasa. Karena itu bahasa Indonesia tetap dapat menunjukkan jati dirinya (Warsiman, 2007:1-2).

Dalam upaya pembinanaan dan pengembangan bahasa Indonesia, sejak tahun 1938 hingga dewasa ini setidaknya telah delapan kali kongres bahasa diselenggarakan. Kebijaksanaan pembakuan bahasa, pedoman peristilahan, pedoman penyerapan dan sebagainya, terus dilakukan agar bahasa Indonesia mencapai kesempurnaan dan dapat menunjukkan jati dirinya.

B. Kebijaksanaan Bahasa

Kata kebijaksanaan yang sering dipertukarkan dengan kata kebijakan sesungguhnya memiliki arti yang sangat berbeda. Kata Kebijaksanaan dalam istilah Inggris adalah policy, berbeda dengan kata kebijakan yang dimaknai sebagai wisdom. Kata kebijaksanaan bila diartikan secara harfiah dapat bermakna menentukan sikap atau mengambil keputusan. Biasanya kebijaksanaan dipakai dalam keadaan yang mendesak atau penting. Menurut Syamsuddin (1985:81) kebijaksanaan bertalian erat dengan masalah-masalah penting dan kadang-kadang mendesak untuk diambil suatu keputusan. Kebijaksanaan biasanya diambil apabila ketentuan teknis yang jelas belum ada bagi penyelesaian masalah.

Berdasarkan penjelasan tersebut tersirat bahwa kebijaksanaan harus diambil oleh seseorang yang berwenang dan berkompeten dengan permasalahan yang dimaksud, sekalipun hasil kebijaksanaan yang diambil tersebut terkadang bisa jadi sangat subjektif. Untuk menghindari subjektivitas, seorang pengambil kebijaksanaan perlu berkaca pada aturan yang lebih tinggi statusnya, misalnya undang-undang atau peraturan-peraturan formal yang berlaku di atasnya.

Sampai dengan dewasa ini kata kebijaksanaan sering terdengar, terutama berkaitan dengan layanan publik. Sungguhpun kemajuan zaman telah merambah kehidupan di sekitar kita, dan segala sesuatu telah dibuatkan regulasi atau dengan kata lain telah diatur secara teknis, tetapi karena kompleksitas kehidupan, kebijaksanaan tetap saja muncul untuk menengahi suatu persoalan kehidupan. Dalam suatu dimensi kehidupan masyarakat yang demikian luas, tidaklah cukup diatur dengan suatu peraturan atau undang-undang, karena ciri masyarakat bukanlah homogen, melainkan hitrogen yang masing-masing mempunyai perasaan, kemauan, dan kebutuhan yang tidak sama.

Berbeda halnya dengan kehidupan yang bersifat pasti atau eksak, kehidupan sosial amatlah rumit, karena memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks. Tidak terkecuali permasalahan yang berkaitan dengan bahasa, karena bahasa bagian dari kehidupan sosial. Sebagai bagian dari kehidupan sosial, bahasa memegang peranan yang amat penting. Kepentingan bahasa itu hampir mencakupi segala bidang kehidupan, karena segala sesuatu yang dihayati, dialami, dirasakan, dan dipikirkan oleh seseorang hanya dapat diketahui orang lain jika telah diungkapkan dengan bahasa, baik lisan maupun tertulis.

Kata kebijaksanaan bila dikaitkan dengan bahasa, terutama bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, dapat memunculkan persepsi terhadap kebutuhan akan pembakuan pada semua level kebahasaan, kebutuhan akan pedoman-pedoman berbahasa, pedoman peristilahan, pedoman akan penyerapan unsur asing, penentuan ide-ide pengembangan dan pembinaan, penentuan bahasa nasional, bahasa persatuan, bahasa pengantar dan lain-lain. Termasuk juga kebijaksanaan terhadap pembinaan dan pelestarian bahasa daerah, karena bahasa daerah merupakan khasanah pemerkaya kebudayaan bangsa.

1. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo

Hasil kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo Jawa Tengah, memberikan penegasan tentang kedudukan bahasa Indonesia serta pengembangan dan pembinaannya untuk semakin dimantapkan. Dalam amanat tersebut dijelaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia diusulkan agar dijadikan sebagai bahasa resmi dan bahasa pengantar di dalam perwakilan dan perundangan.

Untuk mewujudkan amanat kongres bahasa Indonesia I tersebut, pemerintah mengambil suatu kebijaksanaan dengan menetapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, pada tanggal 18 Agustus 1945, dua hari setelah kemerdekaan, pemerintah menetapkan bahasa nasional kita adalah bahasa Indonesia. Demikian pula kedudukannya sebagai bahasa negara, pemerintah menetapkan kebijaksanaan mengangkat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Kebijaksanaan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada Bab XV, Pasal 36, yang selengkapnya berbunyi ”Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Landasan konstitusional ini memberikan kedudukan yang kuat bagi bahasa Indonesia untuk digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dan dalam menjalankan tatapemerintahan.

Berdasarkan kedudukan itu, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara, usaha pelestarian, pembinaan dan pengembangannya diwajibkan bagi setiap warga negara yang merasa dirinya sebagai bangsa Indonesia. Imbauan tentang kewajiban itu telah ditetapkan oleh pemerintah, baik melalui ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan MPRS tahun 1966 misalnya, ditegaskan agar kita terus meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu yang ampuh. Di samping itu, dalam ketetapan MPR 1978 dan 1983, juga dirumuskan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilaksanakan dengan mewajibkan penggunaannya secara baik dan benar. Rumusan itu juga ditujukan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di dalam pendidikan dan pengajaran agar perlu semakin ditingkatkan dan diperluas hingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat luas (Mustakim, 1994:13).

Sebagai tindak lanjut dari ketetapan MPR tersebut, dalam GBHN tahun 1988 ditegaskan kembali bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia akan ditingkatkan melalui jalur pendidikan baik formal maupun nonformal. Dengan penegasan itu, semua jenjang dan jalur pendidikan di Indonesia mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.

Landasan konstitusional tersebut memberikan gambaran bahwa masalah bahasa Indonesia adalah masalah kita bersama, sehingga upaya pembinaan dan pengembangannya pun menjadi tanggung jawab kita sebagai bangsa Indonesia. Jadi, bukan hanya menjadi tanggung jawab para pakar dan para pembina bahasa Indonesia.

Tambahan lagi, dalam upaya pengembangan dan pembinaan bahasa, amanat kongres bahasa Indonesia I menegaskan perlunya penyempurnaan atau pembaharuan ejaan bahasa Indonesia. Hal yang amat penting dan menjadi perhatian dalam kongres bahasa Indonesia I tersebut adalah perlunya menyusun tatabahasa baku, pengembangan leksikon dan penertiban atau perbaikan bahasa surat kabar, karena implementasi dari kebijaksanaan tersebut akan diemban oleh surat kabar. Hal lain yang juga menjadi perhatian kongres adalah perlunya mendirikan Institut Bahasa Indonesia, atau Fakultas Sastra dan Filsafat. Lembaga semacam itu dianggap penting sebagai sarana pengembangan, penyebarluasan dan pembinaan bahasa Indonesia.

2. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan

Hasil kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan yang menyangkut kedudukan bahasa memutuskan bahwa: (1) politik bahasa Indonesia dalam hubungannya dengan bahasa daerah dan bahasa asing supaya digariskan dengan jelas; (2) perlu dibangkitkan rasa cinta bahasa Indonesia dan peningkatan harga diri dengan menggunakan bahasa Indonesia; dan (3) perlu ditegaskan bahwa, bahasa Indonesia memang dari bahasa Melayu tetapi disesuaikan dengan pertumbuhannya.

Berkaitan dengan poin pertama yakni, hubungan antara bahasa Indonesia dengan bahasa daerah dan bahasa asing dapat dijelaskan bahwa kedua bahasa itu memiliki sumbangsih yang amat penting terhadap perkembangan bahasa dan bangsa Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam konstitusi kita bahwa ”bahasa-bahasa daerah yang dipakai di wilayah negara Republik Indonesia perlu dipelihara dan di kembangkan”. Bahasa daerah adalah salah satu unsur kebudayaan daerah, dan kebudayaan daerah adalah unsur kebudayaan nasional yang tengah kita bina dan kembangkan. Bahkan, keberadaan bahasa daerah justru diperlukan untuk pembinaan bahasa Indonesia sendiri. Hal ini dapat kita lihat pada proses pengajaran di jenjang pendidikan tingkat rendah di negara kita ini yang masih menggunakan bahasa ibu atau bahasa daerah sebagai bahasa pengantar, mengingat tidak semua anak negeri ini terlahir dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama.

Kedudukannya sebagai bahasa daerah, ia memiliki fungsi: (1) sebagai lambang kebanggan daerah; (2) lambang identitas daerah; dan (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat (Depdikbud, 1981:149). Selanjutnya, dalam hubungannya dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai: (1) pendukung bahasa nasional; (2) bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah-daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia serta matapelajaran lain; dan (3) alat pengembangan serta pendukung kebudayaan daerah (Depdikbud, 1981:149).

Demikian pula keberadaan bahasa asing di Indonesia bahwa fungsi bahasa asing secara umum harus didasarkan kepada tujuan pendidikan itu sendiri, yaitu mencetak manusia Pancasila yang trampil dalam pembangunan. Dengan demikian, bahasa asing harus dikuasai sedemikian rupa sehingga dapat dipakai sebagai alat untuk membantu mempercepat proses pembangunan negara dan bangsa.

Penggunaan bahasa asing harus pula dapat membantu mewujudkan politik luar negeri yang bebas dan aktif termasuk mengadakan persahabatan dengan semua negara di dunia. Di samping dasar tujuan tersebut, kita tidak boleh melupakan faktor-faktor lain yang akan menentukan urutan bahasa asing yang harus diprioritaskan dan diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia. Faktor-foktor yang menentukan di dalam pemilihan bahasa asing antara lain ialah faktor politik, keagamaan, kebudayaan, dan ekonomi (Kartono dalam Depdikbud, 1981:125).

Di Indonesia bahasa asing yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan adalah bahasa Inggris. Bahasa Inggris sebagai bahasa asing pertama di Indonesia didasarkan atas posisinya sebagai bahasa internasional, bahasa ilmu pengetahuan, teknologi modern, perdagangan, politik dan sebagainya. Pendek kata, hampir semua bidang kehidupan, bahasa Inggris dipakai sebagai sarana penyampaian. Dasar tersebut selaras dengan faktor penentuan dan pemilihan bahasa asing yang akan kita prioritaskan.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 096/1967 secara tegas telah menggariskan bahwa pengajaran bahasa asing tak lain fungsinya ialah: sebagai alat untuk mempercepat proses pembangunan negara dan bangsa; membentuk persahabatan dengan bangsa-bangsa lain; dan menjalankan kebijaksanaan luar negeri (foreign policy) kita, sedangkan tujuan nasional dalam pengembangan ketrampilan berbahasa asing (dalam hal ini adalah bahasa Inggris) sesuai dengan keputusan pemerintah dan sesuai dengan kegunaanya ialah agar kita memiliki kompetensi: (1) kemampuan membaca secara efektif; (2) kemampuan mengerti bahasa lisan; dan (3) kemampuan berbicara (Depdikbud, 1981:139). Berdasarkan uraian tersebut, kekhawatiran terhadap terdesaknya kedudukan bahasa Indonesia tidak perlu terjadi. Baik bahasa daerah maupun bahasa asing posisinya akan tetap menjadi bahasa pendukung bahasa Indonesia.

Selanjutnya, berkaitan dengan poin dua tentang perlunya dibangkitkan rasa cinta bahasa Indonesia dan peningkatan harga diri dengan menggunakan bahasa Indonesia, tampaknya sejak kongres bahasa Indonesia II mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan. Kebijaksanaan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di semua jenjang pendidikan berpengaruh luas terhadap persepsi status sosial di tengah masyarakat. Bahkan, menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari dianggap sebagai kaum terpelajar atau kaum intelek.

Amanat kongres bahasa Indonesia II berikutnya adalah berkaitan dengan perlunya ditegaskan kembali bahwa bahasa Indonesia adalah berasal dari bahasa Melayu tetapi disesuaikan dengan pertumbuhannya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bakry (1981:165) bahwa bahasa Indonesia yang kita angkat sebagai bahasa nasional dan bahasa negara ini berasal dari bahasa Melayu Riau. Sungguhpun berasal dari bahasa Melayu Riau, tetapi dalam perkembangannya ia telah mengalami perubahan yang signifikan. Ciri sebagai bahasa Melayu Riau hampir sudah tidak terlihat lagi. Bahkan, bahasa Melayu sendiri pada saat ini sudah dianggap sebagai bahasa asing bila di sandingkan dengan bahasa Indonesia (Depdikbud, 1981:136).

3. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia III tahun 1978 di Jakarta

Untuk mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, serta untuk meningkatkan pengguna dan penggunaanya dalam wilayah negara Indonesia, kongres bahasa Indonesia III di Jakarta merekomendasikan agar kemahiran berbahasa Indonesia dijadikan sebagai persyaratan penerimaan pegawai negeri. Rekomendasi yang kedua, agar pemerintah menggariskan suatu kebijaksanaan di dalam kebudayaan.

Rekomendasi tentang kemahiran berbahasa Indonesia agar dijadikan sebagai persyaratan penerimaan pegawai negeri telah diimplementasikan oleh pemerintah. Bahkan, hingga dewasa ini pemerintah masih menjadikan uji tes kemahiran berbahasa Indonesia tetap dipertahankan sekalipun pada kenyataannya materi tes bahasa Indonesia (akhir-akhir ini) tidak menekankan pada kemahiran secara praktis, melainkan hanya bersifat teoretis.

Berkenaan dengan pengembangan, kongres bahasa Indonesia III menyerukan terhadap perlunya penyusunan pedoman lafal baru, kamus baku, tatabahasa baku, dan perlu pula ada usaha pemodernan bahasa Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Muliono (Depdikbud, 1981:33-34) bahwa kebakuan bahasa Indonesia akan dapat mengemban empat fungsi, yaitu (1) fungsi pemersatu; (2) fungsi penanda kepribadian; (3) fungsi penambah wibawa; dan (4) fungsi sebagai kerangka acuan.

Fungsi sebagai pemersatu telah terbukti selama ini bahwa bahasa Indonesia mampu mengikat kebinekaan rumpun dan bahasa yang ada dengan mengatasi batas-batas kedaerahan dan fungsi ini dapat ditingkatkan lagi dengan lebih mengintensifkan usaha berlakunya suatu bahasa baku yang adab dan yang menjadi salah satu ciri manusia Indonesia yang modern.

Fungsi sebagai penanda kepribadian yang dijalankan oleh bahasa baku dapat terlihat dalam pergaulan dengan bangsa lain jika orang Indonesia tetap menggunakan bahasa Indonesia untuk membedakan dirinya dengan bangsa lain. Dengan berbahasa Indonesia kita dapat menunjukkan identitas kita, dan jika fungsi ini dapat dipraktekkan secara luas, maka bahasa Indonesia dapat dianggap melaksanakan peranannya sebagai bahasa nasional yang baku.

Fungsi ketiga bahasa Indonesia sebagai penambah wibawa merupakan unsur yang menduduki tempat tertinggi pada skala tatanilai dalam masyarakat bahasa. Bahasa baku yang dipakai oleh kalangan masyarakat yang berpengaruh dapat menambah wibawa pada setiap orang yang menguasai bahasa itu dengan mahir. Selain itu, penggunaan bahasa baku yang dipautkan dengan hasil teknologi dan kebudayaan yang baru juga dapat menambah kewibawaan yang tinggi. Misalnya, nama-nama Inggris yang masih asing itu kita ganti dengan bahasa Indonesia yang baku akan mengesankan (mengidentikkan) bahasa Indonesia dengan masyarakat dan kehidupan yang modern.

Berkaitan dengan Pembinaan, kongres bahasa Indonesia III menggariskan perlunya dibentuk Dewan Nasional Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, perlu dilaksanakan penataran guru-guru bahasa, perlu pembinaan ketrampilan mengarang, dan perlu pembinaan bahasa daerah.

Pemerintah telah berupaya mewujudkan hasil kongres tersebut dengan melakukan berbagai langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan bahasa. Upaya yang paling nyata adalah sosialisasi penggunanan bahasa Indonesia di berbagai tempat dengan mengganti nama-nama asing ke dalam bahasa Indonesia, serta mencarikan padanan kata bahasa asing dalam bahasa Indonesia, dan sosialisasi tersebut terus dilakukan.

Berkaitan dengan pembinaan guru-guru bahasa, pemerintah telah berupaya melakukan lakah kebijakan dengan memberikan bekal pemahaman yang cukup terhadap guru-guru bahasa Indonesia melalui penataran-penataran kebahasaan. Upaya tersebut ditempuh karena pemerintah menganggap guru merupakan ujung tombak pembinaan bahasa melalui anak didik secara langsung tentang kebahasaan.

Selain itu, pembinaan bahasa daerah juga terus dilakukan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang berhubungan dengan Bab XV, pasal 36, yang menyatakan bahwa bahasa-bahasa daerah yang masih dipakai sebagai alat perhubungan yang hidup dan dibina oleh masyarakat pemakainya dihargai dan dipelihara oleh negara karena bahasa-bahasa itu adalah bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup (Halim, dalam Depdikbud, 1984:21).

4. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia IV tahun 1983 di Jakarta

Kongres bahasa Indonesia IV tahun 1983 di Jakarta menetapkan beberapa hal penting. Keputusan penting tersebut adalah berupa simpulan dan usul tindak lanjut dalam hubungannya dengan masalah-masalah lingkup bidang: (1) bahasa, (2) pengajaran bahasa; dan (3) pembinanan bahasa dalam kaitannya dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional.

a. Bidang Bahasa

Jika ditilik kembali sejak kelahiranya, bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi sosial, sebagai penyampai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagai sarana pranata pemerintahan telah mencapai kemajuan yang cukup mantap. Demikian pula banyaknya buku ilmu pengetahuan yang ditulis dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menunjukkan bahwa bahasa Indonesia dapat memerankan fungsinya dengan baik sebagai alat penyebar ilmu pengetahuan.

Dalam perannya yang demikian strategis tersebut perkembangan bahasa Indonesia tidak mustahil akan bersentuhan dengan pengaruh masyarakat yang memahaminya, terutama nilai budaya maupun tingkah laku sosialnya. Sentuhan yang terjadi di satu sisi dapat memperkaya linguistik bahasa Indonesia yang merupakan milik kita bersama, di sisi yang lain dapat menimbulkan keanekaragaman. Tanpa pembinaan yang berhati-hati dan dilakukan dengan seksama, tidak mustahil ragam-ragam tersebut akan semakin menyimpang jauh dari poros inti bahasa kita (Syamsuddin 1985: 87).

Sampai sejauh ini penyimpangan ragam baku tersebut telah menjalar di tengah-tengah masyarakat kita. Hal ini dapat kita lihat betapa banyaknya pemakaian bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa yang baik dan benar. Yang sangat memprihatinkan bukan hanya masyarakat awam saja yang mengalami penyimpangan tersebut, melainkan masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat terpelajar atau intelek juga telah melakukan penyimpangan. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan itu berkisar pada: (1) pemakaian kalimat, pemakaian tanda baca, pengelompokkan wacana yang tidak mengungkapkan jalan pikiran yang jernih, logis dan sistematis; (2) pemakaian istilah asing yang sebenarnya ada padanan kata dalam bahasa Indonesia, atau yang memiliki ciri-ciri semantik sama dan telah umum dipakai; (3) pemakaian istilah teknis yang tidak seragam dalam pengetahuan; (4) pengucapan kata yang menyimpang dari kaidah yang dianggap baku; dan (5) pengejaan kata atau frase yang tidak taat asas.

Kebijaksanaan pemerintah yang memungkinkan untuk diambil sebagai jawaban dari permasalahan yang muncul tersebut adalah sebagai berikut: (1) perlunya disusun tatabahasa baku bahasa Indonesia sebagai tatabahasa acuan yang lengkap; (2) perlunya disusun kamus besar bahasa Indonesia yang memuat tidak hanya bentuk-bentuk leksikon, tetapi juga lafal yang dianggap baku kategori sintaktik setiap kata, dan batasan serta contoh pemakaian yang lengkap; (3) perlunya peyusunan kamus bahasa daerah yang merupakan sumber untuk memperkaya bahasa nasional; (4) perlunya dipergiat penulisan dan penerjemahan huku-buku yang bermanfaat bagi pelbagai bidang; (5) perlunya pusat bahasa mengkoordinasikan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah yang lain yang berkecimpung dalam bidang ilmu pengetahuan untuk menyeragamkan istilah-istilah ilmu pengetahuan; (6) perlunya sikap berhati-hati dalam memilih unsur bahasa asing; (7) perlunya mahasiswa mendapat latihan ketrampilan menulis karya ilmiah bahasa Indonesia yang benar; dan (8) perlunya ditetapkan pedoman transliterasi yang benar (Syamsuddin, 1985:88).

b. Bidang Pengajaran Bahasa

Secara umum tujuan pengajaran bahasa Indonesia di lembaga lembaga pendidikan adalah untuk memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Tujuan tersebut jika ditinjau dari sudut pemakai dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) tercapainya pemakaian bahasa Indonesia baku yang cermat, tepat, dan efesien dalam berkomunikasi; (2) tercapainya pemilikan ketrampilan berbahasa Indonesia baik dalam penggunaannya sebagai alat komunikasi maupun dalam ilmu pengetahuan yang sahih; (3) tercapainya sikap positif terhadap bahasa Indonesia, yaitu sikap yang erat kaitannya dengan rasa tanggung jawab yang tampak dari perilaku sehari-hari (Syamsuddin, 1985:89).

Kaitan antara fungsi bahasa dengan pendidikan nasional setidaknya terurai dalam empat hal pokok. Keempat hal itu ialah: (1) sebagai matapelajaran pokok, artinya bahasa Indonesia yang diajarkan hendaknya adalah bahasa Indonesia dengan ciri serta syarat ragam bahasa baku, baik lisan maupun tulis, dan sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang berfungsi sebagai bahasa modern; (2) sebagai bahasa pengantar di semua jenis dan jenjang lembaga pendidikan, artinya bahasa Indonesia yang diajarkan hendaknya memiliki ciri dapat menjalankan tugas sebagai alat komunikasi; (3) sebagai bahasa penalaran; dan (4) sebagai bahasa pengungkap pengembangan diri dari hasil pendidikan. Sebagai bahasa penalaran dan pengungkap pengembangan diri hanya dapat diwujudkan jika bahasa Indonesia tersebut memiliki bentuk yang estetis (fleksibel), luwes sehingga dapat dipergunakan untuk mengekspresikan makna-makna baru, dan mempunyai ragam yang sesuai dengan jenjang lembaga pendidikan tersebut (Syamsuddin, 1985:89).

Pengajaran bahasa Indonesia yang mengarah pada model pengajaran komunikatif masih belum secara intens dilakukan. Model pengajaran yang dilakukan selama ini masih model terstruktur yang hanya mengajarkan bahasa dari segi teoretis. Kepraktisan bahasa sebagai komponen komunikasi belum begitu diperhatikan. Demikian pula pengajaran sastra bahwa pengajaran sastra selama ini hanya memberi beban kepada siswa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sayuti (1994:1) bahwa pengajaran bidang sastra sejak tahun 1950-an sampai dengan tahun-tahun terakhir ini masih saja mengarah kepada hal-hal yang bersifat hapalan sejarah. Bahkan, sejak tahun 1955 telah muncul beberapa kritik dari para sastrawan atas ketidakpuasanya terhadap hasil pembelajaran sastra terutama terkait dengan apresiasi sastra (Sayuti, 1994:1). Menurutnya pengajaran sastra selama ini telah menyimpang dari amanat kurikulum.

Memang kenyataan yang terjadi selama ini pengajaran sastra telah jauh membawa anak kepada berbagai kegiatan yang menjenuhkan, membosankan. Bahkan, menimbulkan kebencian terhadap sastra. Dalam kegiatan tersebut anak dituntut untuk menghafal, mencatat, mencari dan sebagainya berbagai hal tentang sastra, dan kemampuan untuk itu dijadikan sebagai dasar penetapan nilai oleh guru. Pendeknya, pengajaran sastra benar-benar dirancang untuk mencapai tujuan kurikuler, dan anak harus menanggung beban kewajiban sebagai kompensasi nilai untuk menentukan statusnya di dalam kelas (Sumarjo, 1995:42). Kegiatan yang demikian itu secara mental psikologik membebani anak, baik anak yang mampu, lebih-lebih anak yang tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, para guru masih banyak tampil sebagai tokoh pemberi beban, bukan sebagai tokoh pemberi teladan (Gani, 1988:125-169). Pola pengajaran yang demikian itu tidak saja membosankan, tetapi lebih jauh lagi dapat menciptakan pemahaman yang keliru tentang sastra. Anak terpaku pada pemahaman bahwa membaca puisi misalnya, berarti membaca latar belakang kehidupan penyairnya, latar belakang zamannya dan bentuk-bentuk puisi yang ditulisnya (Gani, 1988:169-170).

Untuk mengembangkan tindakan yang mendasar dalam memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa sebagai sarana pendidikan dan pengajaran, perlu tindak lanjut yang efesien dari pemerintah. Tindak lanjut yang memungkinkan untuk diambil demi memenuhi harapan tersebut adalah sebagai berikut: (1) mutu pengajaran bahasa Indonesia di semua jenis dan jenjang pendidikan perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dimulai dengan meningkatkan kemampuan guru Bahasa Indonesia, pengembangan bahan pelajaran yang sesuai dengan fungsi komunikatif dan integratif bahasa, dan kebudayaan serta penalaran, pemberian pengalaman belajar kepada siswa; (2) memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran dan pola kebijaksanaan nasional kebahasaan harus disusun. Hal ini dapat dilakukan dengan penentuan strategi pengajaran, pengembangan tatabahasa anutan, penggunnaan tatabahasa yang baik dan benar, kemantapan kemampuan berbahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk berbagai macam kenaikan pangkat dan tingkat, pemanfaatan media massa sebagai model penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar; (3) pengajaran sastra perlu ditekankan pada aspek apresiasi; (4) bahan pelajaran bahasa Indonesia perlu mencakup latihan menyimak, berbicara, membaca dan menulis serta perlu pula dikembangkan ketrampilan membaca (membaca cepat); (5) pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia hendaknya memanfaatkan organisasi profesi dan lembaga kemasyarakatan; (6) pembinanan apresiasi sastra perlu dilaksanakan sedini mungkin; (7) perlu dikembangkan bahan pengajaran bahasa Indonesia yang dibutuhkan bagi bidang-bidang khusus, selain ditujukan kepada berbahasa secara umum di sekolah; (8) pendidikan dalam suasana kedwibahasaan yang strateginya bertujuan menjamin hak hidup bahasa dan kebudayaan daerah hendaknya mempunyai nilai positif; (9) kurikulum lembaga pendidikan tinggi hendaknya memasukkan program pendidikan bahasa Indonesia; (10) hasil penelitian kebahasaan dan pengajaran bahasa hendaknya disebarluaskan dan dimanfaatkan; dan (11) pelaksanaan wajib belajar perlu dimanfaatkan untuk menyukseskan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia (Syamsuddin, 1985:90).

c. Bidang Pembinaan Bahasa

Fungsinya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki peranan yang amat penting terhadap pembangunan nasional. Segala kebijaksaan pemerintah akan diteruskan ke masyarakat melalui sarana komunikasi bahasa Indonesia. Namun, pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.

Para pembina bahasa mensiyalemen bahwa banyak lembaga-lembaga, badan-badan dan organisasi-organisasi masyarakat juga pemerintah belum menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Yang lebih memprihatinkan lagi, bahasa Indonesia yang digunakan dalam ilmu hukum, ilmu administrasi dan lain-lain, banyak yang menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Tak kurang dari media massa yang merupakan salah satu sarana penting untuk pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, pada kenyataannya juga masih memiliki banyak kelemahan. Pendek kata, pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia masih perlu terus ditingkatkan.

Banyak hal yang harus kita lakukan untuk pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia agar berjalan dengan efektif. Beberapa langkah tindak lanjut berikut ini perlu diambil guna menjawab permasalahan tersebut. Tindak lanjut yang dimaksud ialah: (1) perlu usaha sungguh-sungguh penggunaan bahasa Indonesia di segala bidang, terutama bidang hukum dan perundang-undangan; (2) semua aparatur pemerintah terutama yang terlibat langsung dalam pelaksanaan, perencanaan, penyusunan, pengesahan dan pelaksanaan hukum, harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memadai, sehingga produk hukum/ undang-undang tidak taksa (ambigu); (3) semua petugas pemerintahan khususnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti lurah (kepala desa), guru, juru penerangan, penyiar TV/ radio dan staf redaksi media cetak, harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memadai; (4) perlu diambil kebijaksanaan yang memungkinkan terciptanya iklim kebahasaan yang kondusif dengan menertibkan istilah-istilah asing yang tidak perlu untuk diganti dengan kata/ istilah Indonesia; (5) pembekalan generasi muda untuk berdisiplin berbahasa Indonesia; (6) perlu penugasan para ahli bahasa di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta; (7) perlu pembinaan intensif pemahaman bahasa Indonesia di daerah yang masih rendah kualitas penduduknya; (8) fungsi bahasa Indonesia perlu dimantapkan, penggunaan istilah-istilah asing dihindari; (9) kampanye penggunanan bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu ditingkatkan; (10) perlu meningkatkan kemampuan guru-guru bahasa Indonesia, selain meningkatkan mutu pengajarannya; (11) buku-buku yang diterbitkan, baik yang asli maupun terjemahan, surat kabar dan majalah yang diedarkan, hendaknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar; (12) perlu perencanaan yang matang dalam pembinaan bahasa Indonesia di segala bidang; (13) pemanfaatan unsur-unsur bahasa daerah dilakukan dengan cermat, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif; (14) hasil-hasil pembakuan bahasa Indonesia perlu ditunjang dengan intruksi pelaksanaan pada setiap departemen, lembaga dan organisasi; (15) mengusulkan pusat bahasa kedudukanya menjadi lembaga nondepartemen supaya wibawa dan ruang geraknya lebih berdaya guna; (16) perlunya dimasukkan bahasa Indonesia ke dalam konsep wawasan nusantara; (17) sensus penduduk dapat memperoleh data kebahasaan yang sahih dan lengkap; (18) setiap kongres bahasa hendaknya menugasi pusat bahasa untuk memonitor pelaksanaan keputusan kongres bahasa Indonesia sebelumnya dan melaporkan hasilnya pada kongres bahasa Indonesia berikutnya dan demikian seterusnya; dan (19) ketentuan mengenai lalulintas (sirkulasi) buku dan barang cetakan yang tertulis dalam bahasa Indonesia, terutama di kawasan ASEAN perlu ditinjau kembali.

C. Kendala dalam Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia

Kegiatan rutin kebahasaan telah banyak dilakukan termasuk diselenggarakannya kongres bahasa Indonesia secara periodik. Demikian pula banyak upaya yang telah dilakukan oleh para pakar bahasa, serta tindakan nyata dengan menyerukan dan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia secara intensif. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Bahkan, dewasa ini gejala merendahkan bahasa sendiri semakin menjadi-jadi. Pendek kata, bahasa Indonesia semakin terpuruk. Hal ini dapat kita lihat di kalangan anak muda masa kini yang sudah tidak lagi mau menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mereka lebih percaya diri atau lebih bermartabat jika menggunakan bahasa ”gaul” dalam pergaulan di tengah-tengah komunitasnya. Lebih terpuruk lagi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar menurut anggapan mereka sudah dianggap ketinggalan zaman (Warsiman, 2006:2).

Ada beberapa hal yang membuat kedudukan bahasa Indonesia dewasa ini mengalami penurunan wibawa. Penulis menyimpulkan setidaknya ada tiga hal yang membuat bahasa Indonesia terpuruk dewasa ini. Ketiga hal itu ialah: (1) tidak adanya keseriusan pemerintah; (2) tidak memadainya alokasi dana sosialisasi; dan (3) kesadaran masyarakat.

1. Keseriusan Pemerintah Mengembangkan Bahasa Indonesia

Jika berkaca kembali pada masa orde baru saat presiden Soeharto masih berkuasa, setiap pidato yang bersifat kenegaraan atau antarnegara, lebih-lebih ketika menjamu tamu-tamu kenegaraan, presiden hampir tidak pernah menggunakan bahasa Inggris, kendati bahasa Inggris menjadi bahasa wajib internasional. Hal tersebut diceritakan oleh Widodo (Bakry, 1981:166) seorang penerjemah presiden. Bahkan, ia sangat yakin kalau Bapak presiden bisa berbahasa Inggris, tetapi beliau lebih memilih menggunakan bahasa Indonesia. Demikian pula pada masa orde lama saat Presiden Soekarno berkuasa, beliau tidak segan-segan dalam pidatonya menggunakan bahasa Indonesia, kendati beliau menguasai beberapa bahasa asing lainya. Bahkan, beliau adalah seorang kepala negara pertama yang berani dan tanpa beban mengutip ayat-ayat Alquran dalam pidatonya di gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York.

Selanjutnya, menurut cerita Amran Halim (mantan kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sekarang Pusat Bahasa), upaya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan di Asia Tenggara pernah dimunculkan (Bakry, 1981:166). Yang mengherankan usulan tersebut bukan datang dari bangsa kita sendiri, melainkan dari negara Pilipina. Selain itu, kenyataan bahwa beberapa negara di dunia ini banyak yang mempelajari bahasa Indonesia. Sebut saja misalnya, Amerika, Australia, Jerman Barat, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Prancis, Inggris, Cina, Italia, dan Belanda (Bakry, 1981:166; dan Hardini, 2007:1-6). Bahkan, menurut Tri Indri Hardini, Amerika Serikat merupakan negara penutur bahasa Inggris pertama yang mengajarkan bahasa Indonesia, sedangkan di prancis pengajaran bahasa Indonesia dilakukan sejak tahun 1841 (waktu itu bahasa Indonesia masih berupa bahasa Melayu), dan di Jepang sejak tahun 1908 masyarakatnya telah mempelajari bahasa Indonesia (Hardini, 2007:1-5).

Dewasa ini bahasa Indonesia semakin tidak berdaya. Para pejabat di negeri ini lebih banyak beretorika dengan campur kode dalam berbahasa. Bahkan, alih kode untuk dalih menjaga wibawa. Mereka merasa status sosialnya akan naik jika menggunakan bahasa asing (Inggris) dalam setiap pembicaraannya. Lebih-lebih bahasa asing itu telah dianggap sebagai lambang keterpelajaran dan keintelektualan seseorang. Jika demikian yang terjadi, kita akan kehilangan salah satu identitas bangsa.

Upaya pemurnian bahasa Indonesia dewasa ini juga sudah tidak terdengar lagi. Bulan bahasa yang diperingati setiap bulan Oktober menjadi kegiatan seremonial belaka. Upaya lebih konkrit tidak lagi menjadi agenda pemerintah. Jika demikian yang terjadi, tidak mustahil bahasa Indonesia terancam masuk musium, dan bangsa Indonesia akan kehilangan identitas diri.

2. Alokasi Dana Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia

Penulis terkesima dengan cerita sahabat penulis1. Beliau seorang dosen Bahasa Prancis di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Beliau berkata bahwa, ketika orang-orang Prancis ditanya ”apakah saudara bisa berbahasa Inggris?”, ia menjawab dengan agak marah ”untuk apa saya belajar bahasa Inggris, biarlah orang-orang Inggris yang belajar bahasa Prancis”. Sepenggal pernyataan itu tersirat rasa patriotisme yang amat tinggi dari orang Prancis tersebut. Ia menunjukkan demikian besar cintanya terhadap tanah air, dan demikian bangga dengan bahasanya sendiri. Sungguhpun penggalan pernyataan itu tidak seluruhnya menguntungkan, terutama dalam pergaulan global, tetapi setidaknya terlihat dalam jiwa orang Prancis tersebut rasa patriotisme yang tinggi terhadap bahasa yang dimiliki.

Lebih lanjut penulis mendapatkan cerita yang sama terhadap upaya pemerintah Prancis untuk memurnikan bahasa nasionalnya. Semua buku ilmu pengetahuan dan teknologi, sebelum beredar luas di masyarakat, negara melakukan penerjemahan terlebih dahulu ke dalam bahasa Prancis. Demikian ketatnya sensor negara terhadap hal-hal yang berbau asing sebelum benar-benar dikonsumsi oleh masyarakatnya.

Upaya yang sama juga telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Namun, tidak banyak yang dapat diperbuat. Lagi-lagi kendala dana menjadi faktor utama terhadap program tersebut. Sejak tahun 1973 keinginan untuk melakukan upaya menerjemahan buku-buku ilmu pengetahuan sudah didengungkan oleh Prof. Dr. Sutan Takdir Alisyahbana, tetapi hasilnya pada tahun anggaran 1979/ 1980 pemerintah hanya mampu mendanai penerjemahan 31 judul buku dengan biaya Rp. 34.837.250 (Bakry, 1981:173), dan tahun-tahun berikutnya hanya mampu menerjemahkan rata-rata 20 judul buku. Memang diakui banyak kendala yang dihadapi dalam upaya penerjemahan buku-buku ilmu pengetahuan tersebut. Selain faktor biaya, juga karena faktor sulitnya menemukan buku-buku yang cocok, serta tenaga penerjemah yang tersedia. Dua alasan yang terakhir tersebut dewasa ini tampaknya sudah tidak berlaku lagi.

Hal utama yang menjadi harapan masyarakat Indonesia adalah alokasi dana pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia yang perlu mendapatkan komitmen pemerintah. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian menggelobal ini tidak ada jalan lain kecuali kita mengikuti arus tersebut dengan tetap memegang teguh jiwa nasionalisme kita, sehingga kita tetap dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kebangsaan.

3. Kesadaran Masyarakat

Betapapun usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia gencar dilakukan, tanpa kesadaran masyarakatnya adalah pekerjaan yang sia-sia belaka. Bahkan, akhir-akhir ini rasa nasionalisme kita lambat laun hilang oleh nafsu egois yang tumbuh tanpa terkontrol. Jiwa kesukuan dewasa ini lebih mendominasi jiwa bangsa kita. Hal ini dapat kita saksikan pemberitaan di berbagai media massa. Misalnya, bentrokan antara suku Dayak (di sampit) dengan suku Madura, di Maluku antara etnis Kristen dengan Islam dan masih banyak lagi yang tidak mungkin disebut semuanya dalam makalah ini.

Untuk merajut kembali benang-benang merah yang terkoyak tersebut, setiap jiwa perlu merenung, berpikir, dan berbuat untuk kesatuan dan persatuan negeri ini. Bukankah telah banyak jiwa yang kita korbankan demi negeri ini.

Kesadaran berbahasa Indonesia yang baik dan benar akan menumbuhkan kembali jiwa persatuan kita. Karena salah satu dari fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional dan sebagai alat integrasi bangsa.

D. Penutup

Upaya pemerintah untuk mewujudkan peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara terus dilakukan. Demikian pula para pakar bahasa telah menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Kegiatan secara periodik berupa kongres bahasa Indonesia dilakukan untuk selalu mengevaluasi dan mendorong terciptanya pemurnian dan pelestarian bahasa Indonesia secara konstan. Namun, upaya itu tidaklah cukup tanpa suatu komitmen kebijaksanaan yang berkesinambungan dari pemerintah untuk mendorong tercapainya perkembangan optimal dan efektif baik dari segi kualitas maupun kuantitas para pemakai bahasa Indonesia.

Kebutuhan akan pembakuan pada semua level kebahasaan, kebutuhan akan pedoman-pedoman berbahasa, pedoman peristilahan, pedoman akan penyerapan unsur asing, penentuan ide-ide pengembangan dan pembinaan, penentuan bahasa nasional, bahasa persatuan, bahasa pengantar dan lain-lain, termasuk juga kebijaksanaan terhadap pembinaan dan pelestarian bahasa daerah, perlu dibuatkan regulasi secara mantap agar upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia tidak hanya berkutat pada sisi pemakai dan pemakaian, tetapi diharapkan dapat pula menunjukkan jati diri bangsa.

Ketetapan MPR maupun GBHN menegaskan bahwa usaha pelestarian, pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia diwajibkan bagi setiap warga negara yang merasa dirinya sebagai bangsa Indonesia. Karena itu, untuk mempertahankan bahasa Indonesia agar tetap menjadi bahasa kebanggaan, baik pemerintah, para pakar bahasa dan semua masyarakat dituntut kepeduliannya untuk berbuat secara nyata.

Daftar Pustaka

Bakry, Oemar. 1981. Bunga Rampai Sumpah Pemuda Satu Bahasa Bahasa Indonesia. Jakarta: Mutiara.

Depdikbud. 1981. Politik Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Depdikbud. 1984. Politik Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Gani, R. 1988. Pengajaran Sastra: Respon dan Analisis. Jakarta: Dirjen. Dikti. Depdikbud.

Hardini, Tri Indri. 2007. ”Pengajaran BIPA” (Makalah). Bandung: Sekolah Pascasarjana Universitan Pendidikan Indonesia Bandung.

Sayuti, S.A. 1985. Puisi dan Pengajarannya. Semarang: IKIP Semarang Press

Sumarjo, J. 1995. Sastra dan Masa. Bandung: Penerbit ITB Bandung.

Syamsuddin. 1985. Sanggar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud.

Warsiman. 2007. Kaidah Bahasa Indonesia yang Benar: untuk Penulisan Karya Ilmiah (Laporan-Skripsi-Tesis-Desertasi). Bandung: Dewa Ruchi.


1 Warsiman, lahir di Bojonegoro, 5 Juni 1971. Dosen tetap pada Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan dosen Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia FPBS IKIP PGRI Bojonegoro. Menyelesaikan pendidikan program doktor (S-3) Pendidikan Bahasa Indonesia di Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tahun 2009. Bersama keluarga tinggal di Perum Jalagriya Blok i-VI/ 9 Kecamatan Candi Kababupaten Sidoarjo Jawa Timur, Telepon: 031-8942922, HP: 085850201294, 08886098714.

1 Percakapan penulis dengan sumber informasi pada tanggal, 24 Nopember 2005

BAHASA INDONESIA DAHULU, KINI, DAN AKAN DATANG

May 18th, 2010 by warsiman

Oleh:

Dr. Warsiman, M.Pd.1

A. Pendahuluan

D

ewasa ini kedudukan bahasa Indonesia semakin terjepit. Kita sering mendengar orang berdalih bahwa berbahasa itu yang terpeting lawan berbicara dapat memahami informasi yang kita sampaikan, dan tidak harus menggunakan bahasa yang baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam bahasa Indonesia. Pretensi itu berkembang menjadi sebuah aksioma di tengah masyarakat. Dampaknya, bahasa Indonesia menjadi terabaikan.

Sepanjang sejarah bahasa Indonesia selalu mengalami perkembangan. Dalam perkembangannya bahasa Indonesia tidak menampik kenyataan terhadap masuknya bahasa lain. Justru bahasa-bahasa yang masuk itu dapat memperkaya bahasa Indonesia terutama dari segi perbendaharaan kata (Badudu, 2006:7). Sungguhpun bahasa Indonesia diperkaya oleh bahasa lain, tetapi tidak sampai pada struktur bahasa secara keseluruhan. Karena itu, bahasa Indonesia tetap dapat menunjukkan jati dirinya.

Kenyataan memang tidak dapat dipungkiri. Kendati telah ditetapkan aturan baku tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tetapi aturan tersebut masih diingkari oleh sebagian masyarakat kita. Bahkan, gejala merendahkan bahasa sendiri semakin nyata. Hal ini dapat kita lihat dari perilaku berbahasa masyarakat kita dewasa ini.

Sikap bangsa Indonesia terhadap bahasa Indonesia cenderung ambivalen, sehingga terjadi dilematis. Artinya, di satu pihak kita menginginkan bahasa Indonesia menjadi bahasa modern, dan dapat mengikuti perkembangan zaman serta mampu merekam ilmu pengetahuan dan teknologi global, tetapi di pihak lain kita telah melunturkan identitas dan citra diri itu dengan lebih banyak mengapresiasi bahasa asing sebagai lambang kemodernan (Warsiman, 2006:42-43). Atas dasar itu, tidak heran jika para remaja masa kini lebih cenderung menggunakan bahasa asing atau bahasa gaul sebagai bagian dari hidupnya jika mereka tidak ingin disebut ketinggalan zaman.

Interaksi global dalam berbagai bidang dewasa ini tidak bisa dihindari. Akibatnya proses transaksi nilai-nilai global dengan sendirinya juga akan terjadi. Bagaimana masyarakat kita dengan segala hasil budidayanya, termasuk bahasa Indonesia. Cita-cita menjadikan bahasa Indonesia sebagai bagian dari bahasa dunia tidak cukup dengan meneriakkan heroic, tetapi perlu sikap nyata.

Tulisan ini akan mengupas tentang perjalanan bahasa Indonesia dalam rekaman sisi pengajaran pada masa dahulu, kini, dan yang akan datang. Selain itu, tulisan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan kepada kita terhadap pentingnya bahasa Indonesia kita pergunakan dengan baik dan benar. Sepanjang kita berada di wilayah negara Indonesia, merupakan suatu keniscayaan untuk tetap mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah.

B. Sejarah Singkat Bahasa Indonesia

Sejak ditetapkan sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia terus mengalami perkembangan. Lebih-lebih setelah pemerintah secara resmi mengangkatnya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, pemakaian bahasa Indonesia menjadi lebih luas. Bahkan, hampir semua bidang kehidupan di negeri ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar perhubungan.

Sebagai alat komunikasi dan interaksi, bahasa Indonesia tidak mungkin menghindari kontak dengan bahasa-bahasa lain, termasuk dengan bahasa daerah. Sebagaimana kita ketahui, bahasa daerah yang ada di negeri kita ribuan jumlahnya. Demikian pula masuknya bahasa asing sebagai konsekuensi perkembangan global, tidak mungkin kita hidari. Justru bahasa daerah dan bahasa asing tersebut dapat memperkaya bahasa Indonesia terutama dari segi perbendaharaan kata (Badudu, 1979:7, dalam Warsiman, 2007:1-2).

Sumpah pemuda 28 Oktober 1928, merupakan awal dari ketetapan bahasa Melayu secara de facto diangkat sebagai bahasa nasional. Pengangkatan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional didasarkan atas: 1) bahasa Melayu sudah lama menjadi lingua franca di kepulauan Nusantara; 2) bahasa Melayu memiliki sistem yang sederhana; 3) bahasa Melayu mempunyai potensi untuk dikembangkan; dan 4) suku-suku lain di Indonesia dengan suka rela bersedia menerima bahasa Melayu sebagai bahasa nasional (Mustakim, 1994:12).

Kesepakatan menerima bahasa Melayu (bahasa Indonesia) menjadi bahasa nasional secara resmi (de yure) tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36. Dalam pasal itu selengkapnya berbunyi, “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Sungguhpun bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa nasional, pemerintah tetap memelihara keberadaan bahasa-bahasa daerah sebagai bagian kekayaan budaya nasional.

Konsekuensi dari ketetapan itu, kedudukan bahasa Indonesia baik sebagai bahasa nasional maupun bahasa negara, pelestarian, pembinaan dan pengembangannya menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang merasa dirinya sebagai bangsa Indonesia. Tidak hanya itu, pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus dilaksanakan dengan mewajibkan penggunaannya secara baik dan benar.

Untuk mengakomodasi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, khususnya sebagai bahasa resmi di dalam kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern, pemerintah telah berupaya mengembangkan melalui lembaga-lembaga pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.

Berdasarkan catatan sejarah sejak, pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno membentuk dua belas kementerian, dan salah satu di antara lembaga kementerian itu adalah kementerian Pengajaran. Di bawah kementerian inilah pengajaran formal di sekolah-sekolah diselenggarakan (Rusyana, 1984:79).

Sebagai ketetapan mutlak dari pengejawantahan komitmen tersebut, bahasa Indonesia harus dipakai sebagai pengantar di setiap jenjang pendidikan yang diselenggarakan di seluruh tanah air. Sekalipun demikian, kedudukan bahasa daerah tetap berperan penting sebagai bahasa pengantar pada kelas-kelas awal, mengingat tidak semua anak negeri ini terlahir dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama.

Upaya pembinanaan dan pengembangan bahasa Indonesia terus dilakukan. Sejak tahun 1938 hingga dewasa ini setidaknya telah delapan kali kongres bahasa diselenggarakan. Kebijaksanaan pembakuan bahasa, pedoman peristilahan, pedoman penyerapan dan sebagainya, terus dilakukan agar bahasa Indonesia mencapai kesempurnaan, dan dapat menunjukkan jati dirinya.

C. Bahasa Indonesia Dahulu

Setelah kementerian pengajaran berdiri, penetapan kebijaksanaan bidang pengajaran mulai dijalankan. Tugas kementerian pengajaran tersebut di antaranya adalah menyusun rencana-rencana pengajaran. Salah satu bagian dari rencana pengajaran itu adalah rencana pengajaran bahasa Indonesia, mengingat Bahasa Indonesia pada waktu itu memiliki kedudukan amat penting sebagai identitas negara yang baru saja meraih kemerdekaan.

Kementerian pengajaran pada tahun 1946 secara resmi mengeluarkan rencana pelajaran. Rencana pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah dasar misalnya, kementerian menetapkan alokasi jumlah jam terbesar di antara sebelas matapelajaran yang lain. Pada waktu itu model pelajaran di sekolah dasar masih menggunakan dua daftar jam pelajaran yang terbagi atas: sekolah dasar dengan satu bahasa dan sekolah dasar dengan dua bahasa. Sekolah dasar dengan satu bahasa yang dimaksud adalah sekolah tersebut hanya menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, sedangkan sekolah dasar dengan dua bahasa, selain menggunakan bahasa Indonesia, sekolah tersebut juga menggunakan bahasa daerah sebagai pengantar terutama pada kelas-kelas permulaan (Rusyana, 1984:80). Hal ini sesuai dengan kerangka kurikulum sekolah dasar 1968 yang mengamanatkan pelajaran Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar dari kelas I sampai dengan kelas VI, dan atau digunakan sebagai bahasa pengantar dari kelas IV sampai dengan kelas VI. Dasar dari dua kerangka ini tertuang dalam UU tentang Pendidikan dan Pengajaran Nomor 4 tahun 1950.

Berdasarkan ketetapan Undang-Undang tersebut, pengajaran Bahasa Indonesia dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama Bahasa Indonesia diajarkan sejak kelas I sampai dengan kelas VI, sedangkan kelompok kedua diajarkan sejak kelas III sampai dengan kelas VI. Dengan demikian, jika dihitung akan terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran sebesar 340 jam pada kelompok pertama yang mengajarkan Bahasa Indonesia selama enam tahun dibandingkan dengan kelompok kedua yang hanya empat tahun. Dalam Kurikulum 1968 pelajaran Bahasa Indonesia mendapatkan alokasi jam pelajaran sebesar 1.680, dan alokasi jam pelajaran ini akan semakin banyak lagi dalam kurikulum tahun 1975, sehingga bidang studi Bahasa Indonesia menduduki jumlah jam pelajaran terbesar, yaitu delapan jam pelajaran pada setiap minggu dibandingkan dengan pelajaran yang lain yakni, antara dua sampai enam jam pelajaran (lihat Rusyana, 1984:80).

Selanjutnya, dalam amanat Undang-Undang itu tujuan umum pengajaran Bahasa Indonesia adalah untuk menanamkan, memupuk dan mengembangkan: (1) perasaan dan kesadaran nasional; (2) kecakapan berbahasa Indonesia lisan dan tulisan; (3) kecakapan berpikir dinamis, rasional dan praktis dalam bahasa Indonesia; dan (4) kemampuan memahami, mengungkapkan dan menikmati keindahan bahasa Indonesia yang sederhana baik lisan maupun tulisan (PPK, 1968:97, dalam Rusyana, 1984:82).

Bertolak dari tujuan tersebut upaya penyelenggaraan pengajaran Bahasa Indonesia dilakukan melalui prosedur pengembangan sistem intruksional, dengan rumusan tujuan sebagai berikut: 1) tingkah laku murid. Bentuk tingkah laku yang dimaksud, pelajaran Bahasa Indonesia diharapkan dapat membentuk sikap, perilaku dan kemampuan siswa dalam menggunakan Bahasa Indonesia; 2) Penetapan materi pelajaran. Penetapan materi pelajaran yang dimaksud, materi tersebut disesuaikan dengan tingkat dan jenjang pendidikan anak; 3) Perencanaan kegiatan belajar mengajar. Perencanaan kegiatan belajar mengajar yang dimaksud adalah penyiapan dengan sebaik-baiknya segala hal ikhwal berkaitan dengan proses pembelajaran, karena proses pembelajaran yang disiapkan dengan matang dapat menciptakan minat yang tinggi terhadap siswa untuk belajar bahasa; 4) Penetapan alat praga. Jika perlu guru dapat menciptakan alat praga sebagai sarana untuk memudahkan anak menerima materi pelajaran, dan 5) penetapan alat evaluasi. Maksudnya, guru menyiapkan seperangkat alat evaluasi yang akan digunakan untuk mengukur kemampuan anak setelah menerima materi pelajaran (cf. Depdikbud, 1976:15-16).

D. Bahasa Indonesia Kini

Sistem pendidikan di Indonesia sampai saat ini dianggap masih belum stabil. Setiap pergantian pejabat selalu menimbulkan masalah tersendiri. Jika ditengok perjalanan kurikulum pendidikan kita, selalu saja berganti-ganti. Yang terkini adalah diubahnya kurikulum berbasis kompetensi menjadi kurikulum tingkat satuan pelajaran (KTSP), meskipun dengan dalih sebagai pengembangan kurikulum sebelumnya.

Banyak praktisi pendidikan yang bingung terhadap kebijaksaan tersebut. Yang lebih memperihatinkan, sering sebelum kebijaksanaan itu tersosialisasi dengan baik di tingkat bawah, telah muncul kebijaksanaan baru. Akibatnya para guru banyak yang putus asa, karena apa yang dilakukan selama ini, sebelum sampai pada tujuan yang ingin dituju, terpaksa harus berbalik arah.

Imbas dari kebijaksanaan itu dirasakan pula oleh guru-guru Bahasa Indonesia. Banyak guru Bahasa Indonesia yang turut kebingungan mengikuti arah kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, sehingga banyak pula diantara mereka yang akhirnya kembali mengajar dengan menggunakan pola lama.

Dengan ditetapkannya kebijaksanaan tentang ujian akhir nasional (UAN) oleh pemerintah, di sisi lain merupakan harapan baru bagi perkembangan Bahasa Indonesia. Dengan ketetapan itu mau tidak mau Bahasa Indonesia akan mendapatkan apresiasi yang besar di masyarakat, tetapi di lain pihak menjadi beban tersendiri bagi guru Bahasa Indonesia, karena mereka harus bekerja ekstra memenuhi dua tuntutan sekaligus. Di sisi lain ia harus pengajar memenuhi tuntutan kurikulum, dan di lain pihak ia harus mempersiapkan ujian akhir nasional.

Banyak terdengar suatu lembaga pendidikan menetapkan sebuah kebijaksanaan yang melaggar ketetapan kurikulum. Misalnya, lembaga pendidikan yang hanya mengajarkan tiga bidang studi kepada siswa-siswanya pada tahun terakhir menjelang diselenggarakannya ujian akhir nasional, sedangkan matapelajaran lain diabaikan. Yang lebih parah lagi ada sekolah yang hanya mengadakan driil soal-soal UAN dari ketiga bidang studi yang akan diujikan tersebut, pada lima atau enam bulan menjelang diselenggarakannya UAN.

Pelajaran Bahasa Indonesia juga tidak luput dari kebijaksanaan itu. Banyak guru Bahasa Indonesia harus ikut-ikutan melakukan praktik tersebut agar mereka tidak disebut gagal dalam mengajar. Sebagaimana persepsi sebagian besar masyarakat, bahwa keberhasilan guru terletak pada keberhasilannya membawa anak mencapai nilai tertinggi, atau lulus pada ujian akhir nasional.

E. Bahasa Indonesia Akan Datang

Kendati pelajaran Bahasa Indonsia masuk dalam materi ujian akhir nasional (UAN), tetapi kenyataan ini tidak seperti yang kita harapan. Dalam UAN itu materi Bahasa Indonesia banyak berbicara tentang kebahasaan, dan belum sampai berbicara tentang terampil berbahasa. Padahal, dalam amanat kurikulum pelajaran Bahasa Indonesia hendaknya mengajarkan anak agar trampil/mahir berbahasa, dan bukan sekedar mengajarkan anak menguasai tentang bahasa. Penguasaan tentang bahasa seharusnya dijadikan sebagai jembatan menuju anak terampil/mahir berbahasa.

Amanat kurikulum, pengajaran Bahasa Indonesia seharusnya diajarkan dalam tataran apektif dan psikomotorik, dan bukan hanya sekedar tataran kognitif. Karena itu, meskipun bahasa Indonesia masuk dalam ujian akhir nasional, tetapi hendaknya harus tetap memperhatikan kedua ranah itu sebagai indikator keberhasilan belajar berbahasa.

Diakui banyak guru kesulitan membuat alat ukur dari kedua ranah itu. Lebih-lebih jika kedua ranah itu harus dimasukkan ke dalam materi ujian akhir nasional. Namun, dapat dimaklumkan bila penetapan kelulusan tidak diputuskan sepenuhnya oleh pemerintah pusat, mengingat perkembangan sikap dan perilaku anak (apektif dan psikomotor), yang dianggap sulit dibuatkan alat ukurnya itu, tidak mungkin dapat diwakili oleh kemampuan kognitif saja yang dijadikan sebagai ukuran kelulusan oleh pemerintah. Selain itu, fasilitas yang dimiliki oleh masing-masing sekolah maupun menurut wilayah penyelenggaraan juga berbeda-beda. Anak yang berada di wilayah Irian Jaya misalnya, tentu akan berbeda dengan anak yang berada di Jakarta atau di kota-kota besar lain yang nota bene memiliki fasilitas yang cukup dan serba mudah di jangkau. Hal-hal yang demikian ini perlu mendapat apresiasi dari para pengambil kebijakan.

Menurut pendapat penulis, penetapan kelulusan hendaknya melibatkan sekolah, karena perkembangan anak, baik segi apektif, psikomotor, lebih-lebih segi kognitif dari tahun ke tahun, bulan ke bulan bahkan, dari hari ke hari hanya sekolah yang dapat merekamnya.

Ke depan pelajaran Bahasa Indonesia selain mengujikan perihal kemampuan kognitif, hendaknya juga harus mengujikan kemampuan apektif dan psikomotorik anak, dan UAN boleh saja tetap diadakan untuk sekedar mengukur kemampuan kognitif, tetapi kemampuan apektif dan psikomotorik juga harus tetap diukur agar tercapai keseimbangan penilaian, dan itu adalah tugas sekolah secara langsung yang nota bene mengetahui perkembangan anak seutuhnya. Untuk hal ini kewenangan penetapan kelulusan seharusnya tidak dipegang oleh pemerintah pusat semata.

Selanjutnya, hal penting lainya yang perlu mendapat perhatian pemerintah adalah kewenangan guru mengajar. Tidak dapat dimungkiri bahwa selama ini banyak guru yang tidak memiliki keahlian bidang Bahasa Indonesia, tetapi mereka mengajarkan Bahasa Indonesia. Akibatnya, pelajaran Bahasa Indonesia tidak saja membosankan tetapi lebih parah lagi anak merasa benci dengan beban materi hapalan tentang kebahasaan yang diberikan oleh guru mereka.

Diharapkan ke depan pelajaran Bahasa Indonesia benar-benar diajarkan menurut amanat kuriklum, yakni menekankan pada keterampilan/kemahiran berbahasa anak, dan bukan hanya monoton pada materi tentang kebahasaan yang membosankan itu. Demikian pula guru yang dipercaya mengajarkan matapelajaran Bahasa Indonesia hendaknya adalah guru yang benar-benar memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, bukan guru yang dicomot untuk sekedar mengisi kekosongan tenaga pengajar. Kalau itu yang terjadi, Bahasa Indonesia akan berkembang dengan baik di tengah pemakainya.

F. Penutup

Kecenderungan mengunggulkan identitas asing akhir-akhir ini telah menjadi-jadi, tidak terkecuali bahasa. Hampir setiap gedung-gedung megah di Indonesia, terpampang tulisan-tulisan asing sebagai lambang kemodernan, sedangkan pemakai bahasa Indonesia dianggap kampungan dan telah ketinggalan zaman. Sikap yang demikian ini tentu akan melunturkan citra dan identitas bangsa.

Sebagai bahasa nasional dan juga sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam segala kegiatan resmi kenegaraan. Demikian pula di semua jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi, bahasa Indonesia dijadikan sebagai bahasa pengantar. Kebijaksanaan itu dimaksudkan agar bahasa Indonesia dapat berkembang secara wajar di tengah masyarakat pemakainya. Selain itu, upaya tersebut diharapkan pula dapat menjadi perekat persatuan suku yang ribuan jumlahnya ini menjadi satu bangsa yang besar yakni, bangsa Indonesia.

Dewasa ini apresiasi terhadap Bahasa Indonesia kembali mendapat angin segar. Setidaknya setelah pemerintah menetapkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu dari ketiga matapelajaran yang masuk dalam ujian akhir nasional (UAN). Namun, banyak disayangkan bahwa kebijaksanaan tersebut belum mencerminkan harapan dan amanat kurikulum. Dalam amanat kurikulum, pengajaran bahasa Indonesia diharapkan anak kelak dapat terampil/mahir berbahasa, dan bukan sekedar memahami tentang kebahasaan. Karena itu, kemampuan apektif dan psikomotor juga perlu dinilai. Untuk menilai kedua ranah itu diperlukan keterlibatan sekolah yang nota bene mengetahui perkembangan segi apektif, psikomotor, lebih-lebih segi kognitif, sehingga otoritas penetapan kelulusan yang hanya dipegang pemerintah pusat perlu ditinjau kembali.

DAFTAR PUSTAKA

Badudu, J.S. 1979. Membina bahasa Indonesia Baku. Bandung: Pustaka Prima

Depdikbud. 1975. Kurikulum Sekolah Dasar 1975: Buku I Ketetapan-Ketetapan Pokok. Jakarta: Balai Pustaka.

Mustakim. 1994. Membina Kemampuan Berbahasa: Panduan ke Arah Kemahiran Berbahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rusyana, Yus. 1984. Bahasa dan Sastra dalam Gamitan Pendidikan. Bandung: CV Diponegoro.

Warsiman. 2007. Kaidah bahasa Indonesia yang Benar: untuk Penulisan Karya Ilmiah (Laporan-Skripsi-Tesis-Desertasi). Bandung: Dewa Ruchi.


1 Dr. Warsiman, M.Pd., lahir di Bojonegoro, 5 Juni 1971. Dosen tetap pada Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan dosen Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia FPBS IKIP PGRI Bojonegoro. Menyelesaikan program doktor (S-3) pada program studi Pendidikan Bahasa Indonesia di Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tahun 2009. Bersama keluarga tinggal di Perum Jalagriya Blok i-VI/9 kecamatan Candi, kabupaten Sidoarjo Telp. 031-8942922, HP. 085850201294.